tirto.id - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Surabaya tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada 4 Juni 2025. Pembaca dapat mengetahui tata cara pendaftaran dan syaratnya.
Sesuai jadwal, pendaftaran SPMB/PPDB Kota Surabaya 2025, jalur afirmasi dan jalur mutasi jenjang TK dan SD dibuka dimulai pada 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB. Sementara, verifikasi dokumen untuk jalur tersebut dilakukan pada periode yang sama.
Kemudian, jalur pendaftaran afirmasi dan mutasi jenjang SMP dibuka mulai 23 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 25 Juni 2025 pukul 23:59 WIB. Sementara, jalur prestasi lomba, nilai rapor, dan penghafal kitab suci dimulai pada 27-29 Juni 2025.
Syarat Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP Surabaya 2025
Secara umum, masing-masing jenjang pendidikan memiliki batas usia yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Selain itu, calon peserta didik juga perlu melampirkan sejumlah dokumen penting, seperti akta kelahiran, KK atau Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK).
Syarat Pendaftaran SPMB TK Kota Surabaya
- Calon Peserta Didik adalah warga Kota Surabaya dan ber-KK Surabaya, serta memiliki NIK yang tercatat di KK.
- Kelompok A: usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Kelompok B: berusia diatas 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.
Syarat Pendaftaran SPMB SD Surabaya 2025
- Berusia 7 tahun sampai 12 tahun (prioritas).
- Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
- Berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2025, dengan memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
- Tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis.
- KK yang digunakan sebagai persyaratan pendaftaran dan penerimaan, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat, apabila terjadi bencana alam atau bencana sosial.
- Penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan keluarga atau Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
- Apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Syarat Pendaftaran SPMB SMP Surabaya 2025
- Usia calon murid paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan telah lulus Sekolah Dasar.
- Memiliki ijazah atau dokumen serupa.
- Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai jadwal.
- Calon murid baru kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar yang disampaikan disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah.
- Batas usia tidak berlaku bagi sekolah pendidikan khusus atau sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
- Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) sebagai pengganti KK bagi siswa yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, yang dilampirkan dengan dokumen Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan keluarga atau Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK.
Persyaratan Khusus Calon Murid Baru
- Persyaratan khusus bagi Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
Tata Cara Pendaftaran SPMB TK, SD, & SMP Surabaya 2025
Setiap jenjang pendidikan berbeda jalur yang diberlakukan dalam SPMB/PPDB 2025. Jenjang TK tidak berlaku jalur seleksi, sebab seleksi hanya berdasarkan pemeringkatan usia dan jarak.
Jalur SPMB jenjang SD Kota Surabaya terdiri atas jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra-miskin, jalur afirmasi kategori inklusi, jalur mutasi, jalur domisili kelurahan, jalur domisili kecamatan, dan jalur domisili kota.
Kemudian, pada jenjang SMP, terdiri dari tujuh jalur, yaitu jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra-miskin, jalur afirmasi kategori inklusi, jalur mutasi, jalur prestasi perlombaan/pertandingan, jalur penghafal kitab suci agama, jalur prestasi nilai rapor sekolah, jalur domisili.
Berikut tata cara pendaftaran SPMB untuk jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Surabaya tahun ajaran 2025/2026.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Penerimaan Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
- Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin dapat mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Murid Baru berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
- SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Pra Miskin.
- Seleksi Calon Murid Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
- Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Murid Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa Calon Murid Baru tersebut penyandang disabilitas.
- Penerimaan Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Pendaftaran Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal Calon Murid Baru.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Mutasi
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
- Terhadap Calon Murid Baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh Calon Murid Baru pada sistem online.
- Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
- Calon Murid Baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
- Bagi Calon Murid Baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut:
- Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.
- KK Calon Murid Baru.
- Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa; dan
- Ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat.
- Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Domisili
- Sistem PMB Sekolah Menengah Pertama Negeri akan menampilkan rekomendasi sekolah-sekolah terdekat sesuai dengan domisili yang dipilih pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Jalur domisili terdiri dari:
- Domisili 1 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal satu kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah;
- Domisili 2 diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan dalam satu Kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah Kelurahan dalam Kecamatan tersebut.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Penghafal Kitab Suci Agama
- Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada tahun berjalan.
- Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
- Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat masing-masing agama berdasarkan nilai yang didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
- Apabila skor Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada nomor 4 memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo
Masuk tirto.id




































