Menuju konten utama

Link & Tata Cara Daftar SPMB SMK Sulsel 2025

Informasi mengenai link pendaftaran SPMB SMK Sulawesi Selatan 2025 lengkap dengan tata cara daftar dan persyaratannya.

Link & Tata Cara Daftar SPMB SMK Sulsel 2025
Ilustrasi SNPMB. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2025 akan dilaksanakan pada 26 – 28 Mei 2025 melalui link resminya. Sebelum mengajukan pendaftaran, calon murid disarankan untuk memahami tata cara daftar dan persyaratannya terlebih dahulu.

Mengutip Rancangan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 Dinas Pendidikan Sulsel, SPMB online adalah sistem yang dirancang sebagai sumber/pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi murid baru mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi berdasarkan Teknologi Informasi dan Komunikasi online.

Merujuk jadwal resminya, setelah melakukan pendaftaran, pada 27 – 30 Mei 2025 panitia seleksi SPMB SMK Sulsel 2025 akan melakukan analisis berkas pendaftaran. Lalu, panita seleksi akan melakukan rapat penetapan kelulusan pada 31 Mei 2025.

Kemudian, pengumuman kelulusan akan disiarkan pada 2 Juni 2025. Calon murid berhak melakukan sanggah atas keputusan kelulusan, masa sanggah dilaksanakan pada 2 – 3 Juni 2025. Calon murid yang diterima diharapkan untuk melakukan daftar ulang pada 3 – 4 Juni 2025.

Persyaratan Peserta SPMB SMK Pemprov Sulawesi Selatan 2025

Masih berdasarkan Rancangan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 Dinas Pendidikan Sulsel, peserta SPMB SMK Pemprov Sulawesi Selatan 2025 SMK harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan SPMB calon murid.

2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada poin 1 dikecualikan untuk sekolah yang berada didaerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Murid penyandang disabilitas.

3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

4. Calon Murid baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi.

5. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam SPMB kelas 10.

6. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

7. Bagi sekolah yang menerima murid Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

8. Dalam hal sekolah yang menerima murid warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Tata Cara Pendaftaran SPMB SMK Pemprov Sulawesi Selatan 2025

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link resminya. Berikut ini adalah tata cara pendaftaran SPMB SMK Pemprov Sulawesi Selatan 2025.

1. Login ke situs https://spmb.sulselprov.go.id dengan menggunakan NISN;

2. Memilih 1 sekolah pilihan dan maksimal 3 program keahlian pada sekolah pilihan berdasarkan hasil tes minat bakat;

3. Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan ke sekolah pilihan;

4. Setelah calon murid baru melakukan validasi pada point 3, pihak sekolah memberikan bukti validasi.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Edusains
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Indyra Yasmin