Menuju konten utama

Link & Panduan Daftar SPMB SD Kota Magelang 2025 Semua Jalur

Pendaftaran SPMB 2025 SD Kota Magelang dibuka per Senin, 26 Mei 2025. Simak cara mendaftar beserta ketentuan, syarat, dan alurnya.

Link & Panduan Daftar SPMB SD Kota Magelang 2025 Semua Jalur
Ilustrasi SPMB. foto/Istockphoto

tirto.id - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD di Kota Magelang tahun ajaran 2025/2026 akan dimulai pada Senin-Rabu, 26-28 Mei 2025.

Informasi itu diumumkan melalui laman resmi SPMB 2025 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs yang sama, mencakup semua jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Pendaftaran SPMB menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Persyaratan Peserta SPMB SD Kota Magelang 2025

Calon murid, orang tua, atau wali, perlu mencermati syarat umum dan syarat khusus untuk SPMB 2025 SD Kota Magelang. Persyaratan umum seperti di antaranya mencakup usia minimum. Sedangkan persyaratan khusus berkaitan dengan dokumen yang disesuaikan dengan jalur-jalurnya.

Syarat Umum SPMB 2025 Kota Magelang

  • Calon murid minimal berusia 6 tahun pada bulan Juli 2025;
  • Memiliki kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua;
  • Memiliki akta kelahiran.
  • Ketentuan usia paling rendah 6 tahun, dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
  • Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.

Syarat Khusus SPMB 2025 Kota Magelang

Sedangkan untuk persyaratan spesifik sesuai dengan jalur masuk adalah sebagai berikut:

A. Jalur Domisili

  1. Jalur domisil diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda).
  2. Domisili calon murid didasarkan pada alamat kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili:
  4. Penambahan anggota keluarga (selain calon murid)
  5. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
  6. KK hilang atau rusak
  7. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan KK yang lama untuk perubahan data atau rusak, Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
  8. Jika perubahan KK karena perpindahan, harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  9. Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
  10. Jika terjadi perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir (harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian).
  11. Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan/pondok, titik koordinat domisili diambil dari tempat tersebut dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus.
B. Jalur Afirmasi

  1. Bukti keikutsertaan calon murid baru dari keluarga ekonomi tidak mampu:
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian
  3. Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. Bukti program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari pemerintah
  5. Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan KIS atau SKTM.
  6. Untuk calon murid penyandang disabilitas: Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis dan Kartu Penyandang Disabilitas dari Kementerian Sosial
C. Jalur Mutasi

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan.
  2. Perpindahan berlaku bagi orang tua/wali yang berpindah dari luar Kota Magelang ke dalam Kota Magelang.
  3. Surat pindah domisili harus diterbitkan pejabat yang berwenang.
  4. Anak guru bisa menggunakan sisa persentase jalur ini hanya jika mendaftar ke sekolah tempat orang tua bekerja.

Tata Cara Pendaftaran SPMB SD Kota Magelang

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran SPMB SD Kota Magelang 2025:

1) Pendaftaran dilakukan oleh murid/orang tua/wali dengan cara:

a) Menggunakan aplikasi SPMB (link pendaftaran: https://spmb.magelangkota.go.id/login).

  • Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran secara online di aplikasi SPMB.
  • Selanjutnya, berkas pendaftaran diunggah calon murid secara langsung melalui aplikasi SPMB.
b) Secara langsung

  • Orang tua/wali calon murid datang langsung ke sekolah untuk mengisi formulir secara manual;
  • Panitia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi SPMB.

2) Seleksi calon murid kelas I SD dilakukan dengan 3 jalur yaitu:

  • Jalur domisili (70 persen)
  • Jalur afirmasi (20 persen)
  • Jalur mutasi (10 persen)
3) Pendaftaran murid baru SD dilaksanakan dalam 2 gelombang, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan yang belum memenuhi daya tampung pada pendaftaran gelombang I dapat melakukan pendaftaran murid baru gelombang II;
  • Apabila pada pendaftaran gelombang ke II jumlah murid melebihi daya tampung yang tersedia, maka satuan pendidikan melaksanakan seleksi untuk murid yang mendaftar pada gelombang II.
4) SD Negeri melaksanakan seleksi dengan sistem online

  • Calon murid melakukan pendaftaran di SD pilihan pertama secara langsung dengan ketentuan berhak memilih 3 pilihan;
  • Calon murid yang mencabut berkas otomatis dianggap mengundurkan diri
  • Data calon murid diproses secara komputerisasi dan murid bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon murid.

Jadwal dan Timeline SPMB SD Kota Magelang 2025

Berikut ini merupakan jadwal dan timeline SPMB SD Kota Magelang 2025:

A. Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi

  • Simulasi: 23 Apr 2025 08.00 - 18 Mei 2025 15.30
  • Pendaftaran: 26 Mei 2025 08.00 - 28 Mei 2025 12.00
  • Verifikasi: 26 Mei 2025 08.00 - 28 Mei 2025 12.00
  • Seleksi: 2 Juni 2025 08.00 - 16.00
  • Pengumuman: 3 Juni 2025 08.00
  • Daftar Ulang: 3 Juni 2025 08.00 - 5 Juni 2025 12.00
B. Jalur Swasta

  • Simulasi: 18 Maret 2025 06.59 - 18 Mei 2025 21.59
  • Pendaftaran: 26 Mei 2025 08.00 - 28 Mei 2025 12.00
  • Verifikasi: 26 Mei 2025 08.00 - 28 Mei 2025 12.00
  • Seleksi: 2 Juni 2025 08.00 - 2 Juni 2025 16.00
  • Pengumuman: 3 Juni 2025 08.00
  • Daftar Ulang: 2 Juni 2025 08.00 - 5 Juni 2025 12.00

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dicky Setyawan