tirto.id - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) jenjang SMP di Kota Magelang untuk semua jalur resmi dibuka mulai Senin, 19 Mei 2025. Proses pendaftaran ini dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi yang telah disediakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang.
Calon peserta didik dan orang tua/wali murid dapat mengakses laman SPMB Kota Magelang untuk melakukan pendaftaran dan mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan, alur, serta jadwal pelaksanaan.
Berdasarkan informasi yang tersedia di laman SPMB Kota Magelang, terdapat beberapa jalur pendaftaran yang dapat dipilih oleh calon peserta didik SMP tahun 2025. Jalur-jalur tersebut meliputi:
1. Jalur Domisili
- Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas;
- Jalur penerimaan murid baru bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali.
- Jalur penerimaan murid baru yang memberikan kesempatan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik yang diakui. Setiap jalur memiliki kuota dan persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon peserta didik.
Syarat dan Berkas Dokumen Pendaftaran SPMB SMP Kota Magelang 2025
Pendaftar SPMB 2025 Kota Magelang bisa memperhatikan syarat, yang terdiri dari umum dan khusus untuk tiap jalurnya.
Syarat Umum
Syarat umum pendaftaran SPMB SMP Kota Magelang 2025 adalah sebagai berikut:- Calon murid paling tinggi berusia 15 tahun pada bulan Juli 2025
- Memiliki kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
- Memiliki akta kelahiran
- Telah lulus jenjang sebelumnya
1. Jalur Domisili
a) Domisili calon murid didasarkan pada alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon murid);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- KK hilang atau rusak.
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
e) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon murid baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
2. Jalur Afirmasi
a) Bukti keikutsertaan calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain :- Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik;
- Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial; atau
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
c) Bagi calon murid penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
- Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
a) Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan.
b) Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
c) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
d) Untuk anak guru yang akan menggunakan sisa persentase jalur perpindahan orang tua/wali yang tidak terpenuhi haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.
4.Jalur Prestasi
a) Jalur yang diperuntukkan calon murid yang nilai akhirnya diambilkan dari gabungan nilai tes terstandar, nilai prestasi kejuaraan bidang akademik/non akademik dan nilai rata-rata rapor semester terakhir (Semester 1 kelas 4 sampai semester 1 kelas 6) yang diambil dari mata pelajaran bahasa Indonesia, PPKn, matematika, IPA, IPS.b) Tes terstandar diselenggarakan di sekolah yang dipilih pada pilihan pertama.
c) Bukti atas prestasi kejuaraan akademik diperoleh dari kompetisi di bidang riset dan inovasi yang terdiri dari: sains, teknologi, riset, dan inovasi.
d) Bukti atas kejuaraan prestasi non-akademik diperoleh dari kompetisi di bidang: seni budaya; dan olahraga (tanpa membatasi jenis seni budaya dan/atau olahraga. Sekolah tidak boleh menerima bukti prestasi hanya dari satu jenis bidang kompetisi.)
e) Kompetisi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d memiliki kriteria: minimal pada tingkat kecamatan dan dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan (non diskriminasi).
f) Telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah;
- Instansi pemerintah;
- Organisasi profesi yang sesuai bidang lomba terkait.
h) Bukti atas prestasi akademik dan non-akademik berlaku untuk prestasi individu dan beregu/kelompok.
i) Peringkat pendaftar didasarkan nilai akhir yang dihitung atau diperoleh dari perhitungan Nilai Tes Akademik sebesar 50 persen, Nilai rata-rata raport 5 semester akhir dikali 20 persen ditambah nilai prestasi sesuai tabel dikali 30 persen.
Calon murid yang memiliki prestasi kejuaraan bidang akademik dan non pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota, baik kelompok maupun perorangan/institusional, sebagai juara dan mendaftar lewat jalur prestasi diberikan nilai sebagai berikut:
Keterangan:
1) Kejuaraan internasional adalah yang dilaksanakan secara berjenjang sejak tingkat kota/kabupaten, provinsi, nasional hingga internasional, contoh Olimpiade Sains.
2) Kejuaraan yang tidak berjenjang dan penyelenggaraannya bukan dari instansi yang membidanginya, nilainya sama dengan juara tingkat Kecamatan.
3) Nilai kejuaraan dihitung kumulatif kejuaraan yang diperoleh dari prestasi tertinggi cabang yang berbeda, berlaku untuk kurun waktu 3 tahun pelajaran terakhir (Mei 2023-Mei 2025)
4) Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten, misalnya instansi pemerintah, organisasi profesi yang sesuai bidang lomba terkait.
5) Kejuaraan dilakukan secara berjenjang mulai dari kab/kota, provinsi, nasional dan internasional serta mendapat rekomendasi dari dinas pendidiakn dan kebudayaan kab/kota atau provinsi, serta kementerian pendidikan dan lebudayaan.
6) Untuk menghindari adanya sertifikat/piagam palsu supaya diadakan penelitian dan pengesahan secara berjenjang (Piagam tingkat Nasional dan Provinsi disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan /Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah u.p Kepala Bidang yang bersangkutan dan Kemenag, Piagam tingkat Kabupaten/Kota oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/ Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten/Kota setempat dan Kemenag), khusus untuk sertifikat/piagam OSN, O2SN dan FLS2N legalisir cukup di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, lembar sertifikat/piagam prestasi dilampirkan dalam berkas pendaftaran serta di scan oleh panitia SPMB satuan pendidikan untuk kemudian diunggah ke web SPMB Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Magelang.
Tata Cara Pendaftaran SPMB SMP Kota Magelang 2025
1) Pendaftaran dilakukan oleh calon murid/orang tua/wali calon murid dengan cara :
a) Menggunakan Aplikasi SPMB;
- Calon murid mengisi formulir pendaftaran secara online di aplikasi SPMB;
- Berkas pendaftaran diunggah calon peserta didik secara langsung melalui aplikasi SPMB.
b) Secara langsung
Orang tua/wali calon murid datang langsung ke sekolah untuk mengisi formulir secara manual;
Panitia sekolah memasukkan file berkas pendaftaran ke aplikasi SPMB.
2) Seleksi calon murid kelas VII SMP dilakukan dengan 4 jalur yaitu :
- Jalur Domisili (40 persen)
- Jalur Afirmasi (20persen)
- Jalur Mutasi (5 persen)
- Jalur Prestasi (35 persen)
- Calon murid melakukan pendaftaran di SMP pilihan pertama secara langsung dengan ketentuan sebagai berhak memilih 3 pilihan SMP.
- Calon murid yang mencabut berkas otomatis dianggap mengundurkan diri;
- Data calon murid diproses secara komputerisasi dan murid bisa melihat jurnal sementara yang mencantumkan peringkat dan pilihan calon murid.
Jadwal dan Timeline SPMB SMP Kota Magelang 2025
Berikut ini merupakan jadwal dan timeline SPMB SMP Kota Magelang 2025:
- Pendaftaran: 19-22 Mei 2025 (Pendaftaran hari terakhir ditutup pukul 12.00 WIB)
- Analisis: 23 Mei 2025
- Pengumuman: 24 Mei 2025
- Daftar Ulang: 24-29 Mei 2025
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































