tirto.id - Jadwal, jalur, dan syarat SPMB Kota Bogor tahun 2025 tingkat SD sampai SMP. Jalur yang disediakan mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pembukaan SPMB atau PPDB tahun 2025 sudah dimulai. Beberapa daerah telah mengeluarkan jadwal resmi dan persyaratan terkait SPMB. Salah satunya adalah Kota Bogor.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama proses seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang TK sampai SMA/SMK sederajat.
Tidak hanya pergantian nama, SPMB juga memiliki perbedaan pada sistem seleksi lama PPDB. Prinsip pelaksanaan SPMB adalah transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Jadwal SPMB Kota Bogor Tahun 2025 Tingkat SD-SMP
Jadwal SPMB Kota Bogor tahun 2025 tingkat SD-SMP dimulai pada bulan April melalui tahapan sosialisasi.
Kemudian dilanjutkan pembuatan dan distribusi akun pendaftaran hingga unggah persyaratan umum pada 5 Mei – 18 Juni 2025.
Pendaftaran SPMB Kota Bogor tahun 2025 tingkat SD-SMP dilakukan selama periode tanggal 2-20 Juni. Pengumuman hasil seleksi bisa dipantau pada 1 Juli 2025.
Berikut ini adalah jadwal SPMB Kota Bogor Tahun 2025 Tingkat SD sampai SMP:
| Sosialisasi SPMB | 1 -30 April 2025 |
| Pembuatan dan/atau distribusi akun pendaftaran | 5 Mei – 18 Juni 2025 |
| Unggah persyaratan umum | 5 Mei – 18 Juni 2025 |
| Verifikasi/validasi persyaratan umum | 6 Mei – 20 Juni 2025 |
| Pendaftaran | 2 – 20 Juni 2025 |
| Unggah persyaratan khusus sesuai jalur | 2 – 20 Juni 2025 |
| Verifikasi/validasi persyaratan khusus | 2 – 20 Juni 2025 |
| Verifikasi/validasi pendaftaran | 2 – 20 Juni 2025 |
| Masa perbaikan data | 3 – 20 Juni 2025 |
| Tes Kompetensi Prestasi | 23 – 26 Juni 2025 |
| Penetapan dan pelaporan hasil seleksi | 30 Juni 2025 |
| Pengumuman hasil seleksi | 1 Juli 2025 |
| Daftar Ulang | 2 – 4 Juli 2025 |

Jalur dan Syarat SPMB Kota Bogor 2025 Tingkat SD-SMP
Jalur dan syarat SPMB Kota Bogor 2025 tingkat SD-SMP dapat dipelajari siswa dan orang tua. Setidaknya, calon peserta didik dapat memanfaatkan 4 jalur yang disediakan selama SPMB Kota Bogor 2025. Di antaranya adalah jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Persyaratan umum mengikuti program SPMB 2025 adalah sebagai berikut:
· Calon peserta didik harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025, yang dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut: Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), atau Surat Kenal Lahir.
· Calon peserta didik juga harus telah menyelesaikan pendidikan SD atau setara, yang dibuktikan dengan: Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Kartu Peserta Ujian/Asesmen Akhir.
· Kartu Keluarga (KK)
· Bagi lulusan sebelum 2025, harus menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Sedang Bersekolah yang ditandatangani oleh orang tua/wali dan diketahui oleh lurah/kepala desa sesuai alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Sementara itu, terdapat persyaratan khusus pada setiap jalur SPMB 2025. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Jalur Domisili
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon siswa berdasarkan alamat tempat tinggal dengan sekolah yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Jalur ini memiliki kuota minimal 40% dari total daya tampung sekolah. Dari kuota tersebut, setidaknya 90% untuk warga Kota Bogor dan maksimal 10% untuk luar Kota Bogor.
Berikut persyaratan khusus Jalur Domisili SPMB 2025:
· Calon peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
· Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
· Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi disediakan untuk warga Kota Bogor dengan kuota 25% dari total daya tampung sekolah.
Sebanyak 20% ditujukan bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu yang terdaftar di DTKS, P3KE, atau tinggal di panti asuhan, dan 5% untuk siswa berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Berikut persyaratan khusus Jalur Afirmasi SPMB 2025:
· Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, terdaftar dalam DTKS.
· Surat Pernyataan dari ketua yayasan yang disahkan oleh Dinsos, dilengkapi dengan foto calon siswa di depan panti asuhan tempat tinggalnya (untuk calon siswa yang tinggal di panti asuhan).
· Surat Keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat keterangan dari psikolog (untuk calon siswa berkebutuhan khusus/ABK).
· Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial (untuk calon siswa penyandang disabilitas).
· Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga.
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
3. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa dengan prestasi akademik dan/atau non-akademik. Prestasi akademik meliputi nilai rapor lima semester terakhir atau pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.
Sementara prestasi non-akademik mencakup seni, budaya, bahasa, olahraga, dan lainnya. Kuota jalur ini minimal 30% dari daya tampung sekolah.
Berikut persyaratan khusus Jalur Prestasi SPMB 2025:
· Prestasi Nilai Rapor, melampirkan: Rapor asli dan Surat keterangan peringkat dari Kepala Satuan Pendidikan
· Prestasi Akademik/Non Akademik, melampirkan: sertifikat/piagam prestasi, foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan/kejuaraan, surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan; dan/atau surat pernyataan kebenaran piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan/kejuaraan diselenggarakan, sertifikat/piagam/surat keterangan hasil uji dari Kementerian Agama Kota Bogor untuk prestasi di bidang keagamaan.
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
4. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah domisili ke Kota Bogor karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tua bekerja.
Berikut persyaratan khusus Jalur Mutasi SPMB 2025:
· Surat Penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja, yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
· Surat Keterangan Pindah Domisili orang tua/wali, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, atau Kartu Keluarga terbaru.
· Surat Penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan (untuk calon murid yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan).
· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali.
Penulis: Anne Anisa
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id






































