tirto.id - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)/Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Banjarbaru 2025 tingkat SMP telah diumumkan. Kini calon murid dan orang tua/wali diharuskan untuk melakukan pendaftaran ulang selama periode 23-25 Juni 2025. Berikut adalah tata cara daftar ulangnya.
Pengumuman hasil seleksi SPMB/PPDB Kota Banjarbaru 2025 tingkat SMP dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025. Pengumuman ini dapat dilihat melalui laman web resmi SPMB Kota Banjarbaru.
Melalui pengumuman ini, calon murid yang mendaftar dari semua jalur, baik itu domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi, dapat mengecek apakah namanya diterima sebagai murid baru sekolah tujuan.
Jika lolos, maka tahapan setelahnya adalah pendaftaran ulang. Proses ini dilakukan untuk memverifikasi data calon murid dan mengisi formulir tambahan yang dibutuhkan sekolah penerima.
Tahap daftar ulang ini bersifat wajib. Jika calon murid yang telah dinyatakan lolos tetapi tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka ia akan dianggap mengundurkan diri.
Lantas, bagaimana tata cara untuk melakukan tahap ini, apa saja dokumen yang perlu disiapkan calon murid dan orang tua/wali?
Tata Cara Daftar Ulang SPMB Kota Banjarbaru 2025
Dalam laman web SPMB Kota Banjarbaru 2025, proses pendaftaran ulang disebut dilakukan secara offline. Hal ini berarti tahap ini harus dilakukan calon murid dan orang tua/wali dengan mendatangi sekolah penerima.
Sebagai tahap verifikasi data, maka calon murid dan orang tua/murid diharuskan untuk membawa serta dokumen yang jadi persyaratan pendaftaran. Nantinya, pihak sekolah akan melakukan verifikasi secara langsung dan mungkin akan meminta salinan fotokopi dari berkas yang dibutuhkan.
Jika menilik aturan dan prosedur pendaftaran SPMB/PPDB Kota Banjarbaru 2025, ada sejumlah berkas yang jadi syarat, yaitu:
- Kartu keluarga/surat keteragan domisili,
- Ijazah atau SKL,
- Surat rekomendasi dari dinas pendidikan/kementerian agama kota asal bagi calon murid dari luar Banjarbaru,
- Surat keterangan dari KJRI jika murid berasal dari luar negeri,
- Kartu Miskin (KIP/PIP/PKH/KKS) bagi pendaftar jalur keluarga kurang mampu,
- Surat keterangan hasil asesmen untuk anak berkebutuhan khusus (ABK),
- Nilai rapor 5 semester terakhir bagi pendaftar jalur prestasi,
- Piagam penghargaan bagi yang mempunyai,
- Surat penugasan orang tua untuk pendaftar jalur mutasi,
- Surat penugasan orang tua sebagai guru bagi pendaftar jalur anak guru.
Sementara itu, untuk melakukan proses pendaftaran ulang, terdapat langkah-langkah umum yang perlu dilakukan, berikut di antaranya:
1 Cek Pengumuman Hasil Seleksi
Sebelum mendaftar ulang, pastikan bahwa nama calon murid termasuk yang lolos.2 Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen yang jadi persyaratan perlu dibawa agar siap ketika diminta petugas, termasuk pas foto dan surat pernyataan orang tua.3 Datang ke Sekolah
Datang langsung ke sekolah penerima calon murid dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Nantinya, temui panitia PPDB sekolah terkait dan ikuti arahannya.4 Menyerahkan Dokumen dan Formulir Tambahan
Calon murid dan orang tua/wali perlu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan panitia SPMB/PPDB di sekolah penerima. Dokumen ini termasuk formulir tambahan jika diminta untuk diisi.5 Verifikasi dan Konfirmasi Resmi
Setelah dokumen diserahkan, petugas SPMB/PPDB di sekolah penerima akan melakukan verifikasi. Nantinya, setelah proses selesai, calon murid dan orang tua/wali akan mendapatkan dokumen bukti.Sebagai informasi tambahan, selalu pastikan bahwa proses daftar ulang dilakukan sesuai jadwal. Hal ini dikarenakan keterlambatan berarti tidak melakukan daftar ulang.
Untuk melihat hasil seleksi, jadwal, dan informasi terkait daftar ulang SPMB Kota Banjarbaru 2025, link berikut ini dapat digunakan:
Link daftar ulang SPMB Kota Banjarbaru 2025.
Jadwal Lengkap SPMB Kota Banjarbaru 2025
Menengok jadwal SPMB/PPDB Kota Banjarbaru untuk jenjang SMP, tahapan pendaftaran murid baru kini menyisakan tahap daftar ulang.
Setelah melakukan daftar ulang, calon murid akan resmi menjadi murid baru dari sekolah penerima. Namun, perlu dicatat bahwa proses daftar ulang harus dilakukan sesuai batas waktu.
Berdasarkan laman web resmi SPMB Kota Banjarbaru 2025, jadwal pelaksanaan pendaftaraan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Kota Banjarbaru adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 16-20 Juni 2025 (dilakukan secara online),
- Seleksi: 16-20 Juni 2025 (dilakukan secara online),
- Pengumuman: 23 Juni 2025 (dilakukan secara online),
- Daftar ulang: 23-25 Juni 2025, pukul 08.00-06.00 WITA (dilakukan di sekolah masing-masing).
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id






































