Menuju konten utama

Panduan Daftar SPMB/PPDB Kota Madiun 2025 Daring Tahap 1 & 2

Panduan untuk mengikuti SPMB/PPDB Kota Madiun 2025 baik jenjang TK, SD, maupun SMP.

Panduan Daftar SPMB/PPDB Kota Madiun 2025 Daring Tahap 1 & 2
Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.

tirto.id - Pendaftaran SPMB/PPDB Kota Madiun 2025 untuk jenjang TK, SD, dan SMP akan dimulai pada 23 Juni 2025. Proses ini dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB Madiun.

Tahap 1 akan berlangsung mulai akhir Juni hingga awal Juli, tergantung jenjang dan jalur yang diikuti peserta. Setelah itu, Tahap 2 akan dibuka kembali pada pertengahan Juli 2025 untuk mengisi sisa kuota penerimaan.

Seluruh tahapan pendaftaran mencakup beberapa jalur, seperti zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali. Jadwal tiap jalur pendaftaran telah diatur secara berurutan agar tidak saling tumpang tindih.

Calon peserta didik atau orang tua/wali wajib memperhatikan tanggal penting tiap tahap agar tidak tertinggal proses seleksi. Jadwal lengkap tersedia di menu “Jadwal” pada situs resmi PPDB Kota Madiun.

Pendaftaran tahun ini kembali dilakukan sepenuhnya secara daring untuk memudahkan akses dan efisiensi proses administrasi. Seluruh persyaratan, alur pendaftaran, dan hasil seleksi akan diumumkan melalui situs resmi tersebut.

Persyaratan Peserta SPMB/PPDB Kota Madiun 2025

Pendaftaran PPDB Kota Madiun 2025 terbuka untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Masing-masing jenjang memiliki ketentuan usia dan dokumen administrasi yang harus dipenuhi sesuai aturan dari Dinas Pendidikan Kota Madiun. Berikut ini persyaratan masing-masing jenjang pendidikan:

Jenjang TK

  • Usia minimal 4 tahun untuk kelompok A dan 5 tahun untuk kelompok B per 1 Juli 2025.
  • Melampirkan: akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen domisili (jika diperlukan).

Jenjang SD

  • Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025.
  • Anak usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Dokumen yang dibutuhkan: akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen sesuai jalur (zonasi, afirmasi, atau perpindahan tugas).

Jenjang SMP

  • Lulusan SD/MI atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
  • Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2025.
  • Memiliki NISN aktif, ijazah atau SKL, dan kartu keluarga.
  • Untuk jalur zonasi, KK harus terbit paling lambat 1 tahun sebelum pendaftaran.
Seluruh dokumen wajib diunggah melalui laman resmi spmb.madiunkota.go.id saat proses pendaftaran daring dibuka sesuai jadwal. Pastikan semua data yang diunggah valid dan terbaca jelas agar lolos verifikasi panitia.

Tata Cara Pendaftaran SPMB/PPDB Kota Madiun 2025

Setiap calon peserta didik wajib mengikuti langkah-langkah berikut agar proses pendaftaran berjalan lancar:

  1. Membuat akun pendaftaran;
  2. Buka situs resmi spmb.madiunkota.go.id;
  3. Masukkan NIK, NISN, dan data dasar siswa;
  4. Buat sandi dan simpan akun;
  5. Mengisi formulir pendaftaran online;
  6. Lengkapi data diri, sekolah asal, dan alamat lengkap;
  7. Pilih jenjang dan jalur pendaftaran;
  8. Mengunggah dokumen persyaratan;
  9. Scan dan unggah akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah/SKL, dan dokumen pendukung sesuai jalur (seperti surat keterangan domisili, surat tugas orang tua, atau bukti kepemilikan KIP);
  10. Pastikan dokumen dapat terbaca jelas dan format file sesuai ketentuan (.jpg/.png/.pdf);
  11. Menyimpan dan mencetak bukti pendaftaran;
  12. Setelah data lengkap dan dokumen terunggah, sistem akan menampilkan tombol “Cetak Bukti”;
  13. Simpan file PDF dan cetak sebagai arsip;
  14. Memantau status pendaftaran dan hasil seleksi;
  15. Cek secara berkala di dashboard akun;
  16. Pantau pengumuman hasil seleksi dan jadwal daftar ulang;
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, termasuk pengiriman dokumen dan cetak bukti. Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi helpdesk yang tersedia di situs resmi.

Ketentuan Pendaftaran SPMB/PPDB Kota Madiun 2025

Untuk mengikuti seleksi pendafatran SPMB/PPDB Kota Madiun, ada berbagai ketentuan yang wajib diikuti oleh calon peserta didik. Berikut ini daftar ketentuannya:

  1. Setiap peserta hanya dapat memilih satu sekolah dan satu jalur pada setiap tahap pendaftaran.
  2. Peserta yang tidak lolos di Tahap 1 diperbolehkan mengikuti Tahap 2, selama memenuhi syarat jalur.
  3. Jalur Zonasi menggunakan jarak domisili dari alamat Kartu Keluarga sebagai acuan seleksi.
  4. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk pendaftaran harus terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  5. Jalur Afirmasi mensyaratkan bukti kepesertaan program bantuan seperti KIP, PKH, atau KKS.
  6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali membutuhkan surat keterangan pindah tugas dari instansi tempat orang tua bekerja.
  7. Semua dokumen harus diunggah secara daring dalam format PDF, JPG, atau PNG, dengan kondisi jelas dan terbaca.
  8. Dokumen yang tidak valid atau kabur dapat menyebabkan gugurnya pendaftaran secara otomatis.
  9. Verifikasi data dilakukan secara online oleh sistem, dan diverifikasi ulang oleh panitia sekolah tujuan.
  10. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal untuk mengamankan kursi.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Elisabet Murni P