tirto.id - SPMB (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru) atau yang sebelumnya dikenal dengan istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Sidoarjo 2025 jalur domisili akan mulai dibuka pada 19 Juni 2025. Ikuti panduannya berikut ini.
SPMB atau PPDB SMP Kabupaten Sidoarjo 2025 tersedia dalam tujuh jalur, yakni jalur afirmasi, jalur domisili, jalur prestasi, jalur mutasi, jalur kelas khusus olahraga, jalur layanan individual cerdas istimewa (LICI), dan jalur kelas khusus seni budaya.
Persyaratan SPMB/PPDB SMP Kab Sidoarjo 2025
Untuk dapat mengikuti SPMB/PPDB SMP di Kabupaten Sidoarjo, ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi. Berikut ini persyaratannya:
- Berusia paling tinggi 15 tahun (per 1 Juli tahun berjalan).
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Penyandang Disabilitas;
- Pada Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Khusus
- Pada Satuan Pendidikan Yang Menyelenggarakan Pendidikan Layanan Khusus;
- Pada Satuan Pendidikan Yang Berada Di Daerah 3T.
Jadwal Pelaksanaan PPDB SMP Kab Sidoarjo 2025 Jalur Domisili
Berikut jadwal pelaksanaan SPMB SMP di Kabupaten Sidoarjo 2025 untuk jalur domisili yang perlu diperhatikan oleh para orangtua dan calon murid.
- 19–21 Juni 2025: Pendaftaran
- 23–25 Juni 2025: Verifikasi dan Validasi Data/Lapangan
- 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB: Pengumuman Penetapan Calon Peserta Didik Baru
- 28–30 Juni 2025: Daftar Ulang
Ketentuan SPMB/PPDB SMP Kab Sidoarjo 2025 Jalur Domisili
Berikut ketentuan lengkap terkait SPMB SMP Kabupaten Sidoarjo 2025 untuk jalur domisili:
- Calon siswa harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- KK dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat digunakan dengan alasan perubahan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, bukan karena perpindahan domisili (dilampiri dengan KK lama atau surat pernyataan dari Desa yang menyatakan bahwa KK baru tersebut diterbitkan karena penambahan/pengurangan anggota keluarga).
- Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Surat Keterangan domisili tidak berlaku kecuali calon pendaftar merupakan korban terdampak bencana alam; dan/atau bencana sosial.
- Calon murid baru dengan asal sekolah di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo dan kartu keluarga di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo paling banyak 5% (lima persen) dari kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan.
- Pembatasan kuota penerimaan murid baru untuk masing-masing satuan pendidikan sebesar 5% (lima persen) tidak berlaku bagi calon murid baru dari sekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, dengan kartu keluarga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
- Calon murid baru dengan kartu keluarga di luar/di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo namun bertempat tinggal dan sekolah asal mulai kelas 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) SD/MI/Pendidikan Kesetaraan dekat dengan SMP Negeri tujuan, diberikan kuota paling banyak 10% (sepuluh persen) dari kuota jalur domisili, diprioritaskan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan SMP Negeri tujuan.
- Jalur Domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan domisili calon murid pada SMP dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
- Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang sama dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
- Calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan rukun tetangga lokasi satuan pendidikan.
- Zona prioritas kedua, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada rukun tetangga sekitar satuan pendidikan berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan/desa lokasi satuan pendidikan.
- Zona prioritas pertama, diperuntukkan bagi:
- Ketentuan Skor Jalur Domisili:
- Skor Jarak: Paling tinggi skor bernilai 200 untuk jarak <100m dari sekolah pilihan. Setiap kelipatan 100 m dikurangi 1 (satu).
- Diberikan Penambahan Skor Domisili Prioritas dengan detail dapat diunduh pada link berikut, dengan ketentuan:
- Skor Prioritas 1: diberikan tambahan skor 40 untuk alamat Satu RT dengan sekolah, dan RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
- Skor Prioritas 2: diberikan tambahan skor 30 untuk alamat RT di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
- Skor Prioritas 3: diberikan tambahan skor 20 untuk alamat satu desa/kelurahan atau yang berdekatan dengan desa/kelurahan sekolah yang telah divalidasi oleh operator SMP tujuan.
- Khusus untuk calon murid baru yang bertempat tinggal di desa yang jauh dari jangkauan SMP Negeri terdekat, diberlakukan aturan domisili pemerataan desa dengan pagu.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Elisabet Murni P
Masuk tirto.id

































