tirto.id - Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah di Indonesia telah dibuka. Salah satunya adalah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Berbagai jenjang sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Ciamis akan segera dibuka. Momen ini tentu sangat penting bagi para orang tua atau wali murid yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit si anak.
Menurut informasi dari laman Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, pendaftaran SPMB/PPDB akan dimulai pada 16 Juni 2025. Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Lalu, di mana link dan cara daftar SPMB/PPDB PAUD. SD, dan SMP 2025 Kabupaten Ciamis? Mari simak informasinya berikut ini.
Syarat SPMB/PPDB Kabupaten Ciamis
Sebelum mendaftar, penting untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik. Persyaratan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari usia hingga kelengkapan dokumen.
Secara umum, persyaratan untuk SPMB/PPDB PAUD, SD, dan SMP 2025 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Syarat SPMB Jenjang PAUD dan SD
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon murid baru.
- Calon murid baru Paud berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
- Calon murid baru kelas 1 SD berusia:
a. 7 tahun; atau
b. Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juni 2025; atau
c. Memprioritaskan penerimaan calon murid baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juni 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikecualikan bagi calon murid baru kelas 1 SD yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juni 2025 dal memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Syarat SPMB Jenjang SMP
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon murid baru;
- Berusia paling tanggal 15 tahun pada tanggal 1 Juni 2025;
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Memenuhi ketentuan jalur pendaftaran SPMB yang meliputi:
Jalur Domisili:
- Melampirkan kartu keluarga asli;
- Melampirkan kartu tanda penduduk asli orang tua;
- Melampirkan sertifikat hasil ujian sekolah SD atau bentuk lain yang sederajat;
- Berkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, narkotika dan obat/bahan berbahaya, serta tawuran yang dinyatakan dalam data pribadi atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah asal;
- Melampirkan ijazah Diniyah Takmiliyah dan sejenisnya bagi calon siswa baru yang beragama Islam, kecuali bagi calon siswa baru lulusan Madrasah Ibtidaiyah. Bagi yang belum memiliki harus ditindaklanjuti oleh sekolah tujuan untuk melaksanakan pendidikan Diniyah/Takmiliyah sampai siswa baru layak untuk memiliki Ijazah Diniyah Takmiliyah.
Jalur Afirmasi:
- Diperuntukkan bagi siswa baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas.
- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan siswa baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Merupakan siswa baru yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah domisili sekolah yang bersangkutan.
- Penentuan siswa baru dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi:
- Ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat rapor dan juga nilai rata-rata rapor pada 5 semester terakhir
- Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi siswa baru di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Orang tua/wali melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan dapat menggunakan jalur tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Penentuan siswa baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon siswa baru yang terdekat dengan sekolah.
Link dan Panduan Daftar SPMB/PPDB Kab. Ciamis
Proses pendaftaran SPMB/PPDB Kabupaten Ciamis 2025 akan dilakukan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan. Berikut adalah link dan panduan umum untuk mendaftar:
Akses portal pendaftaran melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis di https://spmb.disdik.ciamiskab.go.id/.
Panduan Pendaftaran
- Bagi pendaftar yang berasal dari SD/MI Kabupaten Ciamis masuk ke menu Pendaftar kemudian masukan NISN, Tanggal Lahir serta Nomor KK.
- Jika data yang dimasukkan sudah sesuai maka tampilan akan berubah sesuai data siswa.
- Jika Data Sesuai maka klik Daftar Sekarang.
- Pastikan untuk mencetak akun pendaftaran. Jika sudah maka klik untuk login untuk masuk ke menu Dashboard pendaftaran. Informasi pada Dashboard berupa Nomor Telepon yang bisa dihubungi (wajib diisi), Biodata Pendaftar, Dokumen Pendukung, Informasi Pendaftaran. Selanjutnya klik menu Pendaftaran untuk memilih sekolah dan upload biodata.
- Menu Pendaftaran berisi Sekolah Tujuan Pendaftaran serta Jalur Pendaftaran, Pilih sekolah yang dituju serta Jalur Pendaftaran yang digunakan kemudian klik Simpan Pendaftaran.
- Apabila memilih jalur Zonasi maka tampilan serta data yang harus di upload adalah berupa Koordinat Pendaftar serta Scan Kartu Keluarga (pastikan tidak salah dalam memasukkan koordinat domisili pendaftar)
- Apabila memilih Jalur Afirmasi maka tampilan serta data yang harus di upload adalah berupa Koordinat Pendaftar, kartu KIP/KIS/PKH serta Scan Kartu Keluarga (pastikan tidak salah dalam memasukan koordinat domisili pendaftar)
- Apabila memilih Jalur Prestasi Nilai maka tampilan serta data yang harus di upload adalah berupa Koordinat Pendaftar, Informasi Peringkat dan Nilai Raport serta Scan Kartu Keluarga (pastikan tidak salah dalam memasukan koordinat domisili pendaftar)
- Apabila memilih Jalur Prestasi Kejuaraan maka tampilan serta data yang harus di upload adalah berupa Koordinat Pendaftar, Informasi Kejuaraan dan Nilai Raport serta Scan Kartu Keluarga (pastikan tidak salah dalam memasukan koordinat domisili pendaftar)
- Jika sudah melakukan pendaftaran maka pendaftar menunggu verifikasi berkas yang dilakukan oleh SMP yang dituju untuk mendapatkan Kartu Bukti Pendaftaran PPDB.
- Untuk Pengumuman dilakukan secara daring pada menu pengumuman yang akan tampil pada Halaman Depan aplikasi PPDB pada saat jadwal pengumuman. Pendaftar hanya memasukkan Nomor Pendaftaran untuk melihat Diterima / Tidak Diterima.
Jadwal dan Timeline SPMB/PPDB Kab. Ciamis
Pendaftaran semua jalur
SD: 16 - 18 Juni 2025 (jika daya tampung belum terpenuhi bisa sampai 20 Juni 2025)SMP: 16 - 20 Jun
Masuk tirto.id






































