Menuju konten utama

Cek Hasil SPMB/PPDB TK-SD Kota Surabaya 2025 & Daftar Ulangnya

Cek hasil SPMB/PPDB TK-SD Surabaya 2025 secara online. Ketahui nama peserta yang lolos dan ikuti tata cara daftar ulang.

Cek Hasil SPMB/PPDB TK-SD Kota Surabaya 2025 & Daftar Ulangnya
Panitia Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik (PPDB) melakukan verifikasi berkas pendaftaran seleksi PPDB di SMPN 1 Slawi Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (2/7/2024). Menurut pihak sekolah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di SMPN 1 Slawi, Kabupaten Tegal membludak mencapai 1.138 orang pendaftar sedangkan kuota yang dibutuhkan berkisar 288 calon siswa karena banyaknya peminat sekolah tersebut. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nym.

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK dan SD di Kota Surabaya memasuki tahap penting pada pertengahan Juni 2025, yaitu pengumuman kelulusan. Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengumumkan siapa saja yang lolos melalui laman PPDB.

Pengumuman hasil PPDB tahun ini dimulai pada 12 Juni 2025 untuk tingkat TK dan SD. Hasil seleksi mencakup berbagai jalur pendaftaran, antara lain jalur domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, langkah berikutnya adalah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini penting untuk memastikan status penerimaan sah secara administratif. Jika tidak dilakukan, calon siswa dianggap mengundurkan diri dan kehilangan haknya sebagai peserta didik baru.

Link Cek Pengumuman Hasil SPMB/PPDB TK-SD Kota Surabaya 2025

Setelah seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi diselesaikan, pengumuman hasil seleksi menjadi penentu akhir diterima atau tidaknya calon peserta didik di sekolah tujuan. Sesuai ketentuan resmi, seorang peserta baru dinyatakan sah diterima apabila namanya tercantum dalam pengumuman, serta menyelesaikan proses daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Jika proses daftar ulang tidak dilakukan hingga batas waktu berakhir, peserta akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Bagi orang tua atau wali yang mendaftarkan anak ke jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), hasil akhir seleksi dapat diakses melalui laman resmi PPDB TK Surabaya di link ini.

Di laman ini, nama peserta akan tercantum berdasarkan satuan pendidikan dan jalur pendaftaran yang diikuti. Pastikan nama anak Anda tercantum dalam daftar resmi sebagai bukti diterima secara sah.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), hasil seleksi dapat dilihat melalui dua laman resmi. Laman pertama: di sini, yang biasanya menyajikan menu terpisah berdasarkan jalur pendaftaran, seperti jalur domisili, afirmasi, perpindahan orang tua, atau jalur prestasi.

Alternatif lainnya, Anda dapat mengecek status penerimaan peserta secara langsung melalui link ini, dengan memasukkan NIK atau nomor registrasi peserta.

Setelah dinyatakan lolos, peserta wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Keterlambatan atau kelalaian dalam proses ini dapat menyebabkan pembatalan status penerimaan. Posisi yang kosong akan dialihkan kepada peserta lain melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Tahapan pengumuman dan daftar ulang merupakan bagian penting untuk menjamin hak calon peserta didik pada tahun ajaran baru 2025/2026 tetap aman dan sah secara administratif.

Tata Cara Daftar Ulang Peserta SPMB/PPDB TK-SD Kota Surabaya 2025

Setelah calon peserta didik diterima melalui proses SPMB/PPDB, tahapan berikutnya yang wajib dilakukan adalah daftar ulang. Langkah ini menjadi bentuk konfirmasi kesediaan untuk bergabung sebagai siswa aktif di sekolah tujuan. Apabila tidak dilakukan, calon siswa dianggap mengundurkan diri dan posisinya bisa digantikan melalui mekanisme pemenuhan kuota.

Berikut prosedur daftar ulang bagi peserta PPDB jenjang TK–SD di Kota Surabaya untuk Tahun Ajaran 2025/2026:

  • Daftar ulang dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi di sekolah tujuan.
  • Proses daftar ulang melibatkan penyerahan fotokopi dan verifikasi dokumen asli, seperti:
    • Kartu Keluarga (KK),
    • Surat Keterangan Domisili (jika diperlukan),
    • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari jenjang sebelumnya,
    • serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan dari sekolah atau Dinas Pendidikan.
  • Jadwal pelaksanaan daftar ulang mengacu pada ketentuan resmi dalam petunjuk teknis dan diumumkan oleh masing-masing sekolah.
  • Jika peserta tidak melakukan daftar ulang atau menyatakan pengunduran diri, maka kuota yang kosong dapat diisi kembali melalui proses pemenuhan kuota.
  • Dalam kasus pembatalan karena peserta tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pemalsuan dokumen, sekolah wajib melapor melalui sistem online SPMB sebelum batas waktu berakhir.
  • Sekolah juga berkewajiban menghubungi peserta yang belum melakukan daftar ulang. Jika tidak ada tanggapan hingga batas waktu, sekolah berhak menolak pendaftaran dalam sistem SPMB dan memberikan tempat kepada peserta lain melalui mekanisme yang ditetapkan.
  • Pemenuhan kuota hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi syarat tetapi belum lolos seleksi karena keterbatasan daya tampung, dengan acuan peringkat jalur domisili.
  • Pilihan sekolah dalam proses pemenuhan kuota tetap mengacu pada preferensi awal yang dipilih peserta saat pendaftaran.
  • Daftar ulang tidak dikenakan biaya alias gratis.
  • Apabila ditemukan bukti pemalsuan dokumen, status penerimaan peserta akan dicabut dan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Astam Mulyana

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Astam Mulyana
Penulis: Astam Mulyana
Editor: Dipna Videlia Putsanra