tirto.id - Daftar ulang SNBT USU (Universitas Sumatera Utara) wajib dilakukan oleh peserta yang dinyatakan lolos dalam UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). Adapun hasil UTBK SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) akan diumumkan pada Rabu, 28 Mei 2025 mulai pukul 15.00 WIB.
Setelah pengumuman hasil SNBT dilakukan, peserta dapat mengunduh sertifikat UTBK pada 3 Juni hingga 31 Juli 2025. Sertifikat ini mungkin dibutuhkan dan menjadi salah satu syarat untuk daftar ulang SNBT, meski tidak semua universitas meminta hal yang sama.
Lantas, apa saja persyaratan registrasi dan bagaimana tata cara daftar ulang USU SNBT 2025? Simak informasinya di bawah ini lengkap dengan informasi UKT-nya.
Persyaratan Registrasi Peserta SNBT USU Tahun 2025
Setelah dinyatakan diterima, calon mahasiswa baru mungkin bingung, apakah SNBT ada pendaftaran ulang? Jawabannya adalah iya.
Peserta yang dinyatakan diterima sebagai camaba USU dalam SNBT, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang USU. Memangnya, kapan daftar ulang USU 2025 untuk jalur SNBT?
Registrasi USU dan pendaftaran ulang SNBT USU 2025 biasanya akan diumumkan setelah pengumuman. Jadi, camaba dapat memantau informasi resmi dari laman dan media sosial resmi USU.
Namun, sembari menunggu, peserta sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen persyaratan daftar ulang SNBT USU. Pada pelaksanaan SNBT 2024, sejumlah dokumen registrasinya yakni sebagai berikut.
- Pas foto latar belakang putih dengan dimensi 400x600 piksel (file berukuran maksimal 1 MB).
- Kartu tanda peserta Ujian SNBT Asli.
- Surat Pernyataan P1, P2, dan P3 Asli yang diisi lengkap dan benar dengan ditempel materai Rp10.000 dan ditandatangani. Form Surat Pernyataan P1, P2, dan P3 dapat diunduh melalui laman https://registrasi.usu.ac.id.
- Surat Keterangan Lulus (SKL), Ijazah, atau Rapor semester 1-5 yang telah dilegalisir dan distempel pas foto lengkap dengan cap sekolah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Siswa (KTS).
- Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi camaba beasiswa KIP Kuliah.
Tata Cara Daftar Ulang USU SNBT Tahun 2025
Berikut ini tata cara daftar ulang camaba USU jalur SNBT.
1. Kunjungi Laman Sistem Informasi Registrasi USU
Kunjungi link registrasi ulang USU SNBT 2025 pada alamat https://registrasi.usu.ac.id. Apabila belum memiliki akun, peserta membuat terlebih dahulu dengan memilih Registrasi Akun/Create Account.Masukkan nomor pendaftaran SNBT, tanggal lahir, alamat surel aktif, password, kemudian klik Daftar/Register.
2. Lakukan Login
Setelah registrasi akun berhasil, camaba dapat login dengan mengisikan nomor pendaftaran kembali dan kata sandi, lalu klik Login.3. Isi Data Pokok dan Finalisasi
Jika sudah berhasil login, camaba melakukan pengisian data pokok. Setelah data pokok diisi dengan benar, lakukan finalisasi.Tahap selanjutnya, peserta mengisi data dan mengunggah berkas kelengkapan UKT melalui laman https://uktdatareg.usu.ac.id. Beberapa berkas yang dibutuhkan untuk pengisian UKT sebagai berikut:
- Slip gaji atau keterangan penghasilan bulanan terakhir pihak yang membiayai.
- KTP pihak yang membiayai.
- KK pihak yang membiayai.
- NPWP pihak yang membiayai.
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir alamat tinggal pihak yang membiayai.
- Bukti Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB) tahun terakhir kendaraan bermotor pihak yang membiayai.
- Tagihan rekening listrik atau token bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai.
- Tagihan rekening air bulan terakhir tempat tinggal pihak yang membiayai.
- SPT Orang Pribadi atau Badan tahun terakhir pihak yang membiayai.
- Foto rumah tinggal tampak depan, samping kiri dan kanan satu lembar dengan syarat memperlihatkan No. RT/RW atau identitas lain yang membuktikan keberadaan rumah tersebut.
Peserta sebaiknya memantau pengumuman resmi dari universitas untuk informasi lebih lanjut.
Daftar Biaya UKT USU Terbaru
Biaya uang kuliah tunggal (UKT) USU memiliki jenjang dari UKT 1-8 dengan nominal berbeda-beda tergantung tingkatan dan program studi. UKT 1 merupakan UKT paling rendah, sementara UKT 9 menjadi UKT tertinggi.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, UKT 1 dan 2 ditetapkan dengan besaran masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta. Namun, UKT 3-9 ditetapkan oleh pihak universitas.
USU memiliki 14 jurusan Diploma III. UKT paling mahal pada kelompok 8 D-III USU adalah sebesar Rp7 juta untuk prodi Analis Farmasi dan Makanan.
Sementara itu, untuk program D-IV USU, seluruh UKT dibuat rata untuk semua jurusan, baik pada jalur Mandiri maupun Reguler. UKT 8 program D-IV mencapai Rp8,8 juta per semesternya.
Adapun untuk jenjang S-1 USU, biaya pendidikan atau UKT tertinggi dipegang oleh jurusan Pendidikan Dokter. UKT 8 per semesternya yakni Rp32,5 juta.
Kemudian, disusul oleh Pendidikan Dokter Gigi dengan UKT 8 Rp30 juta. Adapun UKT termahal lainnya adalah program studi Ilmu Keperawatan dan Farmasi dengan UKT Rp10 juta.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Daftar Ulang SNBT?
Calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus melalui Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) wajib melakukan daftar ulang atau pelaporan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi tujuan.
Dilansir dari laman resmi USU, apabila calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang tepat waktu, maka status kelulusannya bisa dibatalkan secara otomatis oleh pihak kampus.
Tidak hanya kehilangan hak sebagai mahasiswa baru di PTN tujuan, peserta yang tidak melakukan daftar ulang SNBT juga tidak diizinkan untuk mengikuti seleksi jalur Mandiri di perguruan tinggi negeri manapun pada tahun yang sama.
Dengan kata lain, kesempatan untuk melanjutkan studi di seluruh PTN pada tahun tersebut akan tertutup.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Nisa Hayyu Rahmia