Menuju konten utama

Pelaku Kecurangan UTBK SNBT 2025 Bisa Dipidana

Sejumlah kecurangan terjadi dalam UTBK SNBT 2025. Apakah pelaku kecurangan dalam tes SNBT bisa dipidana? Simak ulasan berikut.

Pelaku Kecurangan UTBK SNBT 2025 Bisa Dipidana
Konferensi Pers Pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 yang dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Rabu (23/4/2025). Tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Balai Pengelolaan Pengujian Mahasiswa Baru (BPPP) dan panitia SNPMB telah menggelar konferensi pers terkait dugaan kebocoran soal ujian UTBK SNBT yang tersebar di media sosial. Lantas, apakah pelaku kecurangan dalam tes SNBT bisa dipidana?

Dugaan kebocoran soal UTBK SNBT 2025 disebut-sebut terjadi sejak hari pertama. Sesuai jadwal, UTBK SNBT 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 23 April hingga 3 Mei 2025.

Pada Konferensi Pers SNPMB yang disiarkan dalam kanal Youtube SNPMB ID, Jumat (25/4/2025) Ketua Penanggungjawab SNPMB Eduart Wolok memastikan tidak ada kebocoran soal UTBK.

“Tidak ada set soal yang sama dari sesi per sesi, dari hari per hari. Jadi tidak mungkin akan da kebocoran soal,” ujar Eduart Wolok.

Namun Ia tidak memungkiri terjadi kasus kecurangan dalam pelasanaan UTBK SNBT 2025. Hal ini dipaparkan langsung olehnya.

“Dinamika terkait kecurangan (UTBK) memang terus terjadi, kami tidak menutup mata. Dan kami terus melakukan antisipasi dan investigasi,” lanjut Eduart Wolok.

Jenis Kecurangan yang Terjadi pada Tes UTBK SNBT 2025

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Ketua Penanggungjawab SNPMB Eduart Wolok, kasus kecurangan terjadi pada hari Rabu, 23 April 2025. Di hari pertama tersebut, tercatat ada 9 kasus. Kemudian, pada hari kedua, Kami, 24 April 2025 kecurangan kembali terjadi dengan lima kasus.

Kasus tersebut masih terus didalami oleh panitia SNPMB dan sangat mungkin ada pihak lain di luar peserta yang terlibat, menurut Eduart Wolok.

Adanya dugaan soal yang tersebar di media sosial dipastikan bukan merupakan kebocoran soal UTBK. Namun kecurangan oknum yang merekam soal di sesi sebelumnya dengan dengan menggunakan alat bantu elektronik yang tidak diperkenankan dibawa selama ujian.

Kecurangan yang terjadi pada Tes UTBK SNBT 2025 umumnya mengambil soal UTBK dengan perantara hardware atau software. Beberpa peseta juga melakukan cara cara konvensional serta melakukan remote destop , dikerjakan oleh pihak lain di luar lokasi ujian.

Dalam konferensi pers tersebut, Eduart Wolok menjelaskan Panitia berhasil menengarai modus baru alat bantu kecurangan. Peserta yang melakukan kecurangan memasang kamera pada behel gigi, kuku, ikat pinggang, dan kancing. Keberadaan alat bantu tersebut tidak terdeteksi menggunakan metal detactor.

Apakah Pelaku Kecurangan pada UTBK SNBT 2025 Bisa Dipidana?

Berkaitan dengan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa peserta UTBK SNBT 2025, Panitia SNPMB menempuh langkah prefentif dan korektif. Salah satunya dengan mendata akun peserta yang diduga melakukan kecurangan melalui analisis rekaman CCTV dan log aktivitas sistem, serta pemanggilan pihak terkait.

Kecurangan tersebut juga akan dicatat di dalam Berita Acara panitia sebagai dokumen untuk menetapkan sanksi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan.

Panitia SNPMB juga memberikan sanksi tegas kepada peserta yang terbukti melakukan kecurangan Sanksi tersebut berupa pembatalan hasil UTBK, diskualifikasi dari semua jalur SNPMB di PTN manapun dan sampai kapanpun.

“Kami akan mengambil sikap bahwa kecurangan yang terstruktur dan disengaja dengan modus untuk mencurangi, tentu saja kami bisa membawa ke ranah itu (pidana) dan mempertimbangan langkah tersebut. Sekaligus membawa efek jera bagi pihak yang ingin mencoreng proses UTBK,” pungkas Eduart Wolok.

Baca juga artikel terkait SNBT 2025 atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo