Menuju konten utama

Link PP 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji 13 ASN

PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur penerima, besaran, dan jadwal cair THR serta Gaji 13 bagi aparatur negara dan pensiunan pada 2026. Berikut link download-nya.

Link PP 9 Tahun 2026 tentang THR dan Gaji 13 ASN
ilustrasi THR ASN. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara pada 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan ini menjadi dasar hukum penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya pada tahun anggaran 2026.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.

Salinan resmi regulasi PP Nomor 9 Tahun 2026 bisa diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan dalam format PDF via link download di akhir artikel ini.

Daftar Penerima THR dan Gaji 13

Berdasar Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat empat kelompok utama penerima THR dan Gaji 13, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Adapun Pasal 3 sampai 7 menjelaskan bahwa kelompok aparatur negara mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Adapun pejabat negara yang dimaksud termasuk wakil menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, pimpinan dan anggota DPRD, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga hakim ad hoc.

Sementara itu, kelompok pensiunan meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara. Penerima pensiun juga mencakup ahli waris sah, seperti janda, duda, atau anak dari aparatur negara yang telah meninggal dunia.

Namun, ada pengecualian dalam aturan tersebut.

Aparatur yang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari lembaga penugasan, tidak berhak menerima THR dan Gaji 13. (Pasal 8).

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

PP Nomor 9 Tahun 2026 turut mengatur waktu pencairan kedua tunjangan tersebut.

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Perhitungan THR mengacu pada komponen penghasilan yang diterima aparatur pada Februari 2026 (Pasal 14).

Sementara itu, Gaji 13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Besaran Gaji 13 dihitung berdasar komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026 (Pasal 15).

THR dan Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran. Namun, kedua tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah (Pasal 16).

Pemerintah juga menetapkan mekanisme penghitungan untuk memastikan besaran tunjangan diberikan sesuai status kepegawaian masing-masing.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran tunjangan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja dalam satu tahun berjalan (Pasal 9 ayat 14a).

Adapun Calon PNS atau CPNS menerima THR dan Gaji 13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tetapi tetap memperoleh tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. (Pasal 10)

Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026

Masyarakat yang ingin membaca aturan lengkap mengenai THR dan Gaji 13 tahun 2026 bisa mengunduh dokumen PP Nomor 9 Tahun 2026 di laman resmi JDIH Kementerian Keuangan via tautan berikut:

Link Download PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF

Dokumen ini memuat ketentuan lengkap mengenai daftar penerima, besaran tunjangan, hingga mekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas pada tahun anggaran 2026.

Baca juga artikel terkait THR ASN atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora