Menuju konten utama

Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya

Pendaftaran Petugas Haji 2025 tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 22-28 November 2025. Ini syarat, formasi, dan link pendaftaran.

Link Pendaftaran Petugas Haji 2026 Sudah Dibuka, Cek Syaratnya
ilustrasi petugas haji. ANTARAFOTO/Andika Wahyu Widyantoro

tirto.id - Link pendaftaran Petugas Haji 2026 tingkat daerah telah dibuka. Masyarakat dapat mengakses link pendaftaran, syarat hingga formasi yang tersedia mulai hari Sabtu, 22 November 2025.

Melalui unggahan Instagram resmi @kemenhaj.ri, Kementerian Haji dan Umrah telah mengumumkan pendaftaran Petugas Haji 2026. Sesuai jadwal yang dirilis Kemenhaj, pendaftaran Petugas Haji 2026 dimulai hari Sabtu, 22 November 2025.

Berdasarkan rencana perjalanan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi Kemenhaj, proses operasional jamaah haji Indonesia Insya Allah akan dimulai pada 21 April 2026 atau 4 Dzulqa’dah 1447 Hijriah. Keberangkatan gelombang pertama jemaah haji akan dimulai pada 22 April 2026 menuju Madinah.

Link Pendaftaran Petugas Haji 2025

Sesuai jadwal, seleksi Petugas Haji 2025 tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 22 November hingga 28 November 2025. Batas akhir peserta mengirimkan dokumen yaitu pada 28 November pukul 23.59 WIB.

Bagi peserta yang ingin mendaftar sebagai Petugas Haji 2025 tingkat kabupaten/kota, maka dapat mengakses tautan di bawah ini sesuai dengan jadwal:

Link Pendaftaran Petugas Haji 2025

Kapasitas Masjidil Haram meningkat

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.

Syarat Petugas Haji 2026

Petugas Haji adalah individu terlatih yang bertugas memastikan kelancaran ibadah haji, mulai dari bimbingan manasik, pelayanan kesehatan, hingga pengaturan akomodasi di Tanah Suci. Biasanya, petugas akan dibagi menjadi beberapa formasi dalam mendampingi jemaah dan melancarkan ibadah haji.

Adapun formasi layanan yang telah dibuka ialah Petugas Haji 2026 tingkat daerah yang terdiri dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah haji kloter. Sementara itu, PPIH Arab Saudi terdiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Berikut syarat umum dan syarat khusus masing-masing formasi layanan

Syarat Umum Petugas Haji 2026

  • Warga negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  • Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dengan Bahasa Arab dan atau Bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya)
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Selain syarat di atas, petugas haji juga dapat berasal dari:

  • ASN dan/atau pegawai pada kementerian agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI/Polri.
  • Berasal dari unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Jamaah haji padati Masjidil Haram
Jamaah haji dari berbagai negara berjalan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (12/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom.

Syarat Khusus Petugas Haji 2026

A. PPIH Kloter

Berikut syarat khusus perugas haji PPIH Kloter yang terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter:

1. Ketua Kloter

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon TV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
  • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
2. Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
  • Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
B. PPIH Arab Saudi

Berikut syarat khusus PPIH Arab Saudi yang terdiri dari layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT):

1. Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi,

  • Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat mendaftar
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
  • Telah menunaikan ibadah haji
  • Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji.
2. Siskohat

  • Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau plagam
Syarat Administrasi Petugas Haji 2026

1. Ketua Kloter

Dokumen wajib:

  • Surat rekomendasi instansi
  • KTP
  • Ijazah Terakhir
  • SK Pegawai
  • Surat Sehat
  • Surat Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi
Dokumen Optional

  • SKCK
  • Surat Pernyataan Pernah Berhaji
  • Surat Izin Suami
  • Sertifikat Bahasa
  • Sertifikat Terkait Haji Dua Tahun Terakhir.
2. Pembimbing Ibadah Kloter

Dokumen wajib:

  • Rekomendasi Instansi
  • KTP
  • Ijazah
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah
  • Surat Sehat
  • Surat Pernyataan Berhaji
  • Surat Bersedia Membimbing Ibadah
  • Surat Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi
  • SKCK bagi non-ASN.
Dokumen Opsional:

  • SK Pegawai
  • Surat Izin Suami
  • Sertifikat Bahasa
  • Piagam Terkait Haji.
3. Pelaksana akomodasi, konsumsi, dan transportasi

Dokumen wajib:

  • Rekomendasi Instansi
  • KTP
  • Ijazah
  • Surat Sehat
  • Surat Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi
  • SKCK bagi non-ASN.
Dokumen Opsional:

  • SK Pegawai
  • Pernyataan Pernah Berhaji
  • Sertifikat Bahasa
  • Piagam Terkait Haji.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah

Dokumen wajib:

  • Rekomendasi Instansi
  • KTP
  • Ijazah
  • Surat Sehat
  • Surat Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah
  • SKCK bagi non-ASN.
Dokumen Opsional:

  • SK Pegawai
  • Surat Pernah Berhaji
  • Sertifikat Bahasa
  • Piagam Terkait Haji
5. Pelaksana Siskohat

Dokumen Wajib:

  • Rekomendasi Instansi
  • KTP
  • Ijazah
  • Surat Sehat
  • Surat Kemampuan Mengoperasikan Aplikasi
  • Surat Keterangan Aktif Sebagai Operator Siskohat Minimal 3 Tahun
  • SKCK bagi non-ASN.
Dokumen Opsional:

  • SK Pegawai
  • SK Penempatan
  • Surat Pernah Berhaji
  • Surat Izin Suami
  • Sertifikat Siskohat
  • Sertifikat Bahasa
  • Piagam Terkait Haji.

Baca juga artikel terkait SELEKSI PETUGAS HAJI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo