Menuju konten utama

Skema Baru Kuota Haji 2026 Pakai Sistem Waiting List Nasional

Kemenhaj meyakini meyakini sistem baru berbasis waiting list provinsi akan menghapus ketimpangan pembagian kuota haji.

Skema Baru Kuota Haji 2026 Pakai Sistem Waiting List Nasional
Jamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Jamaah haji memanfaatkan waktu tunggu untuk kepulangan ke negara masing-masing dengan beribadah di Masjidil Haram. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mulai menata ulang sistem pembagian kuota haji setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pembagian kuota kini didasarkan pada jumlah pendaftar atau waiting list nasional, bukan jumlah penduduk muslim.

Perubahan pembagian kuota ini lantas menimbulkan respons beragam dari sejumlah calon jemaah. Pasalnya, sebagian daerah mengalami peningkatan kuota, dan sebagian lagi mengalami penurunan.

Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Puji Raharjo, menjelaskan sistem pembagian kuota yang berdasarkan pada jumlah penduduk muslim mengakibatkan banyaknya daerah mendapat jatah besar meski pendaftarnya relatif kecil. Sementara daerah dengan daftar tunggu panjang justru terus menunggu tanpa kepastian.

“Fenomena ini tidak disebabkan oleh kesalahan teknis atau penghapusan hak, melainkan karena urutan nomor porsi mereka berada di bawah jemaah lain dalam provinsi yang sama yang mendaftar lebih dulu,” kata Puji dalam keterangannya, dikutip Rabu (19/11/2025).

Puji berkata dalam sistem baru, nomor porsi menjadi penentu utama keberangkatan. "Dengan demikian, tidak ada lagi jemaah yang "menyalip" antrean dalam satu provinsi,” lanjutnya.

Puji meyakini sistem baru berbasis waiting list provinsi akan menghapus ketimpangan tersebut. Diharapkan seluruh calon jemaah di provinsi yang sama berada dalam satu antrean tunggal yang diatur berdasarkan urutan pendaftaran nasional.

“Proses ini menjamin bahwa setiap jemaah diperlakukan secara proporsional, tanpa diskriminasi administratif antar kabupaten,” jelasnya.

Dia memastikan kebijakan ini telah melalui kajian teknokratik, simulasi kebijakan, dan serangkaian diskusi bersama para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan daerah. Meskipun demikian, Puji menyadari adanya rasa kecewa di kalangan jemaah yang antreannya menjadi jauh.

“Rasa kecewa di kalangan jemaah yang tertunda adalah hal yang manusiawi. Namun, secara faktual, tidak ada hak yang hilang. Jemaah yang tertunda keberangkatannya karena penyesuaian kuota akan tetap diberangkatkan pada musim haji berikutnya sesuai nomor porsinya, dengan urutan nomor porsi yang tetap terjaga,” tutup Puji.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama