Menuju konten utama

Eks Direktur Pelayanan Haji Irit Bicara usai Diperiksa KPK

Subhan Cholid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Eks Direktur Pelayanan Haji Irit Bicara usai Diperiksa KPK
Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid memilih irit bicara usai diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan reporter Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Subhan terus berjalan menghindari awak media usai diperiksa selama sekira enam jam oleh penyidik.

"Tanya penyidik saja," kata Subhan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025).

Subhan terlihat mengenakan baju berwarna putih yang dibalut dengan rompi berwarna hitam. Dia juga terlihat mengenakan kaca mata.



Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Subhan yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional tersebut dilakukan untuk mendalami soal pembagian kuota haji tambahan dan penyediaan layanan bagi jamaah haji.

"Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jamaah haji," kata Budi.

Kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk 2024, usai Presiden ke-7 Joko Widodo, bertemu dengan pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan tersebut, diberikan untuk memangkas waktu tunggu para jamaah, terutama untuk jamaah reguler.



Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.



Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama