tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin penyidikan perkara kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tetap berjalan meskipun kasus tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Budi mengatakan penyidik masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan KN (kerugian negara). Kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ucap Budi.
Meski begitu, Budi menegaskan KPK tetap menghormati gugatan praperadilan yang telah diajukan, sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara kuota haji ini.
Sebagai informasi, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arukki) mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
Praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024 yang ditangani oleh KPK.
"Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/ PN JKT.SEL. Sidang perdananya akan dilaksanakan pada Senin (17/11/2025) mendatang.
"Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," dikutip dari salinan permohonan praperadilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































