tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemang) 2023-2024, Senin (17/11/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.
Dari sejumlah saksi tersebut, 10 di antaranya merupakan para petinggi travel haji atau biro perjalanan haji yaitu Direktur Utama PT Magna Dwi Anita, Magnatis; Direktur PT. Amanah Wisata Insani, Aji Ardimas; Direktur Utama PT AL Amin Universal, Suharli; Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama, Fahruroji; Direktur Utama PT. Ghina Haura Khansa Mandiri, Hernawati Amin Gartiwa.
Kemudian, Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom, Umi Munjayanah; Direktur PT Elteyba Medina Fauzana, Muhammad Fauzan; Direktur PT Busindo Ayana, Ahmad Mutsanna Shahab; Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata, Bambang Sutrisno; Pemilik Travel Haji dan Umrah, Syihabul Muttaqin Maslahatul Ummah Internasional.
Sementara, dua orang saksi lainnya yaitu Konsultan, Syaiful Bahri; dan Karyawan Swasta, Fahmi Djayusman. Budi menyebut, dari 12 saksi, telah terdapat tiga saksi yang hadir ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa yaitu Magnatis, Fahruroji, dan Hernawati. Sementara, untuk saksi lainnya belum terdapat keterangan dari Budi.
Budi juga belum menjelaskan mengenai materi yang akan digali oleh penyidik terhadap sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK tengah fokus untuk memeriksa para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji. KPK menargetkan untuk memeriksa sekira 400 travel yang diduga mengetahui terkait pekerja ini.
Terbaru, KPK mengungkapkan telah memeriksa lebih dari 350 travel haji diberbagai wilayah di Indonesia, seperti Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Pemeriksaan ini, dilakukan oleh KPK sekaligus untuk melakukan penghitungan kerugian negara akibat perkara ini, dengan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































