tirto.id - Masyarakat Indonesia memperingati Hari Guru Nasional setiap tanggal 25 November. Salah satunya yakni dengan upacara bendera. Berikut ini susunan upacara Hari Guru Nasional 2025 beserta ketentuan umumnya.
Peringatan Hari Guru Nasional merupakan momen penting untuk mengapresiasi guru-guru Indonesia, baik yang telah wafat maupun yang saat ini masih mengajar dan berkarya. Dalam perayaannya, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah upacara bendera.
Pada Hari Guru Nasional tahun 2025 yang mengambil tema “Guru Hebat, Indonesia Kuat” ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2025 pada 25 November 2025 pukul 07.30 WIB.
Adapun pelaksanaan upacara bendera Hari Guru Nasional 2025 tersebut dilaksanakan secara serentak. Melalui surat edaran bertanggal 19 November 2025 Nomor 26521/MDM/TU.02.03/2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengimbau instansi pusat, daerah, serta kantor perwakilan RI di luar negeri untuk menyelenggarakan upacara tersebut sesuai pedoman yang telah ditetapkan Kemendikdasmen.
Lalu, bagaimana susunan upacara Hari Guru Nasional 2025? Simak susunan beserta ketentuan umumnya sesuai dengan pedoman.
Susunan Upacara Hari Guru Nasional 2025 dan Ketentuan Umum
Upacara bendera ini tidak hanya ditujukan kepada pegawai di lingkungan Kemendikdasmen di tingkat pusat, daerah, dan satuan pendidikan. Kantor perwakilan RI di luar negeri, pendidik dan tenaga kependidikan, para pemangku kepentingan pendidikan lainnya, dan seluruh siswa juga diimbau untuk melaksanakan upacara Hari Guru Nasional 2025.
Sesuai dengan ketentuan umum, upacara ini diselenggarakan di Kantor Kemendikdasmen tingkat pusat, Kantor Kementerian Agama Pusat, instansi dan satuan pendidikan di daerah, kantor perwakilan Indonesia di luar negeri, serta satuan pendidikan di luar negeri.
Upacara bendera yang akan dilaksanakan pada 25 November 2025 pada pukul 07.30 waktu setempat ini dapat dilaksanakan di halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati panitia setempat.
Kemudian, para undangan dan peserta upacara lainnya juga diimbau untuk mengenakan pakaian tertentu. Para pejabat, undangan pria & wanita, guru, organisasi profesi, pegawai, dan peserta didik diimbau untuk mengenakan pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan. Sementara itu, petugas upacara dapat mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan.
Berikut ini susunan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional 2025:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan (jika ada)
- Menyanyikan lagu Hymne Guru
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah)
- Menyanyikan lagu Terima Kasih Guruku
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id






































