Menuju konten utama

20 Kata-Kata Minta Naik Gaji Sesuai UMR 2026 yang Sopan lewat WA

Simak berikut kumpulan pesan WhatsApp untuk mengajukan kenaikan gaji sesuai dengan UMP/UMK. Simak pula, apa saja yang perlu diperhatikan dalam permohonan.

20 Kata-Kata Minta Naik Gaji Sesuai UMR 2026 yang Sopan lewat WA
Ilustrasi bekerja sambil minum kopi. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Gaji sesuai upah minimum regional (UMR), dalam hal ini upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), merupakan hak bagi pekerja di perusahaan. Namun dalam prakteknya, tak sedikit pekerja yang masih diberi upah di bawah UMR.

Hak pekerja untuk mendapatkan upah sesuai UMR telah diatur dalam undang-undang. Salah satunya melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja itu menyebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Sedangkan dalam Pasal 88E ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa aturan soal gaji minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kata-Kata Minta Naik Gaji Sesuai UMR 2026 yang Sopan lewat WA

Sebagai hak, pekerja atau buruh di perusahaan bisa memohon agar dapat digaji sesuai UMR, baik UMP, UMK, atau komponen upah minimum lainnya. Melansir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangayoman, penagihan gaji sesuai hak tersebut bisa dilakukan melalui mekanisme bipartit.

Bipartit bisa dipahami sebagai penyelesaian masalah hubungan industrial secara langsung antara dua pihak (pekerja/serikat pekerja dan pengusaha) melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Selain melalui cara langsung, perundingan bisa dimulai dengan berkomunikasi melalui pesan instant digital, seperti lewat WhatsApp. Berikut ini contoh kata-kata minta naik gaji sesuai UMR 2026 yang sopan lewat WhatsApp:

  1. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Dengan hormat, saya mohon izin menyampaikan harapan agar gaji yang saya terima dapat ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK yang berlaku di daerah, sesuai dengan [peraturan gubernur soal UMP/UMK], juga regulasi lain termasuk UU Cipta Kerja Tahun 2023. Harapan saya, peningkatan upah juga bisa berkontribusi untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Terima kasih, saya menunggu informasi lebih lanjut.
  2. Dengan segala hormat, saya mohon izin untuk menyampaikan permohonan peninjauan dan penyesuaian gaji yang saat ini saya terima, agar dapat disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK yang berlaku di daerah kita, dengan harapan hal ini dapat dipertimbangkan oleh perusahaan sesuai kebijakan yang ada.
  3. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Dengan hormat, izin menyampaikan harapan agar gaji yang saya terima dapat ditinjau serta disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK yang berlaku berdasarkan [peraturan gubernur soal UMP/UMK]. Saya bekerja di perusahaan ini selama [waktu], oleh karenanya, gaji sesuai upah minimum merupakan salah satu hak bagi saya yang perlu ditinjau perusahaan. Besar harapan saya, permohonan ini dapat ditindakjalnuti perusahaan.
  4. Mohon izin sebelumnya, saya ingin menyampaikan bahwa selama bekerja di perusahaan, saya mendapatkan upah [besaran] per bulan. Besaran tersebut masih di bawah upah minimum sesuai yang ditetapkan dalam [peraturan gubernur soal UMP/UMK]. Oleh karenanya, saya mengajukan permohonan untuk peninjauan gaji saya dapat menyesuaikan dengan standar UMP/UMK daerah yang dimaksud. Terima kasih, saya berharap informasi ini dapat ditindaklanjuti.
  5. Mohon izin sebelumnya, saya ingin menyampaikan bahwa selama bekerja di perusahaan, saya mendapatkan upah [besaran] per bulan. Besaran tersebut masih di bawah upah minimum sesuai yang ditetapkan dalam [peraturan gubernur soal UMP/UMK]. Oleh karenanya, saya mengajukan permohonan untuk peninjauan gaji saya dapat menyesuaikan dengan standar UMP/UMK daerah yang dimaksud. Terima kasih, saya berharap informasi ini dapat ditindaklanjuti. Terima kasih.
  6. Saya menyampaikan permohonan ini dengan penuh rasa hormat dan niat baik, agar perusahaan dapat meninjau kembali gaji saya sehingga dapat disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK yang berlaku saat ini. Saya berharap, pengabulan permohonan ini dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.
  7. Dengan segala hormat, melalui pesan ini saya mohon izin untuk menyampaikan permohonan peninjauan kembali terhadap gaji yang saat ini saya terima, dengan harapan perusahaan dapat mempertimbangkan penyesuaian besaran gaji tersebut agar sesuai dengan ketentuan UMP/UMK yang berlaku di daerah. Saya berharap kebijaksanaan perusahaan demi kebaikan saya pribadi maupun perusahaan sendiri. Terima kasih.
  8. Saya berharap perusahaan berkenan melakukan evaluasi terhadap gaji saya saat ini, sehingga ke depannya dapat disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK daerah. Tentunya, saya bersedia menjelaskan hal-hal lain yang bisa jadi pertimbangan dalam permohonan saya. Terima kasih.
  9. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Dengan rasa hormat, saya menyampaikan permohonan peninjauan dan penyesuaian gaji agar sesuai dengan standar UMP/UMK yang telah ditetapkan pemerintah. Terima kasih.
  10. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Melalui pesan ini, saya mengajukan permohonan dengan niat baik agar gaji saya dapat ditinjau kembali dan disesuaikan dengan UMP/UMK yang berlaku di wilayah perusahaan.
  11. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Dengan penuh kerendahan hati, saya berharap perusahaan dapat memberikan pertimbangan yang bijak terkait penyesuaian gaji saya sesuai dengan ketentuan UMP/UMK.
  12. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Mohon izin menyampaikan permohonan ini, saya berharap gaji saya dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan standar UMP/UMK daerah, sesuai kebijakan perusahaan.
  13. Dengan segala hormat, saya memohon agar perusahaan berkenan meninjau kembali besaran gaji saya saat ini dan mempertimbangkan penyesuaian sesuai UMP/UMK.
  14. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Dengan rendah hati, saya memohon pertimbangan perusahaan untuk melakukan penyesuaian gaji saya agar sesuai dengan standar UMP/UMK daerah.
  15. Selamat [pagi/siang/sore/malam], [nama/jabatan]. Mohon maaf jika pesan ini kurang berkenan, saya ingin mengajukan permohonan agar gaji saya dapat diselaraskan dengan UMP/UMK yang berlaku. Harapannya, peningkatan gaji juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Terima kasih.
  16. Melalui kesempatan ini, saya mengajukan permohonan dengan itikad baik agar gaji saya dapat ditinjau dan disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK daerah. Saya bersedia ditemui menyesuaikan jadwal [bapak/ibu], apabila terdapat musyawarah atau mufakat lebih lanjut terkait permohonan ini. Terima kasih.
  17. Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan harapan agar perusahaan dapat mempertimbangkan penyesuaian gaji saya sesuai standar UMP/UMK
  18. Mohon izin sebelumnya, saya ingin menyampaikan permohonan agar perusahaan dapat mempertimbangkan penyesuaian gaji saya berdasarkan UMP/UMK daerah.
  19. Dengan penuh rasa hormat, saya menyampaikan permohonan peninjauan gaji agar dapat disesuaikan dengan ketentuan UMP/UMK yang berlaku.
  20. Saya mengajukan permohonan ini dengan harapan perusahaan dapat memberikan pertimbangan yang baik terkait penyesuaian gaji saya sesuai UMP/UMK.

Cara Minta Naik Gaji yang Sopan lewat WA Sesuai UMR 2026

Kata-kata di atas hanya sebagai gambaran dasar saat mengajukan permohonan kenaikan gaji bagi pekerja. Selain itu, pekerja bisa memperhatikan beberapa hal lain agar komunikasi berjalan baik antara pemohon dan pihak perusahaan, dalam hal ini bisa manajer, pengembang sumber daya, maupun pimpinan.

Selain untuk menyampaikan permohonan, pesan melalui WhatsApp juga bisa digunakan untuk mengatur waktu bertemu dengan pihak terkait, agar pembicaraan atau negosiasi terkait gaji bisa dilakukan dengan komunikasi dua arah.

Salah satu hal yang patut dipertimbangkan lain, ialah menentukan waktu untuk mengajukan permohonan atau berdiskusi terkait kenaikan gaji. Tentunya dalam hal ini, pekerja yang mengajukan permohonan juga mesti memperhatikan jadwal dari manajer, pengembang sumber daya, maupun pimpinan.

Di samping WhatsApp, permohonan juga bisa dilakukan melalui surat elektronik alias email. Pastikan gunakan kalimat yang sopan dan penulisan yang sesuai.

Sebagai pertimbangan lain, pekerja bisa menyampaikan capaian-capaian dalam perusahaan dan kontribusi lain yang diberikan selama bekerja. Hindari persoalan pribadi sebagai alasan permohonan kenaikan gaji.

Jika permohonan ditolak, tawarkan negosiasi lain. Misalnya, meminta kejelasan tentang apa yang dibutuhkan untuk kenaikan jabatan di masa depan dan tetapkan waktu untuk berdiskusi kembali.

Berapa UMR 2026?

Besaran UMR atau upah minimum telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari regulasi tersebut, penetapan upah minimum di masing-masing daerah bisa berbeda, disesuaikan dengan faktor lain. Rumus dasarnya dalam aturan itu, besaran kenaikan upah minimum didasarkan pada inflasi + (pertumbuhan Ekonomi × alfa).

Sementara perbedaan kenaikan upah minimum ini juga didasari perbedaan alfa, yang ditetapkan berbeda oleh masing-masing kepala daerah. Terlepas dari hal itu, berikut ini besaran UMP 2026 lengkap:

  • DKI Jakarta: Rp5.729.876, naik 6,17%
  • Papua Pegunungan: Rp4.508.714, naik 5,2% (belum diumumkan)
  • Papua Selatan: Rp4.508.100, naik 5,19%
  • Papua: Rp4.436.283, naik 3,51%
  • Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  • Bangka Belitung: Rp4.035.000, naik 4,09%
  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630, naik 6,02%
  • Sumatra Selatan: Rp3.942.963, naik 7,1%
  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088, naik 7,21%
  • Kepulauan Riau: Rp3.879.520, naik 7,06
  • Papua Barat: Rp3.841.000, naik 6,25%
  • Riau: Rp3.780.495, naik 7,74%
  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243, naik 5,45%
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000, naik 4,2%
  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431, naik 5,12%
  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000, naik 6,54%
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138, naik 6,12%
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Maluku Utara: Rp3.510.240, naik 3%
  • Jambi: Rp3.471.497, naik 7,32%
  • Gorontalo: Rp3.405.144, naik 5,69%
  • Maluku: Rp3.334.490, naik 6,14%
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934, naik 6,81%
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496, naik 7,58%
  • Sumatra Utara: Rp3.228.949, naik 7,9%
  • Bali: Rp3.207.459, naik 7,04%
  • Sumatra Barat: Rp3.182.955, naik 6,3%
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565, naik 9,08%
  • Banten: Rp3.100.881, naik 6,74%
  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552, naik 6,12%
  • Lampung: Rp3.047.734, naik 5,35%
  • Bengkulu: Rp2.827.250, naik 5,89%
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861, naik 2,73%
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898, naik 5,45% J
  • awa Timur: Rp2.446.881, naik 6,11%
  • DI Yogyakarta (Jogja): Rp2.417.495, naik 6,78%
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386, naik 7,28%
  • Jawa Barat: Rp2.317.601, naik 5,77%
Simak informasi lain terkait UMP 2026 melalui kumpulan artikel Tirto.id. Cek dengan cara klik di tautan ini.

Baca juga artikel terkait UMP 2026 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Addi M Idhom