tirto.id - Sejumlah daerah di Indonesia tengah menyusun kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, termasuk Kepulauan Riau. Lantas, UMP Kepulauan Riau 2026 naik berapa persen dan benarkah Batam tertinggi kenaikannya? Simak ulasan lengkapnya.
Pemerintah telah mengumumkan formula perhitungan kenaikan UMP 2026 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Mengacu pada peraturan tersebut, perhitungan kenaikan UMP 2026 adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin. Dengan formula tersebut, maka kenaikan UMP 2026 di Indonesia angkanya akan beragam.
UMP 2026 akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang kemudian diajukan kepada gubernur. Dalam hal ini, Kepala Daerah wajib menetapkan upah minimum di daerah masing-masing paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
UMP Kepulauan Riau 2026 Naik Berapa Persen?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau telah mengkaji kenaikan UMP 2026 di wilayah tersebut. Berdasarkan kajian yang digelar bersama dengan Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri, UMP Kepulauan Riau 2026 diproyeksikan naik 7,6 persen atau Rp255.229.
"Secara nominal, UMP Kepri 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp255.229 dibanding 2025," Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri Dicky Wijaya, dikutip dari Antaranews Kepri, Senin (22/12).
Dalam pembahasan kenaikan UMP 2026, dihadiri oleh Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, akademisi hingga pakar.
"Berdasarkan hasil pleno rapat, akhirnya disepakati Alfa 0,7 untuk penetapan UMP Kepri 2026," lanjut Dicky Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan kenaikan alfa 0,7 merupakan jalan tengah dari rentang alfa yang ditentukan pemerintah. Dengan mempertimbangkan data makro ekonomi Kepri, Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri menetapkan angka inflasi sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 6,23 persen. Kemudian, kenaikan tersebut akan diumumkan paling lambat 24 Desember 2025.
“Batas penetapan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri,” ungkap Dicky.
Berdasarkan formula tersebut, kota Batam diperkirakan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu 7,38 persen. Mengacu hasil pleno Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri yang berlangsung hari Senin (22/12), Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Artinya, UMK Batam 2026 naik sebesar Rp368.382 dibandingkan UMK Batam tahun 2025 yang berada di angka Rp4.989.600.
Kemudian, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.583.221, naik hampir 9 persen dari tahun sebelumnya. Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Bintan tercatat sebagai kabupaten dengan kenaikan tertinggi di Kepri, yaitu 8,92 persen. Selanjutnya, UMK 2026 Karimun juga mengalami kenaikan menjadi Rp 4.241.935, disertai penetapan UMSK sebesar Rp 4.248.268.
Berdasarkan ulasan tersebut, Kabupaten Bintan menjadi kabupaten dengan kenaikan UMK 2026 tertinggi yakni 8,92 persen. Kendati begitu, hasil akhir nominal UMK 2026 tertinggi di wilayah Kepri berada di Kota Batam, yaitu Rp5.357.982 dengan kenaikan 7,38 persen dari tahun sebelumnya.
Mengacu pada formula terbaru. Kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang positif, maka akan memperoleh kenaikan yang signifikan. Sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi lesu, maka kenaikan upah 2026 cenderung lebih sedikit.
Selain menetapkan UMP dan UMK 2026, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Sebagai informasi, penetapan formula UMP 2026 dinilai telah mempertimbangkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Kemudian, penetapan kenaikan UMP 2026 juga mempertimbangkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id



































