Menuju konten utama

KSPI Tolak UMP DKI 2026, Bakal Gelar Aksi di Istana Akhir Tahun

KSPI dan Partai Buruh menyoalkan besaran UMP DKI Jakarta 2026 lebih rendah daripada UMK Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Karawang.

KSPI Tolak UMP DKI 2026, Bakal Gelar Aksi di Istana Akhir Tahun
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di Jakarta Rabu (24/9/2025). foto/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa KSPI menilai penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Pria yang juga Presiden Partai Buruh itu menilai, besaran UMP DKI Jakarta tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Atas dasar itu, Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5,73 juta per bulan.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (26/12/2025).

Said menyebut penolakan ini merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta, termasuk KSPI, yang didukung oleh Partai Buruh.

Said Iqbal memaparkan empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160.000.

“Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” terang Said.

Kedua, UMP DKI Jakarta menjadi lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta.

“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.

Ketiga, lanjutnya, Pramono Anung menyebut adanya tiga insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS. Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tuturnya.

Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru Rp5,89 juta.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.

Selain persoalan di DKI Jakarta, KSPI juga menyoroti dugaan adanya arahan penggunaan indeks tertentu 0,7 di dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri.

Said Iqbal menyampaikan bahwa KSPI mendapatkan informasi dari lapangan bahwa terdapat dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada dinas tenaga kerja daerah agar tidak menggunakan indeks 0,9, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

“Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi. Tapi faktanya, di banyak daerah industri, gubernur dan kepala daerah diarahkan menggunakan indeks 0,7, bahkan ada yang lebih rendah,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka kebijakan itu bertentangan dengan keputusan Presiden dan berpotensi memicu gejolak sosial.

“Kalau Presiden sudah membuka ruang 0,9, lalu daerah diseragamkan 0,7, itu sama saja melawan kebijakan Presiden dan menurunkan daya beli buruh,” ujarnya.

KSPI mencatat, di beberapa daerah seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang, indeks 0,9 bisa diterapkan setelah aksi besar-besaran buruh. Sementara itu, di daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah Sumatera, buruh masih menghadapi tekanan agar menerima indeks lebih rendah.

Atas penetapan UMP DKI Jakarta dan kondisi nasional tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan.

Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.

Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta, yang diperkirakan berlangsung 29-30 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.

“KSPI akan aksi 2 hari di istana (pada) 29 dan 30 Desember 2025,” ucapnya.

“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutup Said Iqbal.

Baca juga artikel terkait UMP DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher