Menuju konten utama

Alasan Buruh Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024

Berikut alasan buruh menolak besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Alasan Buruh Tolak Besaran Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Ilustrasi Upah. foto/Istockphoto

tirto.id - Serikat Buruh menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 yang diumumkan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa, 21 November 2023.

Tidak hanya menolak, Serikat Buruh juga mengancam akan menggelar demo yang direncanakan digelar mulai 30 November hingga 13 Desember 2023.

Menurut aliansi buruh di DKI Jakarta, akan ada sekitar 5 juta buruh di 100 ribu perusahaan yang akan mogok kerja sebagai salah satu bentuk protes kaum buruh.

Lalu apa alasan buruh tolak besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dan apa respons Pemprov DKI soal penolakan tersebut?

Alasan Buruh Tolak Besaran UMP 2024 DKI Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya naik berkisar Rp165 ribu. Angka ini dinilai tidak sesuai karena lebih rendah dibandingkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri.

Buntut dari penolakan itu, KSPI dan aliansi buruh lainnya akan mengadakan demo dan mogok kerja yang menggunakan dasar hukum UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, UMP DKI 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, tambah Iqbal, PP tersebut mengacu pada UU Cipta Kerja yang mana peraturan tersebut banyak ditolak oleh kalangan buruh.

Alasan penolakan buruh tidak hanya mengacu pada besaran yang dinilai terlalu rendah, melainkan dasar hukum yang menjadi penyempurna kebijakan tersebut.

Perlu diketahui, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 hanya berkisar Rp165 ribu atau 3,8 persen dari upah minimum tahun 2023. Angka ini jauh lebih rendah ketimbang kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri yang mencapai 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Hal itu menimbulkan ketimpangan. Menurut Iqbal, aliansi buruh sebelumnya telah memperjuangkan agar kenaikan UMP Jakarta 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,63 juta dari awalnya Rp4.901.798.

Respons Pemprov DKI Jakarta Atas Penolakan Buruh

Mengutip Antara News, di tengah banyaknya penolakan dari aliansi buruh soal UMP DKI Jakarta 2024, Pemprov DKI Jakarta menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah besaran UMP yang telah ditetapkan menjadi Rp5,067 juta.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Djoko Agus Setyono, penetapan UMP DKI sudah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023, di mana saat penetapannya melibatkan sejumlah pihak termasuk para pengusaha.

“Namanya ada dua pihak. Satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah terbaik ya itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes, bukan ke angkanya, tetapi pada aturannya yang perlu diperbaiki,” jelas Djoko.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, besaran UMP 2024 selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

Keputusan itu diambil didasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan merincikan alpha tertinggi di DKI Jakarta yakni sebesar 0,3 ditambah pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tengah berkembang di DKI Jakarta.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto