tirto.id - Sejumlah kepala daerah di Indonesia telah menetapkan kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi 2024 berdasarkan PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lantas apa isi dan penjelasannya?
Ruang lingkup PP No 51 Tahun 2023 mencakup ketentuan mengenai formula perhitungan upah minimum, penetapan dan pemberlakuan upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
Pertimbangan penetapan regulasi baru tersebut adalah untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial.
Penjelasan Isi PP Nomor 51 Tahun 2023
PP Nomor 51 Tahun 2023 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 10 November 2023 berisi sebanyak 16 halaman isi dan 11 halaman penjelasan.
Aturan itu diberlakukan sebagai perubahan atas peraturan terdahulu, oleh karena itu ada sejumlah tambahan hingga penghapusan di sejumlah pasalnya. Misalnya pada Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi:
“Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan Upah lebih besar dari Upah minimum.”
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan ketentuan Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(1) Upah minimum terdiri atas:
a. Upah minimum provinsi; dan
b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(3) Penetapan Upah minimum dilakukan bagi:
a. provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum;
b. kabupaten/kota yang belum memiliki Upah minimum; atau
c. provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
Pada Pasal 26 yang telah diubah, formula penghitungan upah dijelaskan secara rinci. Penentuan variable formula dalam rentang 0,10 hingga 0,30 ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Adapun Pasal yang tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mendapat perubahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 meliputi:
Pasal 24, 25, 26, 26A, 26B, 27, 28, 28A, 29, 30, 31, 31A, 31B, 32, 33, 34, 34A, 34B, 34C, 35, 71, 81A, 81B, 81C.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai PP Nomor 51 Tahun 2023, Anda dapat mengakses dokumen dalam format PDF melalui link berikut ini:
Link PDF PP Nomor 51 Tahun 2023
Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024
Beberapa pemerintah daerah sudah merilis penetapan UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023. Berikut ini adalah daftar lengkap kenaikan UMP di sejumlah Provinsi di seluruh Indonesia
- Aceh: dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672(naik 1,38 persen)
- Sumatera Utara: dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 (naik 3,67 persen)
- Sumatera Barat: dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (naik 2,74 persen)
- Kepulauan Riau: dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen)
- Bangka Belitung: dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)
- Riau: dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625 (naik 3,2 persen)
- Bengkulu: dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)
- Sumatera Selatan: dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)
- Jambi: dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)
- Lampung: dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)
- Banten: dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)
- DKI Jakarta: dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)
- Jawa Barat: dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)
- Jawa Tengah: dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)
- Daerah Istimewa Yogyakarta: dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)
- Jawa Timur: dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)
- Bali: dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)
- Nusa Tenggara Barat: dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)
- Nusa Tenggara Timur: dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)
- Kalimantan Barat: dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)
- Kalimantan Selatan: dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (naik 4,22 persen)
- Kalimantan Timur: dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (belum menaikkan)
- Kalimantan Utara: Rp3.251.702 (belum menaikkan)
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto