tirto.id - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024.
Kenaikan UMP 2024 telah diumumkan oleh sejumlah Pemda sejak Selasa, 21 November 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sejauh ini baru 30 Gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa kenaikan UMP tahun 2024 ini tidak terlepas dari peran Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum yang selanjutnya akan ditetapkan oleh gubernur.
Di samping itu, tambah Ida, terdapat beberapa provinsi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 soal menaikan UMP 2024.
Dalam PP tersebut, rumus menentukan upah minimum tahun depan mencakup tiga variabel utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berikut daftar lengkap UMP 2024 dan cara menghitung upah minimum untuk tahun 2024.
Daftar Lengkap UMP 2024
1. Aceh: naik 1,38 persen
Tahun 2023: Rp3.413.666
Tahun 2024: Rp3.460.672
2. Sumatera Utara: naik 3,67 persen
Tahun 2023: Rp2.710.493
Tahun 2024: Rp2.809.915
3. Sumatera Barat: naik 2,74 persen
Tahun 2023: Rp2.742.476
Tahun 2024: Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau: naik 3,76 persen
Tahun 2023: Rp3.279.194
Tahun 2024: Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung: naik 4,04 persen
Tahun 2023: Rp3.498.479
Tahun 2024: Rp3.640.000
6. Riau: naik 3,2 persen
Tahun 2023: Rp3.191.662
Tahun 2024: Rp3.294.625
7. Bengkulu: naik 3,38 persen
Tahun 2023: Rp2.418.280
Tahun 2024: Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan: naik 1,55 persen
Tahun 2023: Rp3.404.177
Tahun 2024: Rp3.456.874
9. Jambi: naik 3,2 persen
Tahun 2023: Rp2.943.000
Tahun 2024: Rp3.037.121
10. Lampung: naik 3,16 persen
Tahun 2023: Rp2.633.284
Tahun 2024: Rp2.716.497
11. Banten: naik 2,5 persen
Tahun 2023: Rp2.661.280
Tahu 2024: Rp2.727.812
12. DKI Jakarta: naik 3,8 persen
Tahun 2023: Rp4.900.798
Tahun 2024: Rp5.067.381
13. Jawa Barat: naik 3,57 persen
Tahun 2023: Rp1.986.670
Tahun 2024: Rp2.057.495
14. Jawa Tengah: naik 4,02 persen
Tahun 2023: Rp1.958.169
Tahun 2024: Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta: naik 7,27 persen
Tahun 2023: Rp1.981.782
Tahun 2024: Rp2.125.897
16. Jawa Timur: naik 6,13 persen
Tahun 2023: Rp2.040.244
Tahun 2024: Rp2.165.244
17. Bali: naik 3,68 persen
Tahun 2023: Rp2.713.672
Tahun 2024: Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat: naik 3,06 persen
Tahun 2023: Rp2.371.407
Tahun 2024: Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur: naik 2,96 persen
Tahu 2023: Rp2.123.994
Tahun 2024: Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat: naik 3,6 persen
Tahun 2023: Rp2.608.601
Tahun 2024: Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan: naik 4,22 persen
Tahun 2023: Rp3.149.977
Tahun 2024: Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur: naik 4,98 persen
Tahun 2023: Rp3.201.396
Tahun 2024: Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara (belum menaikkan)
25. Sulawesi Tengah: naik 5,28 persen
Tahun 2023: Rp2.599.546
Tahun 2024: Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara: naik 4,6 persen
Tahun 2023: Rp2.758.984
Tahun 2024: Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara: naik 1,67 persen
Tahun 2023: Rp3.485.000
Tahun 2024: Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan: naik 1,45 persen
Tahun 2023: Rp3.385.145
Tahun 2024: Rp3.434.298
29. Gorontalo: naik 1,19 persen
Tahun 2023: Rp2.989.350
Tahun 2024: Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat: naik 1,5 persen
Tahun 2023: Rp2.871.794
Tahun 2024: Rp2.914.958
31. Maluku (belum menaikkan)
32. Maluku Utara: naik 7,5 persen
Tahun 2023: Rp2.976.720
Tahun 2024: Rp3.200.000
33. Papua (belum menaikkan)
34. Papua Barat
Tahun 2023: Rp3.282.000
Tahun 2024: Rp3.393.000
35. Papua Tengah (belum ada)
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
Cara Menghitung UMP 2024
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Adapun variabel penentuan UMP suatu provinsi ditentukan oleh tiga variabel utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α atau alfa.
Selain itu, dalam PP tersebut, dijabarkan tentang formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dikali upah minimum berjalan. Rumus ini ditujukan bagi UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara bagi UMP yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas atas menggunakan rumus nilai penyesuaian minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa).
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto