Menuju konten utama

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 dan Cara Menghitungnya

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan UMP 2024 dan cara menghitungnya.

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024 dan Cara Menghitungnya
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024.

Kenaikan UMP 2024 telah diumumkan oleh sejumlah Pemda sejak Selasa, 21 November 2023. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sejauh ini baru 30 Gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa kenaikan UMP tahun 2024 ini tidak terlepas dari peran Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum yang selanjutnya akan ditetapkan oleh gubernur.

Di samping itu, tambah Ida, terdapat beberapa provinsi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 soal menaikan UMP 2024.

Dalam PP tersebut, rumus menentukan upah minimum tahun depan mencakup tiga variabel utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Berikut daftar lengkap UMP 2024 dan cara menghitung upah minimum untuk tahun 2024.

Daftar Lengkap UMP 2024

1. Aceh: naik 1,38 persen

Tahun 2023: Rp3.413.666

Tahun 2024: Rp3.460.672

2. Sumatera Utara: naik 3,67 persen

Tahun 2023: Rp2.710.493

Tahun 2024: Rp2.809.915

3. Sumatera Barat: naik 2,74 persen

Tahun 2023: Rp2.742.476

Tahun 2024: Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau: naik 3,76 persen

Tahun 2023: Rp3.279.194

Tahun 2024: Rp 3.402.492

5. Bangka Belitung: naik 4,04 persen

Tahun 2023: Rp3.498.479

Tahun 2024: Rp3.640.000

6. Riau: naik 3,2 persen

Tahun 2023: Rp3.191.662

Tahun 2024: Rp3.294.625

7. Bengkulu: naik 3,38 persen

Tahun 2023: Rp2.418.280

Tahun 2024: Rp2.507.079

8. Sumatera Selatan: naik 1,55 persen

Tahun 2023: Rp3.404.177

Tahun 2024: Rp3.456.874

9. Jambi: naik 3,2 persen

Tahun 2023: Rp2.943.000

Tahun 2024: Rp3.037.121

10. Lampung: naik 3,16 persen

Tahun 2023: Rp2.633.284

Tahun 2024: Rp2.716.497

11. Banten: naik 2,5 persen

Tahun 2023: Rp2.661.280

Tahu 2024: Rp2.727.812

12. DKI Jakarta: naik 3,8 persen

Tahun 2023: Rp4.900.798

Tahun 2024: Rp5.067.381

13. Jawa Barat: naik 3,57 persen

Tahun 2023: Rp1.986.670

Tahun 2024: Rp2.057.495

14. Jawa Tengah: naik 4,02 persen

Tahun 2023: Rp1.958.169

Tahun 2024: Rp2.036.947

15. Daerah Istimewa Yogyakarta: naik 7,27 persen

Tahun 2023: Rp1.981.782

Tahun 2024: Rp2.125.897

16. Jawa Timur: naik 6,13 persen

Tahun 2023: Rp2.040.244

Tahun 2024: Rp2.165.244

17. Bali: naik 3,68 persen

Tahun 2023: Rp2.713.672

Tahun 2024: Rp2.813.672

18. Nusa Tenggara Barat: naik 3,06 persen

Tahun 2023: Rp2.371.407

Tahun 2024: Rp2.444.067

19. Nusa Tenggara Timur: naik 2,96 persen

Tahu 2023: Rp2.123.994

Tahun 2024: Rp2.186.826

20. Kalimantan Barat: naik 3,6 persen

Tahun 2023: Rp2.608.601

Tahun 2024: Rp2.702.616

21. Kalimantan Tengah (belum menaikkan)

22. Kalimantan Selatan: naik 4,22 persen

Tahun 2023: Rp3.149.977

Tahun 2024: Rp3.282.812

23. Kalimantan Timur: naik 4,98 persen

Tahun 2023: Rp3.201.396

Tahun 2024: Rp3.360.858

24. Kalimantan Utara (belum menaikkan)

25. Sulawesi Tengah: naik 5,28 persen

Tahun 2023: Rp2.599.546

Tahun 2024: Rp2.736.698

26. Sulawesi Tenggara: naik 4,6 persen

Tahun 2023: Rp2.758.984

Tahun 2024: Rp2.885.964

27. Sulawesi Utara: naik 1,67 persen

Tahun 2023: Rp3.485.000

Tahun 2024: Rp 3.545.000

28. Sulawesi Selatan: naik 1,45 persen

Tahun 2023: Rp3.385.145

Tahun 2024: Rp3.434.298

29. Gorontalo: naik 1,19 persen

Tahun 2023: Rp2.989.350

Tahun 2024: Rp3.025.100

30. Sulawesi Barat: naik 1,5 persen

Tahun 2023: Rp2.871.794

Tahun 2024: Rp2.914.958

31. Maluku (belum menaikkan)

32. Maluku Utara: naik 7,5 persen

Tahun 2023: Rp2.976.720

Tahun 2024: Rp3.200.000

33. Papua (belum menaikkan)

34. Papua Barat

Tahun 2023: Rp3.282.000

Tahun 2024: Rp3.393.000

35. Papua Tengah (belum ada)

36. Papua Pegunungan (belum ada)

37. Papua Barat Daya (belum ada)

38. Papua Selatan (belum ada)

Cara Menghitung UMP 2024

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Adapun variabel penentuan UMP suatu provinsi ditentukan oleh tiga variabel utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α atau alfa.

Selain itu, dalam PP tersebut, dijabarkan tentang formula kenaikan upah minimum dengan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi dikali alfa dikali upah minimum berjalan. Rumus ini ditujukan bagi UMP yang telah melebihi batas atas.

Sementara bagi UMP yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas atas menggunakan rumus nilai penyesuaian minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa).

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto