Menuju konten utama

Daftar Lengkap UMK & UMR 2024, Surabaya, Jakarta, Bandung, Jogja

Berikut daftar lengkap UMK dan UMR di Indonesia 2024, Surabaya, Jakarta, Bandung, Jogja.

Daftar Lengkap UMK & UMR 2024, Surabaya, Jakarta, Bandung, Jogja
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Memasuki akhir tahun 2023 sejumlah pemerintah daerah di Indonesia sudah mengungkap rencana kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2024.

Mengutip laman BPS Boyolali, yang dimaksud upah minimum adalah upah terendah (termasuk tunjangan teratur tetapi tidak termasuk upah lembur) yang dibayarkan kepada karyawan (per jenis jabatan/pekerjaan).

UMP merupakan upah minium yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi. Sementara UMK adalah upah minium yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum menjelaskan bahwa upah minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan upah minium dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum. Formula perhitungan upah minium yang dimaksud adalah upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.

Daftar UMP dan UMK 2024 Surabaya, Jakarta, Bandung, Jogja

Berikut ini adalah daftar upah minimum 2024 sejumlah Kabupaten/Kota besar di beberapa Provinsi di Indonesia termasuk Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Jogja.

1. Surabaya, Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa, menetapkan upah minimum melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Khofifah menyebut bahwa UMP Jawa Timur tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen atau senilai Rp125.000.

"Dengan begitu UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp 2.040.244,30," katanya di Surabaya, Selasa (21/11/2023) dikutip Antara News.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka diperkirakan UMK 2024 Kota Surabaya akan turut naik dengan besaran yang sama.

Pada tahun 2023, UMK Surabaya adalah Rp4.525.479,19, bila naik sebanyak 6,13 persen maka diperkirakan menjadi Rp4.802.891,06 di tahun 2024.

2. DKI Jakarta

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan upah minimum DKI Jakarta naik sebesar 3,38 persen. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

"Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya itu Rp4,9 juta atau naik 3,38 persen (Rp165.583)," kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023) dikutip Antara News.

3. Bandung, Jawa Barat

Penjabat (Pj) Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menetapkan upah minium provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 naik 3,57 persen. Dengan kata lain, UMP Jawa Barat naik dari Rp2.057.495 naik menjadi Rp2.128.319.

Bey menjelaskan, kenaikan itu merupakan hasil dari perhitungan dengan merujuk PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia juga menambahkan penetapan UMP 2024 mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat kerja.

"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung, Selasa dikutip Antara News.

“Jadi UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 atau sebesar 3,57 persen dari tahun 2023,” ujarnya.

Dengan demikian, UMK Bandung ibu kota Provinsi Jawa Barat juga akan naik. Jika sesuai dengan peraturan naik sebesar 3,57 persen, maka UMK Bandung yang awalnya Rp4.048.462,69 akan naik menjadi Rp4.192.992,81 per bulan.

4. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tetapkan UMP DI Yogyakarta naik sebesar 7,27 persen atau dari Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.125.897,61.

Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Beny Suharsono, mengatakan dalam jumpa pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada Selasa, 21 November 2023 bahwa kenaikan UMP adalah sebesar Rp144.115,22.

“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan meski di sana-sini ada dinamika yang muncul,” ucap Beny dikutip Antara News.

Sementara itu, untuk UMK DI Yogyakarta, Benny mengatakan harus lebih tinggi daripada UMP.

Untuk diketahui, UMK Kota Yogyakarta pada tahun 2023 adalah Rp2.324.775,50, jika pada tahun 2024 naik 7,27 persen maka UMK Kota Yogyakarta akan menjadi Rp2.493.785,68.

Baca juga artikel terkait UMK 2023 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto