tirto.id - Pemerintah Provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2023. Kenaikan UMP tersebut mulai dari Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali hingga Jambi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023,” kata Ida Fauziah
Sementara, provinsi yang tidak mematuhi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan akan dikenai sanksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.
Menurut Indah, sejauh ini sudah ada 2 provinsi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, Indah belum mengungkapkan provinsi mana saja yang tidak taat terhadap peraturan pemerintah tersebut.
"Tidak sesuai karena kepala daerah punya alasan masing-masing atau tanya langsung nanti mana provinsi yang tidak sesuai apa pertimbangannya," kata dia.
Selain itu, Indah menjelaskan bahwa penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi kabupaten/kota menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks lain yang ditentukan.
Cara Menghitung UMP 2024
Cara menghitung UMP 2024 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan mekanisme kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sedangkan upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.
Adapun contoh dalam menentukan UMP 2024, cara menghitungnya sebagai berikut ini:
- Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
- Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
- Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Daftar Lengkap UMP 2024
Adapun daftar lengkap UMP tahun 2024 sudah dirilis oleh berbagai Pemerintah Provinsi. Per Hari ini (22/11/2023), dari 38 provinsi, ada 8 provinsi yang belum memutuskan kenaikan UMP 2024.
Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.
1. Aceh
UMP di Provinsi Aceh mengalami kenaikan dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672. UMP Provinsi Aceh mengalami kenaikan 1,38 persen.
2. Sumatera Utara
UMP di Sumatera Utara mengalami kenaikan 3,67 persen dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915.
3. Sumatera Barat
UMP Sumatera Barat mengalami kenaikan 2,74% dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.
4. Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau mengalami kenaikan 3,76 persen, dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492.
5. Bangka Belitung
UMP Bangka Belitung mengalami kenaikan 4,04 persen, dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.
6. Riau
UMP Riau mengalami kenaikan 3,2 persen, dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625.
7. Bengkulu
UMP Bengkulu mengalami kenaikan 3,38 persen, dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan mengalami kenaikan 1,55 persen, dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi
UMP Jambi mengalami kenaikan 3,2 persen, dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung
UMP Lampung mengalami kenaikan 3,16 persen, dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten
UMP Banten mengalami kenaikan, dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812.
12. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan 3,8 persen, dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat
UMP Jawa Barat mengalami kenaikan 3,75 persen dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan 4,02 persen, dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
UMP Daerah istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan 7, 27 persen, dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.
16. Jawa Timur
UMP Jawa Timur mengalami kenaikan 6,13 persen, dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali
UMP Bali mengalami kenaikan 3,68 persen, dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat UMP Nusa Tenggara Barat mengalami kenaikan 3,06 persen, dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur
UMP Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan 2,96 persen, dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat mengalami kenaikan 3,6 persen, dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Selatan
UMP Kalimantan Selatan mengalami kenaikan 4,22 persen, dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
22. Kalimantan Timur
UMP Kalimantan Timur mengalami kenaikan 4,98 persen, dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
23. Sulawesi Tengah
UMP Sulawesi Tengah mengalami kenaikan 5,28 persen, dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
24. Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan 4,6 persen, dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
25. Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara mengalami kenaikan 1,67 persen, dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
26. Sulawesi Selatan
UMP Sulawesi Selatan mengalami kenaikan 1,45 persen, dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
27. Gorontalo
UMP Gorontalo mengalami kenaikan 1,19 persen, dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
28. Sulawesi Barat
UMP Sulawesi Barat mengalami kenaikan 1,5 persen, dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
29. Maluku Utara
UMP Maluku Utara mengalami kenaikan 7,5 persen, dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
30. Papua Barat
UMP Kalimantan Timur mengalami kenaikan dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
Sementara Provinsi yang belum menaikkan UMP 2024, daftarnya sebagai berikut:
- Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)
- Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
- Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
- Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
- Papua Tengah (belum ada)
- Papua Pegunungan (belum ada)
- Papua Barat Daya (belum ada)
- Papua Selatan (belum ada)