Menuju konten utama

Besaran UMP Jateng 2024 dan Persentase Kenaikannya

Berapa UMP Jateng 2024 dan persen kenaikannya? Berikut ini penjelasan besaran kenaikan UMP Jateng 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran UMP Jateng 2024 dan Persentase Kenaikannya
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Lalu, berapa besaran UMP Jateng 2024 dan persentase kenaikannya?

Pengumuman kenaikan UMP 2024 ini telah diumumkan sejak Selasa, 21 November 2023. Kenaikan UMP sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam PP itu dijabarkan cara menentukan upah minimum suatu daerah yakni mencakup tiga variabel utama antara inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alpha.

Variabel tersebut kemudian menjadi penentu angka kenaikan UMP di tiap provinsi bisa berbeda-beda. Jika mengacu pada hal itu, lalu berapa besaran UMP Jateng 2024 dan persentase kenaikannya?

Besaran UMP Jateng 2024 dan Persentase Kenaikannya

Mengutip jatengprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan nilai upah minimum Jateng naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023.

Dari kenaikan itu, UMP Jateng 2024 saat ini naik menjadi Rp2.036.947 dari sebelumnya berkisar Rp1.958.169.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/54 Tahun 2023 yang dirilis pada 21 November 2023.

“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” sebut Azis.

Nilai Alfa sendiri, tambah Azis, merupakan wujud indeks tertentu yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah dalam tiga periode terakhir tahun berjalan dengan didasari PP Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk persentase kenaikan UMP 2024, Jateng mencatatkan inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen dan nilai alfa sebesar 0,30 persen.

Angka alfa berada di tingkat 0,30 itu, jelas Azis, didasarkan pada peningkatan penyerapan tenaga kerja dan medan upah di periode sebelumnya.

Database tersebut kemudian menjadi variabel cara perhitungan UMP 2024 yang pada akhirnya menghasilkan angka 4,02 persen untuk kenaikan upah minimum tahun 2024.

Di samping itu, Azis menegaskan bahwa UMP 2024 itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP yang telah ditetapkan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra