Menuju konten utama

UMP DKI Naik Hanya Rp165 Ribu, Buruh Ancam Mogok Kerja

KSPI menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381.

UMP DKI Naik Hanya Rp165 Ribu, Buruh Ancam Mogok Kerja
Ketum Partai Buruh Said Iqbal. (Tirto.id/andhika krisnuwardhana)

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hanya naik Rp165 ribu dari Rp4.901.798 menjadi Rp5.067.381. Untuk itu, serikat buruh akan melakukan mogok kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok kerja akan digelar mulai 30 November-13 Desember 2023. Akan ada 5 juta buruh di 100.000 perusahaan yang akan mogok kerja.

"Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU Nomor 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," urai Iqbal dalam keterangannya, dikutip Rabu (22/11/2023).

Iqbal mengatakan, UMP DKI 2024 dibuat dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut dia, PP Nomor 51 Tahun 2023 dibuat dengan mengacu kepada UU Cipta Kerja.

KSPI dan serikat buruh lain padahal telah menolak UU Cipta Kerja. Karena itu, Iqbal menyebutkan, KSPI turut menolak UMP DKI 2024. Terlebih, kenaikan UMP DKI lebih rendah daripada kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri.

"Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI-Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen," sebut Iqbal.

“Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” imbuhnya.

Ia menambahkan, KSPI tetap meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen atau menjadi Rp5,63 juta.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI Jakarta 2024 senilai 5.067.381. Penetapan dilakukan pada Selasa (21/11/2023). UMP DKI 2024 ditetapkan dengan mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak bisa menaikan UMP DKI 2024 melebihi ketentuan yang tertuang di PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca juga artikel terkait UMP DKI 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang