Menuju konten utama

Kemnaker Ungkap 25 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024

Kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi Rp35.750 dan tertinggi sebesar Rp223.280.

Kemnaker Ungkap 25 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024
Ilustrasi Gajian. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menuturkan hingga pukul 16.44 WIB sudah ada 25 provinsi yang telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menuturkan UMP 2024 beberapa provinsi ada yang naik tinggi dan terendah.

"Pukul 16.44 WIB ini sudah ada 25 provinsi yang menetapkan UMP. Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," kata Indah saat konferensi pers secara daring, Selasa (21/11/2023).

Indah menuturkan dari 25 provinsi kenaikan UMP terendah di salah satu provinsi hanya naik Rp35.750. Sedangkan kenaikan UMP 2024 tertinggi mencapai Rp223.280. Namun, dia belum membeberkan rincian provinsi yang melapor tersebut.

“Kenaikan terendah Rp35.750, kenaikan tertinggi Rp223.280. Nanti malam mudah-mudahan sebelum malam 38 provinsi [melapor],” kata dia.

Dia menuturkan secara presentase, kenaikan UMP terendah sebesar 1,2 persen, sedangkan tertinggi 7,5 persen. Melalui penetapan ini menandakan pemerintah sudah menyepakati secara tripartit bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja dalam formula perhitungannya.

"Jadi mari kita hargai kebijakan yang sudah diambil. Karena kalau sudah mengeluarkan Surat Keputusan UMP itu berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang isinya ada serikat pekerja, dinas tenaga kerja, dan pengusaha," kata dia.

Lebih lanjut, Indah menilai adanya kenaikan UMP merupakan solusi untuk menjaga para pekerja baru tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah yang murah. Kebijakan yang tertuang dalam regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 dikeluarkan untuk memberikan perlindungan pekerja.

Kemudian, momentum kenaikan UMP juga didorong untuk menjaga daya beli masyarakat, yang otomatis akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di setiap wilayah.

“Tujuan kebijakan ini menjaga daya beli, otomatis akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya. [Kenaikan UMP] yang harus dihargai adalah dengan output kerja dan efektifitas serta kemampuan perusahaannya,” kata dia.

Untuk diketahui, sejumlah provinsi di Indonesia sudah menetapkan angka UMP 2024. Dari catatan Tirto, terdapat beberapa provinsi yang mengumumkan kenaikan UMP diantaranya Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, NTB hingga Jawa Barat.

1. Sumatra Utara

Kenaikan UMP Sumatra Utara hanya 3,67% atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915. Sebelumnya UMP Sumatra Utara 2023 lalu sebesar Rp 2.710.493.

2. Aceh

UMP Aceh naik 1,38 Persen, menjadi Rp3.460.672 dari sebelumnya Rp3.413.666

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000 menjadi Rp 2.165.244. Sebelumnya UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

4. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP NTB naik 3,06% atau Rp 2.444.067 menjadi Rp2.444.067. Penetapan itu sesuai denganSurat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

5.Bali

Bali juga telah menetapkan nominal UMP 2024 naik Rp100.000 menjadi Rp2.813.672 per bulan. Keputusan ini tertulis dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bali 2024 yang ditetapkan, Senin (20/11/2023).

6. Sumatra Barat

Sumatra Barat juga sudah menetapkan UMP 2024 yaitu Rp2.811.449. Jumlah tersebut naik 2,52% atau Rp 68.973 dibandingkan dengan UMP Sumbar 2023 lalu sebesar Rp 2.742.476.

7. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat ikut menetapkan UMP 2024 daerahnya sebesar Rp 2.914.958 atau naik 1,5 persen atau Rp43.163 dari yang sebelumnya Rp 2.871.795.

Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

8. Kalimantan Selatan

UMP Kalimantan Selatan pada 2024 naik 4,22 persen menjadi Rp3.282.812.

Penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023. Keputusan Gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

9. Jawa Barat

UMP Jawa Barat menjadi Rp2.057.495. Upah ini naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670 atau kenaikannya Rp70.825.

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok & Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok & Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Faesal Mubarok & Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin