Menuju konten utama

2 Provinsi Tak Tetapkan UMP 2024 Sesuai Peraturan Bakal Disanksi

Sejumlah pemangku kepentingan memiliki alasan tertentu dalam mempertimbangkan kenaikan UMP berdasarkan parameter yang ditentukan.

2 Provinsi Tak Tetapkan UMP 2024 Sesuai Peraturan Bakal Disanksi
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan mengakui terdapat dua provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Kemnaker mencatat hingga pukul 17.08 WIB sudah ada 28 dari 28 provinsi telah mengirimkan salinan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP.

"Saya belum bisa sebut dua provinsi yang tidak sesuai dengan PP Nomor 51Tahun 2023," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat konferensi pers daring, Selasa (21/11/2023).

Dia mengklaim sejumlah pemangku kepentingan memiliki alasan tertentu dalam mempertimbangkan kenaikan UMP berdasarkan parameter yang ditentukan.

"Tidak sesuai karena kepala daerah punya alasan masing-masing atau tanya langsung nanti mana provinsi yang tidak sesuai apa pertimbangannya," kata dia.

Indah menuturkan dari dua provinsi yang tidak menyesuaikan akan ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri. Dia pun menuturkan penyesuaian nilai upah minimum dilakukan oleh provinsi kabupaten/kota menggunakan formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks lain yang ditentukan.

"Formula PP Nomor 51 Tahun 2023 mengen-courage provinsi lain, evaluasi secara keseluruhan, hal-hal teknis. Sanksi bukan dari dari Kemnaker tapi Kemendagri, nanti kita lihat perkembangan sanksinya," ujar Indah.

Baca juga artikel terkait UMP 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin