tirto.id - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini dapat mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Simak ketentuan lengkap dan syarat pinjaman Kopdes Merah Putih.
Merah Putih resmi diluncurkan secara nasional pada Senin, 21 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah. Setelah peresmian tersebut, pemerintah menyusun sejumlah regulasi untuk memberi pedoman dan mendukung operasional Kopdes Merah Putih.
Terbaru, pemerintah telah membuka jalan bagi Kopdes Merah Putih yang ingin mengajukan pinjaman kepada Bank Himbara, setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Ketentuan Pinjaman Kopdes
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank-bank Himbara yang akan menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Berikut beberapa ketentuan penting yang tertuang dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025:
- Pemerintah menggelontorkan SAL kepada bank yang menyalurkan pinjaman ke Kopdes Merah Putih.
- Besaran penggunaan SAL untuk pinjaman ke Kopdes Merah Putih ialah Rp16 triliun dari APBN 2025.
- Penggunaan SAL dilakukan dengan pemindahbukuan dana SAL dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
- PMK Nomor 63 Tahun 2025 berlaku mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 28 Agustus 2025.
Bank Himbara untuk Pinjaman Kopdes
Berdasarkan unggahan Instagram @kopdesmerahputih, Kopdes Merah Putih dapat melakukan pinjaman kepada Bank Himbara seperti bank BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri. Pinjaman Kopdes telah diatur dalam PMK No. 49 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan PMK Nomor 63 Tahun 2025.
Berdasarkan PMK No. 49 Tahun 2025, plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi. Dana ini dapat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif maupun kebutuhan operasional koperasi.
Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan dibayarkan melalui skema angsuran bulanan.
Tenor atau jangka waktu pinjaman maksimal adalah 72 bulan atau 6 tahun. Apabila koperasi belum dapat melunasi dalam jangka waktu tersebut, diberikan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan.
Persetujuan peminjaman wajib melalui kepala desa atau bupati/wali kota, berdasarkan hasil musyawarah desa. Prosedur ini memastikan keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan penting.
Syarat Mengajukan Pinjaman Kopdes
Setelah mengetahui ketentuan pinjaman Kopdes, pengurus koperasi juga perlu mengetahui syarat mengajukan pinjaman Kopdes Merah Putih.
Berikut beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh Kopdes Merah Putih agar dapat melakukan pinjaman ke bank Himbara:
- Ketua pengurus KKMP/KDMP menyampaikan usulan pinjaman kepada bank, lalu disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa.
- Pengajuan pinjaman tertuang dalam proposal rencana bisnis yang digunakan oleh perbankan untuk menilai kelayakan pinjaman.
- Apabila perbankan menyetujui, maka perlu adanya perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh pihak bank, pengurus, dan bupati/wali kota atau kepala desa.
- Surat kuasa penempatan dana dari sumber dana pihak peminjam ke rekening pembayaran.
- Data perjanjian pinjaman dikirim oleh pihak bank kepada Menteri terkait.
- Tata cara lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan pihak perbankan.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id







































