Menuju konten utama

Sri Mulyani Alokasikan Rp16 T untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Anggaran diambil dari saldo anggaran lebih (SAL) pada APBN 2025 tersebut akan ditempatkan di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.

Sri Mulyani Alokasikan Rp16 T untuk Dukung Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), dan Menteri Investasi dan Hilirasasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani (kanan) berbincang di sela Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengalokasikan anggaran Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih.

"Untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP, pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL Rp 16 triliun," tulis Pasal 2 aturan tersebut, dikutip Selasa (2/9/2025).

Anggaran yang diambil dari saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tersebut akan ditempatkan di bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah. Diantaranya yakni BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 63 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp16 triliun.

Mekanisme pemindahbukuan dana SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan SAL.

Selanjutnya penggunaan SAL sebagaimana dimaksud dalam dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Rincian pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah dari penggunaan SAL ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Baca juga artikel terkait KOPERASI MERAH PUTIH atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana