Menuju konten utama

Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Rumuskan Aturan Polri

Langkah ini dinilai perlu diambil menyusul polemik terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Reformasi Polri Usul Omnibus Law Rumuskan Aturan Polri
Ketua merangkap anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kedua kanan) bersama anggota (kiri ke kanan) Tito Karnavian, Badrodin Haiti dan Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengusulkan agar menggunakan metode omnibus law dalam merumuskan revisi Undang-Undang (UU) Polri serta berbagai peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan tugas kepolisian di lintas kementerian.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno komisi setelah satu bulan menghimpun masukan publik dari lebih dari 80 kelompok masyarakat dan ribuan usulan tertulis. Langkah ini juga diambil menyusul polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan pendekatan omnibus dipilih karena reformasi Polri tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Jimly menilai terlalu banyak aturan yang saling tumpang tindih, baik di level undang-undang maupun PP. Ia menyebut sederet beleid itu selama ini menciptakan disharmoni dan kebingungan implementasi di lapangan.

“Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” kata Jimly di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

“Misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian,” tambah Jimly.

Jimly menegaskan rancangan reformasi regulasi ini tidak hanya menyentuh UU Polri, tetapi juga PP yang selama ini mandek penyusunannya.

Dia menyebut salah satu contohnya adalah PP turunan UU ASN yang belum terbit sejak UU itu berlaku pada 2023. Harmonisasi aturan ini dianggap mendesak karena banyaknya kebijakan lintas instansi yang saling beririsan dengan kewenangan kepolisian.

“Ada hal-hal yang kami anggap mendesak. Di antaranya kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada Presiden ada laporan menyeluruh, dilampiri konsep rancangan undang-undang, revisi undang-undang Polri, dan juga rancangan PP, baik PP dalam rangka melaksanakan undang-undang ASN yang sejak 2023 belum disusun sampai sekarang, sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya,” ucap dia.

Di tingkat PP, katanya, komisi menilai perlu ada penataan ulang menyeluruh, termasuk di antaranya aturan-aturan yang selama ini dikeluhkan publik karena dianggap tumpang tindih atau menimbulkan ketegangan kelembagaan.

Jimly menyebut solusi jangka panjang adalah mengangkat masalah ke aturan yang lebih tinggi agar mengikat seluruh instansi, bukan hanya internal Polri.

Pendekatan omnibus juga dipandang sebagai cara untuk mencegah berulangnya konflik hukum antara regulasi, seperti yang terjadi baru-baru ini pada Perpol dan sejumlah aturan terkait jabatan bagi anggota Polri di berbagai lembaga negara.

“Maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam, tapi juga ke semua instansi terkait sampil memperbaiki kekurangan-kekurangan,” kata Jimly.

Rancangan lengkap omnibus yang meliputi revisi UU Polri, draf PP baru, dan rekomendasi kebijakan lintas sektor, akan disampaikan kepada Presiden sebagai bagian dari laporan akhir komisi.

“Di antaranya kami sepakat nanti di akhir laporan kami kepada Presiden ada laporan menyeluruh, dilampiri konsep rancangan undang-undang, revisi undang-undang Polri, dan juga rancangan PP,” ucap Jimly.

Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan, menegaskan penggunaan omnibus bukan sekadar solusi teknis, melainkan respons terhadap perdebatan hukum yang makin kompleks setelah keluarnya putusan MK. Serta terbitnya beberapa regulasi turunan yang dinilai tidak harmonis.

“Saya melihat bahwa terjadi perdebatan-perdebatan hukum sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian ada keluar perpol dan sebagainya. Sebenarnya tidak perlu terjadi. Karena inti persoalan kan adalah, apakah sebenarnya kita itu setuju dan apakah itu juga bermanfaat kalau anggota kepolisian itu bisa menduduki jabatan di kelembagaan tertentu,” ucap Otto.

Komisi berharap proses harmonisasi regulasi ini dapat dikoordinasikan bersama Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, termasuk kemungkinan menerbitkan PP sebagai solusi transisi.

Hal ini mengingat banyaknya kementerian dan lembaga yang rupanya tidak terima jabatan tertentu diisi personel Polri. Menurut Otto, koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar hasil reformasi dapat diterapkan secara konsisten.

“Kalau kita masyarakat dan semua kementerian sepakat bahwa tidak ada masalah Polri masuk di kementerian lembaga yang ada ya itu tinggal cari aturannya. Tapi kalau kita tidak sepakat ya tentu kita juga cari (solusinya),” tutur Otto.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama