tirto.id - Senin pagi, 5 Maret 2018, seharusnya menjadi hari yang biasa bagi Sutarman. Selepas subuh, rutinitas lelaki 47 tahun itu tak jauh dari belanja bahan-bahan keperluan untuk berjualan. Ia adalah pedagang bakso di daerah Kramat Jaya, Jakarta Pusat.
Semua biasa saja sampai akhirnya sekitar pukul tujuh, Sumini, istrinya yang tinggal di Karanganyar, Jawa Tengah menelepon.
"Mas, ini Tarno ditangkap, tadi jam dua pagi."
Kabar dari istrinya itu bak gledek yang menyambar kepalanya.
"Memangnya ada apa? Kok, ditangkap jam segitu? Kayak penangkapan G30S-PKI.”
Sutarman terheran-heran.
Tarno yang dimaksud mereka berdua adalah Sutarno, 40 tahun, adik Sutarman. Tarno merupakan anak paling bontot dari enam bersaudara, sedangkan Sutarman anak keempat. Hanya kediaman Sutarman saja yang dekat dengan kediaman orangtua mereka di Karanganyar, Jawa Tengah. Sementara tiga kakak dan satu adik Sutarman tinggal terpisah di Bandung dan Jakarta.
Sekitar pukul 2 dini hari rumah Sutarno dihampiri tiga mobil hitam. Dari tiga mobil itu, turun delapan orang polisi tanpa seragam. Beberapa orang mengenakan kalung bertuliskan Polda Jawa Tengah. Secara administratif, rumah itu memang terletak di Desa Lembahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah—hanya berjarak beberapa petak rumah dari rumah Sutarman.
Di dalam rumah, hanya ada Sutarno dan kedua orang tuanya, Daliyem berusia 67 tahun, dan Nartowiyono 83 tahun—yang sudah sakit-sakitan di atas ranjang.
Pintu rumah digedor beberapa kali oleh orang-orang dari mobil itu. Mendengar ada yang mencarinya, Sutarno langsung membuka pintu dan seketika beberapa orang langsung memegang tangan serta mendorong dadanya untuk duduk di atas sofa di ruang tamu.
Daliyem terbangun lalu menanyakan siapa yang datang. Sutarno lantas berbohong, ia bilang delapan orang itu adalah kawan-kawannya. Sutarno tahu dirinya akan ditangkap malam itu dan itu membuatnya kebingungan.
“Kalau saya diambil, orang tua saya siapa yang urus?” katanya di dalam hati saat masuk ke salah satu mobil hitam, sembari melihat ke arah Daliyem yang berdiri di depan pintu rumah.
Tarno bukan satu-satunya yang ditangkap. Pada malam yang sama Kelvin Ferdiansyah Subekti, 20 tahun, juga ditangkap di Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kelvin ditangkap setelah belasan orang polisi, yang mengaku temannya, mendatangi rumahnya.
Beberapa jam sebelum penangkapan Sutarno dan Kelvin, Hisbun Payu (23) diciduk di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Hisbun merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), ia ditangkap saat pergi ke sebuah minimarket, pada Minggu, 4 Maret 2018 pukul 11 malam. Iss, sapaan akrabnya, dipaksa masuk ke dalam mobil dan tangannya diborgol.
Pertengahan Maret 2018, Danang Tri Widodo (35) juga diciduk polisi di rumahnya di Desa Ngambil, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Alasan penangkapan Danang lantaran tuduhan provokasi di Facebook yang menyebabkan demo ricuh pada 22-23 Februari 2018 di depan PT RUM.
Saat Danang ditangkap Nunung Irnawati (35), istri Danang, hanya diberi nomor telpon untuk mendapat informasi selanjutnya.
Pada Rabu, 14 Maret 2018 Bambang Hesti Wahyudi, 53 tahun juga ditangkap di rumahnya yang berada di Perum Safa Regency, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Ia ditangkap dengan alasan telah melakukan provokasi di media sosial dan melanggar UU ITE—sama seperti Danang.
Bambang dituding melakukan provokasi di Facebook terkait demonstrasi yang berlangsung pada tanggal 22-23 Februari 2018. Padahal beberapa unggahannya di Facebook justru sepanjang 24 Februari sampai 1 Maret 2018. Itu artinya, unggahan dirinya di Facebook dilakukan usai demo terjadi.
“Jadi kalau dari situ sudah jelas kriminalisasi, waktu demo dan unggahan malah duluan demonya. Kalau dianggap memprovokasi ya harusnya sudah gugur,” kata Bambang. Ia bercerita kepada saya soal malam penangkapan itu pada 25 Februari lalu.
Para polisi tetap menghiraukan. Bambang tetap diciduk lalu dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Di saat yang bersamaan Danang dan Bambang ditangkap di rumah masing-masing, beberapa mobil polisi juga keliling Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Mereka juga mengepung rumah Brillian Yosef Nauval, 20 tahun, dan rumah Sukemi Edi Susanto, 36 tahun.
Karena Protes Limbah Pabrik
Penangkapan tujuh orang tersebut adalah buntut panjang dari demonstrasi besar-besaran warga Kabupaten Sukoharjo kepada PT. Rayon Utama Makmur (RUM). Mereka protes lantaran aktivitas produksi PT. RUM di Kabupaten Sukoharjo mencemari udara dan air.
RUM adalah pabrik besar seluas 65 hektare—atau 90 kali luas lapangan sepakbola—yang memproduksi serat rayon untuk industri tekstil dan garmen. Lokasi di Dusun Gupit, Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Pabrik ini kali pertama dibangun pada 26 November 2012. Pada 2015, saat masih proses pembangunan, PT. RUM sempat didatangi oleh Menteri Perindustrian saat itu, Saleh Husein.
Pabrik itu akhirnya resmi beroperasi pada 22 November 2017, dengan memproduksi 25 kapas sintesis. Sejak awal didirikan, PT. RUM ditargetkan mampu memproduksi 80.000 ton serat rayon per tahunnya.
RUM terhubungan Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang memproduksi seragam militer TNI dan NATO. Sritex didirikan pada 1966 oleh seorang taipan bernama HM. Lukminto.
Sementara Warga sudah mulai merasakan pencemaran lingkungan sejak Oktober 2017. Menurut mereka bau busuk bikin mual, pusing, dan semaput. Anak-anak sekolah harus pakai masker.
Limbah udara dan air yang diproduksi PT. RUM berimbas ke empat desa di sekitarnya: Celep, Gupit, Pengkol, dan Plesan di Kecamatan Nguter. Banyak ikan mati di Kali Gupit hingga sungai Bengawan Solo yang menjadi jalur pipa pembuangan limbah cair.
Atas dasar sengkarut permasalahan ekologi itulah, ribuan warga Sukoharjo protes ke kantor Bupati Sukoharjo sejak Kamis, 22 Februari 2018, jam sembilan pagi. Siang harinya, Bupati Wardoyo Wijaya berhasil dipaksa keluar untuk menemui warga.
Saat itu, Bupati Wardoyo mengeluarkan pernyataan sikapnya. Namun ribuan warga kecewa karena itu hanya sekadar pernyataan sikap pribadi dan tidak melibatkan warga.
Akhirnya, Wardoyo berjanji akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk PT. RUM menghentikan produksi pada esok hari, 23 Februari 2018, jam sepuluh pagi. Berpegangan dari janji Wardoyo, ribuan warga Sukoharjo akhirnya ramai-ramai menuju PT. RUM pada Kamis sore. Para warga bahkan menginap di depan PT. RUM.
Hingga Jumat pagi, Wardoyo tak kunjung datang membawakan SK yang dijanjikan. Menunggu sampai bakda shalat Jum’at, warga sudah kadung emosi. Mereka protes ke PT. RUM dan memblokade jalan raya dan pintu masuk.
Bentrokan pecah tepat pukul satu siang, demo berujung ricuh. Pagar gerbang PT. RUM roboh. Kaca kantor utama pecah. Pos satpam juga terbakar. Aksi massa baru berhenti dan membubarkan diri pasca pembacaan SK Bupati Wardoyo tentang penghentian sementara produksi PT. RUM untuk mengelola limbah dengan tenggat 18 bulan—hingga Agustus 2019.
Surat itu akhirnya diteken oleh Bupati Wardoyo dengan mengamanahkan kepada Sekda Sukoharjo, Agus Sentosa, karena posisi dirinya sedang di luar kota. Bambang Hesti Wahyudi dan beberapa warga sebelumnya dibawa Kapolres Sukoharjo untuk mengambil surat itu ke kantor Bupati Sukoharjo untuk dibacakan dihadapan massa yang berkerumun di depan PT. RUM.
Setelahnya, perburuan oleh polisi dimulai.
Sukemi, Kelvin, Bril, Iss, dan Sutarno ditangkap atas tuduhan perusakan barang dan fasilitas. Sedangkan Danang dan Bambang dituding melakukan provokasi dan ujaran kebencian di media sosial.
Kriminalisasi kepada pejuang lingkungan sebenarnya bukan hal baru. Ketujuh aktivis Sukoharjo tidak sendiri. Kita tentu masih ingat bagaimana pada 2015, Salim Kancil diseret dan disiksa karena dirinya paling vokal terkait praktik tambang pasir ilegal di Lumajang Jawa Timur.
Menyeberang ke Sumba Barat, Poro Duka tewas tertembak polisi saat aksi warga setempat menolak pengukuran lahan oleh Dinas Pertanahan dan perusahaan PT Sutra Marosi pada 25 April 2018.
Ada juga sembilan perempuan Kendeng yang mengecor kaki di depan Istana Negara sebagai bentuk protes terhadap PT. Semen Indonesia dan sempat dikriminalisasi saat mengajukan gugatan ke PTUN Semarang soal izin lingkungan PT tersebut.
Basuki Wasis, dosen IPB dan penasehat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dikriminalisasi karena memberikan keterangan di persidangan perkara korupsi sebagai ahli perhitungan dampak lingkungan.
Dalam laporan yang dirangkum Yayasan Perlindungan Insani Indonesia, angka kasus pelanggaran HAM terhadap pejuang lingkungan merupakan yang paling banyak di antara bentuk pelanggaran HAM lain: 103 kasus dari total 132 kasus pelanggaran HAM dalam sewindu terakhir.
Keluarga yang Ditinggalkan
"Bapake mana, mbah? Kok, lama eram [banget]?"
Pertanyaan yang keluar dari mulut kecil Milan, 7 tahun, itu justru membungkam Sukamti. Ia kebingungan menjawabnya. Ia memilih tak menjawab ketika ditanya cucu keberadaan sang bapak. Sudah beberapa hari setelah Danang dibawa polisi pada 14 Maret 2018 dini hari, namun tak juga ada kabar. Sukamti meminta cucunya untuk bertanya ke ibunya saja, Nunung.
“Saya berusaha sekuat mungkin enggak menangis di depan mereka,” kata Sukamti, bercerita kepada saya, 27 Februari lalu.
Rasa was-was juga dirasakan oleh Nunung. Ia kebingungan suaminya sudah berhari-hari tidak pulang. Nomor telepon yang diberikan salah seorang polisi malam itu, yang diklaim bisa dihubungi untuk ditanya kabar suaminya tidak bisa dihubungi.
Setelahnya, masa persidangan sepanjang Mei-Agustus 2018 ketujuh orang aktivis termasuk Danang, berjalan. Nunung mengaku tak pernah datang ke persidangan, ia hanya mendapat kabar rutin dari forum warga Sukoharjo yang menolak PT. RUM.
Ditambah kedua anaknya yang masih kecil, Milan dan Mirza, yang saat itu masih berumur 2 tahun, beberapa kali mulai bertanya ihwal sang bapak yang tak kunjung pulang. Nunung belum bisa menjawab apa-apa. Ia takut, kalau dirinya salah memberi jawaban malah akan berdampak ke psikologis kedua anaknya.
“Saya enggak kasih tahu kalau bapaknya dibawa polisi. Lambat laun mungkin anak-anak tahu dari kawan-kawannya di sekolah,” kata Nunung.
Nunung masih ingat betul, suatu malam anak perempuannya Milan bertanya kepada dirinya:
"Bu, apa benar bapak dipenjara?"
Lagi-lagi Nunung tak bisa menjawab.
Tak lama setelah itu, Milan mendapat surat dari bapak yang ada di dalam penjara. Kata Nunung, Milan membaca surat itu dengan khidmat.
"Nduk, bapak minta maaf. Kalau bapak memang posisinya benar di penjara. Tapi Mbak Milan enggak usah takut dan enggak usah malu. Bapak di sini berjuang untuk masyarakat banyak. Bapak enggak bersalah karena jahat. Bapak di sini membela orang banyak. Bapak minta maaf kalau bapak salah dengan Milan. Milan jadi anak orang sholeh."
Setelah membaca surat itu, Milan hanya terdiam. Nunung hanya meyakinkan Milan kalau bapaknya masuk penjara karena membela banyak orang. Ia minta anaknya untuk terus berdoa agar bisa bertemu lagi dengan bapaknya.
Nunung mengaku bahwa selama ditinggal sang bapak, Milan termasuk anak perempuan yang pintar menutupi kesedihannya di depan keluarga dan teman-temannya. Namun ada satu yang tak bisa ditutupi Milan: prestasi di sekolah menurun.
Nunung menduga, Milan terlalu banyak pikiran dan mentalnya terbebani karena sang bapak di dalam bui.
Suatu malam, Milan menangis. Ia mengaku rindu kepada sang bapak. Ia bertanya kepada sang ibu apa mungkin bisa menjenguk sang bapak yang sudah resmi menjadi narapidana di Blok J, Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, usai putusan vonis sejak 7 Agustus 2018.
Nunung memutuskan mengirim surat ke Danang, meminta izin untuk datang menjenguk membawa anaknya. Danang mengaku sudah beberapa kali bilang ke Nunung untuk tak usah menjenguk. Selain perjalanan yang jauh mencapai dua jam lebih, kocek yang harus dirogoh ketika menjenguk di lapas pun tak sedikit.
Namun, Danang mengaku tak bisa melarang lagi ketika mendengar kedua anaknya yang rindu kepada dirinya. “Saya bilang jangan sering jenguk, kasian uangnya. Cuma ya anak minta ketemu gimana?”
Akhirnya, Nunung membawa kedua anaknya ke Lapas Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Saat menjenguk, Nunung dan Danang sepakat mengaku kepada Mirza, anak lekakinya yang kecil, kalau sang bapak sedang “di sekolah.”
"Bapak di sini sekolah ya?" tanya Mirza.
"Iya, bapak di sini sekolah," kata Nunung.
"Pak, nanti kalau sudah selesai sekolah, pulang ya?"
"Iya, pasti," kata Danang.
"Kok bapak sekolah enggak pake sepatu?"
Nunung dan Danang hanya bisa tertawa sembari melihat ke arah kaki Danang yang hanya gunakan sandal jepit.
Selama ditinggal oleh Danang, praktis Nunung harus tetap melakukan banyak hal untuk menjaga stabilitas keuangan keluarga. Selain mengajar di salah satu sekolah dasar di Sukoharjo, ia juga menggantikan peran Danang sebagai pengatur sirkulasi bahan-bahan jualan warung di rumah—warung warisan keluarga yang sudah ada sejak 1970an.
Tak hanya itu, selama kasus Danang dan enam aktivis lainnya berjalan, keluarga Nunung kerap mendapat bantuan dari beberapa organisasi keagamaan seperti Lazis NU hingga organisasi kepemudaan Muhammadiyah.
Bantuan dari forum warga Sukoharjo penolak PT. RUM juga kerap datang sebagai bentuk solidaritas. Nunung mengaku setidaknya mendapat bantuan sebulan sekali. Itu artinya: usai tujuh warga dikriminalisasi, forum warga tak lepas tangan terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Iya, sembako ada. Tunai ada. Alat sekolah pun ada. Warga perantauan dari Jawa Barat juga dapat, tunai satu juta. Alhamdulillah, bisa untuk kehidupan sehari-hari,” kata Nunung.
Veny Ike Anjarwati juga bernasib sama seperti Nunung. Setelah Sukemi Edi Susanto, suaminya ditangkap pada 14 Maret 2018, ia juga kebingungan mengurus ketiga anaknya. Tapi Veny juga tak pernah kehabisan tenaga dan ide untuk berjuang bersama warga lain mengawal isu PT. RUM dan mengawal kasus kriminalisasi warga.
Bahkan pada 30 Oktober 2018, saat Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengundang acara Cak Nun di Alun-Alun Sukoharjo, Veny mengambil momen itu untuk protes dan meminta tanggapan bupati atas kriminalisasi beberapa warga Sukoharjo. Kendati Bupati Wardoyo menjawab bahwa masalah hukum tujuh orang itu bukan kewenangan Pemkab.
Cerita lain datang dari keluarga Sutarno. Usai Sutarno diciduk 5 Maret 2018 silam, praktis tak ada yang mengurus Daliyem dan Nartowiyono yang sudah di usia senja. Apalagi dengan keadaan Nartowiyono yang sudah sakit-sakitan dan hanya berbaring di atas ranjang.
Sutarman, kakak Sutarno, akhirnya memutuskan untuk kembali ke Karanganyar, selain karena sedang sakit, ia juga ingin membantu istrinya mengurus Daliyem dan Nartowiyono. Keputusannya sudah bulat untuk tidak kembali ke Jakarta. Usaha baksonya di Kramat Jaya tak dilanjutkan.
“Biar saya ikut urus bapak ibu,” kata Sutarman bercerita saat saya temui 27 Februari silam.
Tahun pun berganti masuk ke 2019. Sutarman masih mengurus kedua orang tua, Sutarno masih harus habiskan masa tahanan. Sekitar dua bulan sebelum bebas, suatu malam ba’da salat Isya di masjid lapas, Sutarno tiba-tiba dicolek oleh Bambang, teman sesama aktivis Sukoharjo. Ada hal genting yang ingin disampaikan, kata Bambang.
“Ayahmu meninggal,” kata Bambang pelan.
Sutarno kaget. Ia terlihat kebingungan. Dari masjid lapas, ia langsung lari ke kamarnya di Blok J. Ia langsung membuka gawainya dan melakukan panggilan video ke keluarga di rumah untuk memastikan kebenaran kabar itu.
Malam itu pikirannya tak tenang. Ia mengaku telah mencoba berbicara dengan sipir penjaga lapas, memberi tahu kematian ayahnya dan ingin pulang. Namun, permohonan itu dipersulit. Banyak alasan dan banyak syarat yang harus dipenuhi oleh Sutarno jika ingin datang ke pemakaman ayahnya. Ia bahkan ditodong uang minimal 10 juta rupiah jika ingin izin.
“Saya enggak punya uang. Kondisi kas forum warga [menolak PT. RUM] juga lagi sulit, nggak bisa bantu.Akhirnya enggak bisa bantu menguburkan bapak,” kata Sutarno.
Ia menangis.
“Akhirnya saya yang bawa bapak ke liang lahat. Saya heran kenapa adik saya enggak boleh pulang pas bapak meninggal. Malah dimintai duit kalau mau ngelayat. Kayak mafia aja. Enggak ada tenggang rasanya. Ini orang tua yang meninggal. Hukum di Indonesia kaya gitu memang. Membela yang punya duit,” tambah Sutarman kesal.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Mawa Kresna