Menuju konten utama

Polisi Dinilai Tak Profesional Memproses Kasus PT RUM Sukoharjo

Polisi dinilai kurang cermat dalam melihat duduk persoalan yang menyebabkan terjadinya kericuhan di depan pabrik PT RUM.

Polisi Dinilai Tak Profesional Memproses Kasus PT RUM Sukoharjo
Muhammad Hisbun Payu, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta diculik oleh sekelompok orang tak dikenal menggunakan mobil pada malam hari pukul 23:15 WIB tanggal 4 Maret 2018. INSTAGRAM/andarucash

tirto.id - Penangkapan dua orang warga dan satu aktivis mahasiswa atas dugaan pengrusakan pabrik PT Rayon Utama Makmur (PT RUM), Sukoharjo, oleh kepolisian daerah Jawa Tengah (Jateng) mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Solo Raya.

Dalam hal ini, Polisi dinilai kurang cermat dalam melihat duduk persoalan yang menyebabkan terjadinya kericuhan di depan pabrik PT RUM hingga berujung pada insiden pengrusakan dan pembakaran.

"Siapapun, terutama Kepolisian, seharusnya mencermati dan melihat kasus ini secara utuh. Tentunya, tidak ada niatan dari mahasiswa maupun warga terdampak untuk melakukan tindakan di luar batas kewajaran. Mahasiswa dan warga terdampak hanya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah dijamin oleh Konstitusi," kata Ivan Wagner, pengacara Publik LBH Semarang dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (9/3/2018).

Penyebab utama terjadinya kericuhan tersebut, menurut Ivan, adalah pembiaran pencemaran lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo dan pihak kepolisian.

Padahal, warga telah melakukan protes atas pencemaran tersebut sejak PT RUM beroperasi dan mengeluarkan bau busuk hasil limbah sejak Oktober 2017. Pencemaran lingkungan serta dampaknya bagi kesehatan warga di sekitar pabrik itu juga telah dikuatkan oleh hasil investigasi Tim Independen Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo pada 18 Februari 2018.

"Tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT RUM dan sebab-sebab kemarahan warga lainnya, seperti adanya pemukulan terhadap warga, masih diabaikan. Padahal, warga sudah pernah melaporkan sebanyak dua kali dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT.RUM yaitu ke Polres Sukoharjo maupun Polda Jateng, namun belum jelas tindak lanjutnya," tambah Ivan.

Sebaliknya, polisi justru bertindak cepat dalam memproses tindakan pengrusakan aset milik PT RUM yang terjadi pada 23 Februari lalu. Dalam waktu kurang dari sebulan, polisi telah menangkap tiga orang yakni Muhammad Hisbun Payu (Is), Kelvin Ferdiansyah Subekti dan Sutarno.

Is, adalah aktivis mahasiswa dari Universitas Muhammad Surakarta, sementara Kelvin dan Sutarno ialah warga asli Sukoharjo. Ketiganya ditangkap dalam rentang waktu yang hampir bersamaan yakni 5-6 Maret lalu.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto