tirto.id - Polisi meringkus aktivis Ravio Patra pada 22 April usai mendapatkan laporan masyarakat ihwal dugaan ajakan penjarahan nasional yang direncanakan pada akhir bulan ini. Laporan bernomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Ajakan ini juga dibahas di dalam salah satu grup WA saksi [Ravio]. Berkaitan dengan hal ini, saksi sempat dihubungi oleh beberapa orang, di antaranya Horas Silaen pada sekitar pukul 13:51, hari Rabu (22/4)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).
Lalu tim Polda Metro Jaya melakukan profiling dan mencari lokasi pengirim pesan tersebut. Berdasar hasil penyelidikan, ditemukan nomor ponsel atas nama Ravio Patra Asri (RPA) yang berada di Jakarta Pusat. Pukul 21.00, tim mendatangi lokasi Ravio.
"Pada proses pengamanan, RPA sempat menghindar dan melawan dengan masuk ke dalam mobil temannya [Mazda CX-5 warna putih, plat nomor CD 60 36], Roy Spijkerboer, yang merupakan warga negara asing," jelas Suyudi.
Roy Spijkerboer sempat pula menghalang-halangi petugas. Suyudi menyatakan Ravio berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil sembari berteriak, “Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!" Namun, akhirnya pemuda itu berhasil dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.
Roy yang merupakan warga negara asing tidak diproses hukum sebab berkaitan dengan kewarganegaraan. "Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama enam jam untuk menunggu jemputan, bukan untuk menjalani proses penyelidikan," kata Suyudi.
Penyelidikan dalam 24 jam pertama, penyidik mendapatkan keterangan lima saksi, dua ahli dan pemeriksaan digital forensik. Sementara Ravio diperiksa sembilan jam dalam tahap penyidikan.
Berdasarkan SP Sita Nomor: SP. Sita/476/IV/2020/Ditreskrimum, tanggal 23 April 2020 pukul 11:44 WIB, disita barang bukti seperti:
- 1 unit Handphone Samsung S10 warna biru
- 1 unit Handphone Iphone 5 warna silver
- 1 unit Laptop MacBook 13" warna silver
- 1 unit Laptop Dell warna hitam
- 1 buah KTP a.n RAVIO PATRA ASRI
"Terhadap barang bukti, dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ujar Suyudi.
Kasus ini, lanjut dia, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP.
Suyudi melanjutkan, Jumat (24/4), pukul 08.20, Ravio dipulangkan dengan berstatus saksi. Ia menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain. Sebab keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia.
"Dalam hal ini, hanya penegak hukum yang bisa mendapatkan otoritas untuk mendapatkan informasi mengenai data yang dibutuhkan, sesuai dengan protokol dari Facebook Corporation sebagai pemilik server WhatsApp," ucap Suyudi.
Menanggapi kejadian ini, penyidik Polri mendalami kasus tersebut berdasarkan laporan keresahan masyarakat. Pengaduan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS (Tapanuli Utara) dan saksi-saksi lainnya.
Semua langkah yang dilakukan penyidik, kata Suyudi, bukan untuk mencari-cari masalah. Sebaliknya penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi.
Mengenai alibi Ravio perihal akun WhatsApp-nya diretas oleh orang lain, penyidik masih mendalami hal ini sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan.
"Penyidik memerlukan beberapa keterangan lain untuk menguatkan, berupa keterangan saksi ahli, analisis dan lainnya. Kemungkinan keterangan lainnya memerlukan waktu yang lebih panjang sebab keterangan tersebut berkaitan dengan server Whatsapp," kata Suyudi.
Sebelumnya, penasihat hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemeriksaan Ravio Patra. Salah satunya adalah betapa sulitnya ia didampingi.
Ravio diperiksa 33 jam sejak Rabu pukul 21.00. Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok) mencatat beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, penasihat dipersulit memberikan bantuan hukum.
"Setelah penangkapan, tim sulit mendapatkan informasi keberadaan Ravio. Ketika tim mendatangi Polda Metro sejak kemarin pukul 11.00, pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka," ucap salah satu pendamping Ravio, Alghiffari Aqsa, ketika dikonfirmasi Tirto.
Pendamping meminta polisi segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio. "Kami menduga diretas dan ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan olehnya di media sosial," ujar Alghiffari.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri