Menuju konten utama
Horizon

Kisah Ase Rukmantara, Pencipta Himne KBB yang Haknya Terlupakan

Lagu "Karatagan Bandung Barat" dan "Himne Bandung Barat" sudah lama berkumandang, namun penciptanya merasa belum mendapat pengakuan dan hak yang layak.

Kisah Ase Rukmantara, Pencipta Himne KBB yang Haknya Terlupakan
H. Ase Rukmantara menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke 18 Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025. FOTO/info bandung barat

tirto.id - H. Ase Rukmantara tiba menjelang petang. Ia mengenakan setelan jas abu-abu, kemeja bergaris yang kebesaran, dan peci hitam yang melekat rapi di kepalanya. Sepasang kacamata baca menggantung di dada. Di usianya yang ke-72, ia melangkah perlahan menuju rumah seorang warga di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, rumah seseorang yang menghubungkannya dengan tim Info Bandung Barat.

Dari rumahnya di Cipatat, ia menempuh perjalanan menggunakan angkutan kota. Di dalam tas kecil yang dibawanya, terdapat beberapa piagam penghargaan yang kertasnya mulai menguning. Isinya pengukuhan dirinya sebagai pencipta lagu “Karatagan Bandung Barat”dan “Himne Bandung Barat”,dua lagu resmi Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang sejak bertahun-tahun lalu rutin diputar dan dinyanyikan di sekolah, kantor, dan acara pemerintahan.

“Saya cuma ingin pengakuan,” katanya pelan kepada tim Info Bandung Barat, Jumat (13/6/2025).

Lagu dari Cikamuning yang Jadi Identitas

Lagu “Karatagan Bandung Barat”dan “Himne Bandung Barat” diciptakan oleh Ase pada masa-masa awal terbentuknya KBB. Ia menggubah lagu tersebut di Cikamuning dalam kondisi yang jauh dari kemewahan. Tak ada studio, tak ada tim produksi. Hanya ketulusan untuk menyumbang karya bagi tanah kelahiran yang sedang membentuk identitasnya sendiri.

Saat itu ada lomba cipta lagu daerah yang digelar oleh Pemerintah KBB. Ase tidak punya ekspektasi tinggi. Ia hanya datang karena diminta, tanpa mengira karyanya akan diikutsertakan. Saat pengumuman, ia justru dinobatkan sebagai pemenang pertama untuk dua kategori sekaligus.

“Saya juga kaget waktu itu. Enggak nyangka dua-duanya menang,” ujarnya.

H Ase Rukmantara Peringatan Hari Jadi Ke 18 Bandung Barat

H. Ase Rukmantara menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke 18 Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025. FOTO/info bandung barat

Piagam kemenangan diserahkan dalam sebuah acara di salah satu hotel di Lembang. Namun setelah itu, semuanya menghilang begitu saja. Tidak ada perjanjian, tidak ada MoU, tidak ada komunikasi lanjutan.

“Biasanya kalau ikut pasanggiri (perlombaan) ada anggaran yang disediakan buat pencipta lagu. Ini mahenggak ada sama sekali,” tambahnya.

Padahal dua lagu itu kini menjadi lagu wajib di berbagai kegiatan resmi kabupaten. Anak-anak TK sampai SMA menyanyikannya dalam pembelajaran lokal. Di kantor-kantor pemerintah, lagu itu berkumandang saat upacara. Di berbagai lomba paduan suara daerah, lagunya selalu menjadi lagu wajib bagi peserta. Tapi tak satu pun hak atas ciptaan itu pernah diberikan kepada Ase.

Janji yang Tak Pernah Ditepati

Ase menciptakan lagu-lagunya saat KBB dipimpin oleh Drs. H. Abu Bakar. Pada periode kepemimpinan bupati selanjutnya, yakni Aa Umbara Sutisna, Ase sempat mendapat harapan. Dalam sebuah kesempatan, sang bupati menyampaikan secara pribadi bahwa lagunya akan diberikan penghargaan layak.

“Kang, kalau saya jadi bupati mah tenang, itu lagu dibayar sama saya,” ucapnya saat itu.

Namun janji itu tak pernah sampai pada tindakan nyata. Hingga Aa Umbara Sutisna dicokok KPK pada tahun 2020, tak ada satu pun bentuk kompensasi yang diberikan, sementara lagu-lagunya terus dipakai.

Kini, dua lagu tersebut belum juga didaftarkan ke HAKI. Menurut Ase, karena lagu itu tercipta dalam konteks lomba yang digelar oleh pemerintah, maka yang berwenang untuk mendaftarkannya adalah pemerintah kabupaten, bukan dirinya sebagai individu.

“Kalau soal uang kadeudeuh, saya cuma ingin kejelasan. Lagu ini dipakai semua orang. Masa penciptanya enggak dianggap ada?” ungkapnya.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptaannya. Terlebih jika karya itu digunakan secara luas dalam kegiatan kelembagaan dan pendidikan oleh institusi negara.

Tersingkir dari Cerita yang Ia Tulis

Ase bukan pendatang baru dalam dunia seni tradisi. Sebelum menciptakan lagu untuk KBB, ia sudah menggubah lagu untuk Kabupaten Bogor dan aktif di berbagai kegiatan kesenian Sunda.

Namun justru di tanah kelahirannya sendiri, ia merasa tak diakui. Tak pernah lagi diundang pada peringatan hari jadi kabupaten. Tak pernah diminta hadir dalam sosialisasi atau pelatihan. Namanya tak disebut, wajahnya tak dikenalkan.

“Saya sudah enggak berharap banyak. Tapi setidaknya disebutlah, kalau lagu itu ciptaan saya,” katanya.

Kini ia hanya bisa menyaksikan dan mendengarkan dari jauh bagaimana lagunya berkumandang. Ia tak menuntut banyak. Tapi sebagai pencipta, ia tahu bahwa ada hak yang seharusnya diberikan.

H Ase Rukmantara Peringatan Hari Jadi Ke 18 Bandung Barat

H. Ase Rukmantara berfoto bersama Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke 18 Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025. FOTO/info bandung barat

Bagi Ase, ini bukan sekadar persoalan uang. Ini soal bagaimana sebuah karya, yang jadi identitas bersama, tetap menyisakan ruang untuk mengingat siapa yang pertama kali menuliskannya.

Kiwari ia menggantungkan harapannya kepada pemimpin KBB terbaru, yaitu Bupati Jeje Ritchie Ismail dan Wakil Bupati Asep Ismail, agar para ASN di wilayah KBB dan masyarakat tak lupa akan sejarah.

Harapan lainnya ia ingin pembangunan masjid di dekat tempat tinggalnya di Cipatat bisa segera rampung.

“Kalau lagu ini dinyanyikan terus, ya syukur. Tapi kalau saya masih diingat dan diberi hak, itu yang bikin saya betul-betul merasa dihargai,” ujarnya pelan sambil merapikan kembali piagam-piagam yang telah lama ia simpan.

Pemerintah KBB Buka Suara

Pemerintah KBB merespons soal status hukum dua lagu tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemda KBB, Asep Sudiro, menyebut bahwa pengakuan terhadap Ase sebagai pencipta sudah berlangsung sejak awal, meski memang belum ada pencatatan resmi dalam bentuk HAKI.

Menurutnya, lagu “Karatagan Bandung Barat” kemungkinan besar sudah tercantum dalam regulasi daerah seperti Peraturan Bupati atau dokumen perencanaan kebudayaan, namun belum dilakukan pendaftaran formal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kalau HAKI-nya belum didaftarkan, tentu kami belum bisa bicara soal pembagian royalti atau hak ekonomi. Tapi pengakuan moral itu penting, dan pemerintah sebenarnya sudah mengakui bahwa lagu itu ciptaan Pak Ase,” ujarnya saat dikonfirmasi tim Info Bandung Barat pada Selasa (29/7/2025).

Asep juga menjelaskan bahwa perlu ditelusuri kembali apakah saat lomba berlangsung dulu ada klausul atau perjanjian yang menyatakan hak cipta lagu otomatis berpindah ke pemerintah. Jika tidak ada, maka secara hukum hak cipta tetap melekat pada pencipta.

“Biasanya yang mendaftarkan HAKI adalah si pencipta. Tapi kalau saat lomba ada klausul yang menyatakan lagu menjadi milik pemda, itu bisa jadi dasar bagi pemerintah untuk mendaftarkannya. Persoalannya, dokumentasi soal itu belum ada atau belum ditemukan,” tambahnya.

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan KBB, Akhmad Panji Hernawan, mengatakan bahwa ia belum mengetahui soal ini karena lomba berlangsung jauh sebelum ia menjabat.

“Saya belum tahu persis karena itu di luar masa jabatan saya. Nanti saya tanyakan ke Sekda dan Kabid Budaya,” ucapnya singkat.

=====

Info Bandung Barat adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto

Baca juga artikel terkait PENCIPTA LAGU atau tulisan lainnya dari InfoBandungBarat

tirto.id - Horizon
Kontributor: InfoBandungBarat
Penulis: InfoBandungBarat
Editor: Irfan Teguh Pribadi