Menuju konten utama

Kiprah LBH Bang Japar: Jawara Kuasa Hukum Jonru Ginting

Tren polarisasi di antara kuasa hukum yang berafiliasi pada kelompok tertentu menguat di era media sosial.

Kiprah LBH Bang Japar: Jawara Kuasa Hukum Jonru Ginting
Ilustrasi Jonru. tirto.id/Gery

tirto.id - “Kami akan menyiapkan praperadilan. Penetapan tersangka kepada klien kami terlalu cepat,” ujar Djudju Purwanto getas dari ujung telepon ketika dihubungi reporter Tirto sesaat setelah Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting ditahan, Sabtu (30/9) akhir pekan lalu.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) itu, penetapan tersangka seharusnya dilakukan usai penyelidikan, bukan di awal penyelidikan seperti yang terjadi pada kliennya.

Ada sejumlah prosedur yang menurut kuasa hukumnya belum dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, misalnya pemeriksaan digital forensik terhadap postingan Jonru di Facebook. Maka, pihaknya kini tengah mempelajari materi kasus Jonru untuk menyiapkan praperadilan.

Saat ini pihaknya juga tengah mempelajari sejumlah postingan yang dilaporkan Pengurus dan Badan Advokasi Nasdem, Muannas Al Aidid. Djudju mengklaim bahwa postingan Jonru selama ini hanya berisi konten-konten pencerahan tanpa ada tendensi ujaran kebencian.

“Yang mengikuti page Jonru, kan, ada banyak. Kalau memang dia menyuarakan kebencian, pasti akan ditinggalkan pengikutnya,” ujar Djudju.

Pihak kuasa hukum juga menyayangkan, proses hukum yang diterima Jonru berbeda dengan sejumlah pelaku dugaan ujaran kebencian lain seperti Viktor Laiskodat dan Ade Armando.

Pada Ade Armando, polisi bahkan akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya. Ketidakadilan inilah yang kemudian memunculkan keberatan dari tim kuasa hukum.

Baca juga:

Jonru Tersangka, Pengacara: Yang Lain Tidak Secepat Ini

Tudingan Jonru terhadap Jokowi Berujung Pidana

PN Jaksel Mengabulkan Praperadilan Kasus UU ITE Ade Armando

Memilih LBH Bang Japar

Tak hanya terkait penetapan tersangka, Jonru juga mencuri perhatian publik dengan memilih LBH Bang Japar sebagai kuasa hukum. Padahal sebelumnya, ia sempat menggaet pengacara kondang Razman Arif Nasution untuk menangani kasusnya. Saat itu, Razman pernah mengancam akan mundur dari tim kuasa hukum jika Jonru tak berhenti membuat status yang memancing orang untuk melapor.

Pada akhirnya, Jonru pun mencabut surat kuasanya terhadap mantan pengacara Budi Gunawan itu.

“Bukan konsumsi publik,” tandas Jonru saat ditanyakan alasannya.

LBH Bang Japar merupakan lembaga bantuan hukum di bawah naungan ormas Bang Japar yang diketuai oleh Fahira Fahmi Idris, putri politikus kawakan yang terpilih sebagai legislator parlemen daerah Jakarta dari mekanisme independen. Nama Bang Japar mulai mencuat bersamaan kasus Iwan Bopeng pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta, Maret 2017.

Saat itu, Fahira memprakarsai relawan Bang Japar untuk mengawasi jalannya pilkada DKI Jakarta lantaran aksi Iwan Bopeng yang sempat memprovokasi di sejumlah TPS di Jakarta Barat tetapi tidak juga ditindak tegas oleh aparat.

“Padahal saat itu Iwan Bopeng sampai mengancam TNI. Jadi kita di sini untuk ikut mengawasi dan mengamankan jalannya Pilkada DKI Jakarta di putaran kedua. Alhamdulillah berhasil,” ujar Djudju.

Relawan Bang Japar berperan aktif dalam tim pemenangan pasangan Anies-Sandiaga dalam putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Fahira mengklaim saat itu relawan Bang Japar mencapai 5.000 orang, baik dari DKI Jakarta hingga luar Jakarta. Untuk itu, kata politikus-cum-pengusaha yang getol berkicau di Twitter ini, ia merasa sayang jika kelompok itu dibubarkan.

Usai Pilkada, Bang Japar mengukuhkan diri sebagai ormas dan LBH resmi dengan ketua umum Fahira Idris dan Djudju Purwanto sebagai direktur. Kedekatan kelompok ini dengan pasangan cagub itu semakin terlihat saat apel besar pelantikan anggota ormas Bang Japar pada 9 Agustus 2017. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, tampak hadir dalam perhelatan itu.

Infografik HL Indepth Jonru

Setelahnya, LBH Bang Japar mulai mengadvokasi sejumlah ulama dan aktivis muslim yang terlibat kasus. Di antaranya tersangka SaracenJasriadi dan Asma Dewi, serta Buni Yani dan terakhir kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Jonru Ginting.

Tak banyak catatan mengenai rekam advokasi Bang Japar. Namun, kendati baru seumur jagung, sepak terjang LBH ini juga tak bisa dipandang sebelah mata. Pada Senin, 4 September lalu, LBH Bang Japar berhasil memenangkan praperadilan terkait SP3 kasus Ade Armando.

Konsekuensi dari diterimanya permohonan itu, Ade Armando kini kembali menyandang status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Sebelum kasus Jonru, anggota LBH Bang Japar mencuri perhatian lantaran ikut dalam aksi mengepung dan menyerbu kantor LBH Jakarta pada Minggu, 17 September lalu, bersama sejumlah ormas lain yang menolak diskusi terkait peristiwa politik 1965.

Baca juga:

Babak Baru Kasus Buni Yani

Misalkan Buni Yani Masuk Bui

Sosok Asma Dewi di Mata Gimy, Panitia Tamasya Al-Maidah

Siapa Jasriadi yang Diduga Ketua Sindikat Saracen?

Infografik: Kronologi Saracen

Dari mana Seribuan Orang yang Mengepung LBH Jakarta?

Tren Polarisasi Kuasa Hukum

Kehadiran LBH Bang Japar semakin mengukuhkan tren polarisasi di antara kuasa hukum yang berafiliasi pada kelompok tertentu. Sebelumya, pada kasus Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, sejumlah advokat pendukungnya membentuk tim kuasa hukum untuk mengadvokasi kasus dugaan penistaan agama.

Tercatat ada 64 pengacara yang tergabung menjadi tim kuasa hukum Ahok. Satu di antaranya adalah pengacara senior Trimoelja D. Soerjadi yang pernah menangani kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.

Tak hanya itu. Sejumlah advokat muda loyalis Ahok juga membentuk Komunitas Advokat Basuki-Djarot (KOTAK BADJA) yang diketuai Muannas Al Aidid.

Jauh ke belakang, polarisasi kuasa hukum ini sudah ditunjukkan oleh Tim Pembela Muslim (TPM) bentukan Achmad Michdan sejak 1999. TPM kerap mengadvokasi para pelaku dugaan terorisme, dari pelaku Bom Bali I dan II, pelaku bom Kedubes Australia, pelaku bom Cimanggis, terpidana Abu Bakar Ba’asyir, kasus Siyono, hingga Rizieq Shihab.

Tuduhan pembela teroris pun kerap dialamatkan kepada Tim Pembela Muslim. Padahal, TPM tak melulu menangani kasus terorisme. Kasus lain yang pernah ditangani, di antaranya, kasus konflik tempat ibadah hingga kasus penculikan aktivis-aktivis muslim. Hingga saat ini, total sudah lebih dari 200 kasus yang diadvokasi TPM.

Menariknya, pelapor Jonru Ginting, Muannas Al Aidid, pernah tergabung sebagai pengurus TPM dan sempat membela Abu Bakar Ba’Asyir hingga Rizieq Shihab.

Untuk nama terakhir, Muannas menjadi pengacara pendiri Front Pembela Islam itu dalam kasus peristiwa penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Monas, 1 Juni 2008.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari R. Diantina Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: R. Diantina Putri
Penulis: R. Diantina Putri
Editor: Fahri Salam