Tempat & Tanggal Lahir
Jombang, Jawa Timur, Indonesia, 17 Agustus 1936
Karir
- Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo
- Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo
- Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961)
- Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam
- Pemimpin Pondok Pesantren Al Mu’min (1972)
Pendidikan
- Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959)
- Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963)
Detail Tokoh
Ustad Abu Bakar Ba’asyir lahir di Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938. Ba’asyir memiliki garis keturunan Arab. Ba’asyir pernah menjalani pendidikan sebagai siswa di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1959). Setelah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor, Ba’asyir melanjutkan pendidikan ke Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963).
Ba’asyir, begitu ia biasa disebut oleh media-media, merupakan seorang ulama dan pendiri pesantren Al-Mu’min di Ngruki. Ia dicurigai pula sebagai penasihat spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang diduga mempunyai kaitan dengan jaringan al-Qaeda. Kecurigaan keterkaitan dirinya dengan Al-Qaeda secara langsung maupun tidak, dibantah oleh Ba’asyir. Di pesantren, ia biasa dipanggil dengan sebutan Ustadz Abu dan Abdus Somad.
Perjalanan karirnya di bidang agama dimulai dengan menjalani aktifitas sebagai aktivis di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Solo. Semasa muda ia amat energik, tak cuma HMI tempatnya berproses, ia juga berada di perkumpulan Pemuda Al-Irsyad, Solo dan menjabat sebagai sekretaris di lembaga tersebut. Selanjutnya, tak tanggung-tanggung, posisinya semakin strategis, ia menjabat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu’min (1972) dan menjadi Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2002.
Ba’asyir bersama dengan sahabatnya, Abdullah Sungkar pada 10 Maret 1972, mendirikan Pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketika terjadi perpecahan politik dan permasalahan ekonomi di jaman pemerintahan Orde Baru, Ba’asyir memilih tinggal di Malaysia selama 17 tahun. Sikapnya ini didasarkan atas penolakan terhadap diberlakukannya asas tunggal Pancasila.Dikarenakan sikapnya itulah, pada 1983, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Di duga tidak hanya menolak asas Pancasila, Abu Bakar juga melakukan pelarangan pada santrinya untuk hormat pada bendera tiap kali upacara bendera, kebijakan ini menurut pemahamanBa’asyir yang meyakini hormat pada bendera termasuk dalam perbuatan syirik.
Selain dijatuhi tuduhan sebagai penghasut, Abu Bakar juga dianggap sebagai tokoh gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto). Haji Ismail Pranoto dikenal sebagai salah satu tokoh gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, Abu Bakar dan Abdullah Sungkar divonis dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Namun, Abu Bakar dan Abdullah Sungkar tak mau menerima putusan kasasi tersebut, mereka melarikan diri ke Malaysia. Diketahui keduanya lari melalui Kota Solo terlebih dahulu, baru kemudian keduanya menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut dari Medan. Menurut agen inteligen dari Amerika Serikat, CIA, di Malaysia Abu Bakar membentuk gerakan Islam radikal bersama dengan Jamaah Islamiyah yang telah lama menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
Sejak saat itu, kekhawatiran terhadap sepak terjang Abu Bakar Ba’asyir tidak hanya datang darai Indonesia, negara lain pun juga mengkhawatirkan keberadaan Ba’asyir. Pada tahun 1985-1999, aktivitas Abu Bakar di Singapura dan Malaysia terpantau naik secara signifikan. Di kedua negara tersebut, keduanya diketahui menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits.
Ketika diinterogasi mengenai isi kegiatannya tersebut, Ba’asyir menyangkal laporan dari agen Amerika Serikat mengenai usaha pembentukan gerakan Islam radikal di Malaysia. Meskipun begitu, pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Abu Bakar Ba’asyir sebagai teroris. Putusan ini berdasarkan pada hubungan Jamaah Islamiyah bentukan Abu bakar berhubungan erat dengan jaringan Al-Qaeda.
Diketahui bahwa Abu Bakar Ba’asyir kembali ke Indonesia tahun 1999. Begitu kembali ke tanah air, pria berjenggot putih di masa tuanya ini langsung beraktifitas di forum pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Majelis Mujahidin merupakan salah satu Organisasi Islam baru yang bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia. Di sana, ia menjabat sebagai ketua majelis.
Sekitar tahun 2000, terjadi peristiwa pengeboman di Bali. Paska terjadinya peristiwa tersbeut, nama Abu Bakar Ba’asyir kembali mencuat ke publik sebagai otak dibalik peristiwa. Kabar terorisme ini menyedot perhatian banyak orang, baik dalam maupun luar negeri. Pasalnya, korban bukan hanya orang Indonesia melainkan warga negara asing yang sedang berwisata di Bali. Pada 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji, demi kepentingan negara segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo untuk memanggil Abu Bakar Ba’asyir.
Abu Bakar Ba’asyir pada tanggal 25 Januari 2002, memenuhi panggilan dari Mabes Polri terkait dengan tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia memenuhi panggilan tersebut dalam rangka melakukan klarifikasi. Abu Bakar hadir di Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta kurang lebih Pukul 09.30 WIB. Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Mabes Polri, pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan, melakukan konferensi pers. Dalam forum ini ia memberikan keterangan bahwa pemanggilan Abu Bakar Ba’asyir ke Gedung Direktorat Intelijen merupakan bentuk usaha Interpol untuk mengayomi Abu Bakar. “Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara,” tegas Achmad.
Majalah TIME ikut melakukan investigasi terhadap isu ini. Mereka menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist. Artikel tersebut terbit pada 23 September 2002. Majalah bergengsi di Amerika Serikat ini menulis dugaan kalau Abu Bakar Ba’asyir menjalin jaringan dengan terorisme internasional. TIME juga membubuhkan kutipan dari dokumen CIA dalam artikel tersebut. Tertulis bahwa Abu Bakar Ba’asyir “terlibat dalam berbagai plot.”
Data ini didapat berdasarkan pada pengakuan Umar Al-Faruq, seorang warga negara Yaman berusia 31 tahun. Al-Faruq tertangkap di Bogor pada bulan Juni tahun 2002. Setelah tertangkap dan dilakukan interogasi ringan, Al-Faruq dikirim ke Bagram, Afganistan. Negara itu, saat itu sedang diduduki Amerika Serikat.
Al-Faruq mengeluarkan pengakuan kepada CIA setelah beberapa bulan bungkam. Ia mengaku bertindak sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara dan mengakui mengenal juga berhubungan erat dengan dengan Abu Bakar Ba’asyir.
Majalah TIME membut laporan berita berdasarkan laporan intelijen tersebut. Dalam artikel buatan TIME disebutkan Abu Bakar Ba’asyir merupakan pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara. TIME juga menyebut, Abu Bakar Ba’asyir adalah penyuplai orang sebagai pendukung gerakan Faruq selama beroperasi terutama pada kasus ledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999.
Pada 1 Oktober 2002, Abu Bakar membantah isi artikel yang diterbitkan oleh Majalah TIME. Dia ngotot tak mengenal seseorang yang bernama Al-Farouq dari Afganistan. Abu Bakar Ba`asyir dengan berani justru meminta pemerintah Indonesia membawa Omar Al-Faruq ke tanah air guna dilakukan pemeriksaan berkelanjutan berkaitan dengan pengakuannya.
Terkait dengan pengeboman di Bali, pada 14 Oktober 2002, Abu Bakar Ba’asyir mengadakan jumpa pers di Pondok Al-Islam, Solo. Jumpa pers itu ia manfaatkan untuk mengungkapkan pendapatnya, ia berkeyakinan bahwa peristiwa ledakan Bom di Bali merupakan buatan Amerika Serikat untuk membuktikan tuduhan bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
Markas Besar Polri, lagi-lagi mengirim surat panggilan kepada Abu Bakar Ba’asyir pada tanggal 17 Oktober 2002. Kali itu, di dalam surat panggilan Abu Bakar Ba’asyir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Reaksi Abu Bakar Ba’asyir bukannya tak dapat ditebak, namun justru menguatkan dugaan tersebut karena Abu Bakar Ba’asyir tidak memenuhi panggilan Markas Besar Polri.
Oleh Kepolisian RI, Abu Bakar Ba’asyir resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 18 Oktober 2002 ke hadapan masyarakat. Keputusan ini menyusul lagi-lagi karena pengakuan Omar Al Faruq yang turut terlibat dalam pengeboman di Bali kepada Tim Mabes Polri di Afganistan. Proses hukum untuk Abu Bakar Ba’asyir pun berlangsung dengan dihiasi pro dan kontra. Meskipun begitu, pada tanggal 3 Maret 2005, Abu Bakar Ba’asyir berhasil dihukum penjara dengan vonis hukuman hanya selama 2,6 tahun penjara. Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2006.