Menuju konten utama

Babak Baru Kasus Buni Yani

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan berkas perkara kasus Buni Yani telah lengkap atau sudah P21.

Babak Baru Kasus Buni Yani
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri), didampingi penasehat hukum menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (21/12). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA yang menjerat Buni Yani memasuki babak baru. Selasa (4/4/2017), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan bahwa berkas tersangka pelanggaran UU ITE sudah lengkap atau P21.

Kepala Kejati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara Buni yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Saat ini, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II barang bukti dan tersangka penyidik kepolisian.

“Benar berkas perkaranya sudah P21 kemarin,” kata Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, seperti dikutip Antara.

Hal senada diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto. Ia mengatakan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani sudah siap untuk disidangkan di pengadilan. Karena itu, lanjut Rikwanto, pihaknya akan memanggil Buni Yani untuk diserahkan ke Kejaksaan.

“Kita cari waktu untuk memanggil yang bersangkutan beserta dengan buktinya, kemudian kita tentukan waktunya, selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan. Tinggal tahap II, tahap I diterima berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap, tahap II tersangka dan barang bukti. Nanti kita buatkan undangan, surat panggilan,” kata Rikwanto, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (5/4/2017).

Rikwanto menambahkan, pihaknya masih menunggu langkah penyidik setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas Buni Yani sebagai tersangka sudah P21. Dalam konteks ini, Kepolisian akan mencari informasi tentang keberadaan Buni Yani, kemudian akan mengirimkan surat panggilan untuk hadir dalam pemanggilan Kejaksaan.

“Nanti penyidik ya, kan barusan saja P21-nya, nanti direncanakan, kita cek dulu ada di mana keberadaan Buni Yani. Kita cari tahu di mana, apa di daerah tertentu, dekat-dekat saja, nanti kita buat undangan, panggilan untuk kita hadapkan ke pihak Kejaksaan,” kata Rikwanto menjelaskan.

Menanggapi hal tersebut, Buni Yani mengaku bahwa dirinya sudah siap menghadapi persidangan. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus jelang pelimpahan berkasnya ke pengadilan.

“Tidak ada [persiapan khusus]. Kami sudah lama mempersiapkannya,” kata Buni saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (5/4/2017).

Buni Yani mengaku, hingga saat ini dirinya belum mendapat surat pemberitahuan jika berkas perkaranya sudah P21. Namun demikian, mantan pengajar LSPR ini akan menghadapi segala hal yang terjadi dalam persidangan. Ia hanya berharap persidangan berjalan adil.

“Kami hanya berharap mudah-mudahan pengadilan bisa profesional dan memberikan keadilan kepada semua warga negara,” kata Buni berharap.

Sementara penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan bahwa pihaknya siap menjalani proses hukum selanjutnya. Menurut Aldwin, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan SARA yang menjerat Buni Yani tersebut.

Menurut Aldwin, pihaknya akan menghadap ke Kejaksaan begitu mendapat informasi dari pihak Kepolisian. “Nanti tunggu kabar dari penyidik,” kata Aldwin saat dihubungi Tirto.

Namun Aldwin enggan menanggapi adanya kemungkinan Buni Yani langsung ditahan. Karena itu, Ia pun mengaku belum tentu akan mengajukan penangguhan penahanan apabila Buni Yani ditahan setelah penyerahan. Pria yang juga sempat menangani perkara Firza Husein ini mengaku tidak ingin berandai-andai dalam pelaksanaan.

Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran mengunggah status bermuatan SARA melalui akun media sosial, sehingga menimbulkan kebencian dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Januari lalu, tersangka Buni Yani juga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) yang melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2016. Saat itu, Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Infografik Bui bagi Buni yani

Baca juga artikel terkait BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz