Menuju konten utama

Polisi Panggil Ade Armando Usai Terima Salinan Putusan Hakim

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka dugaan penistaan agama, Ade Armando usai mempelajari salinan putusan Hakim PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus ini.

Polisi Panggil Ade Armando Usai Terima Salinan Putusan Hakim
ade armando. [Foto/islamedia.id]

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya belum memastikan jadwal pemeriksaan kembali Ade Armando, dosen Universitas Indonesia yang jadi tersangka dugaan penistaan agama.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Derriyan menyatakan penyidikan kasus tersebut memang telah dimulai kembali. Ade Armando juga sudah ditetapkan menjadi tersangka lagi. Menurut Adi Derriyan, putusan Hakim PN Jaksel memastikan penyidikan kasus ini dilanjutkan.

Akan tetapi, dia menambahkan, pemeriksaan Ade Armando dilakukan usai kepolisian membaca salinan putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus ini.

"Kami lihat salinannya (dulu), apa pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan," kata Adi Derriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Putusan itu dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono, pada Senin kemarin (4/9/2017). Hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas penerbitan SP3 kasus penistaan agama dengan tersangka Ade Armando. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh LBH Street Lawyer.

Hakim Aris Bawono memerintahkan perkara Ade Armando perlu diperiksa dan diuji kembali. "Menyatakan tidak sah surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/22/II/2017/Ditreskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/22/II/2017 Ditreskrimum tentang surat Perintah Penghentian Penyidikan," demikian bunyi putusan Hakim Aris Bawono.

Kasus yang membelit Ade Armando itu sempat dihentikan oleh kepolisian lewat penerbitan SP3 pada 1 Februari 2017. SP3 itu keluar usai Ade menjadi tersangka pada 25 Januari 2017.

Menurut Adi, kepolisian mengeluarkan SP3 kala itu lantaran ada aturan yang tidak dapat ditindak. Penerbitan SP3 itu berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.

"Karena itu yang diputuskan SP3 dibuka kembali, maka penyidikan berjalan kembali," kata Adi.

Penetapan Ade Armando sebagai tersangka di kasus ini bermula dari laporan seorang bernama Johan Khan pada 2015. Penyidikan perkara ini menambah daftar panjang pengusutan kasus penistaan agama yang dipicu oleh unggahan di media sosial.

Laporan Johan Khan hanya buntut dari unggahan Ade Armando di akun media sosial miliknya, pada 20 Mei 2015, atau ketika muncul kontroversi langgam lagu pembacaan ayat al-Qur`an. Unggahan Ade itu berbunyi, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."

Saat itu, publik sedang ramai memperbincangkan pembacaan al-Qur`an dengan langgam jawa oleh qori Muhammad Yasser Arafat dalam acara peringatan Isra` Mi`raj di Istana Negara, pada 15 Mei 2015.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom