"Hari ini (Selasa) dilimpahkan karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Kejati DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dan masih dalam proses ke tahap selanjutnya yakni penuntutan.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian, dengan tersangka Jonru Ginting, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu kemarin (11/10/2017).
Pengacara Jonru bisa mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun penyidik Polda Metro Jaya yang menentukan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.