Menuju konten utama

Berkas Perkara Jonru Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

"Hari ini (Selasa) dilimpahkan karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Berkas Perkara Jonru Sudah Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap dua tersangka dugaan ujaran kebencian, Jonru F Ginting, telah dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Hari ini (Selasa) dilimpahkan karena berkas tersangka Jonru sudah dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (28/11/2017), sebagaimana dilaporkan Antara.

Dia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan menyerahkan berkas BAP dan tersangka Jonru ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dia mengungkapkan penyidik kepolisian harus melengkapi berkas berdasarkan petunjuk kejaksaan terkait tambahan saksi ahli hukum pidana dan keterangan tersangka.

Setelah berkas tahap dua diterima Kejaksaan maka Jonru akan segera mengikuti sidang pengadilan perdana.

Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut.

Tim pengacara Jonru berkilah kliennya itu tidak menghina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, namun menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Jonru dituduh melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan menghina Presiden Joko Widodo dan memplesetkan nama Muannas Al Aidid melalui media sosial "Facebook" berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pada Jumat (29/9/2017). Dia masih diperiksa dengan status sebagai saksi pada sehari sebelumnya. Gelar perkara yang berlangsung tak lama kemudian memastikan ada dua alat bukti yang menjadi alasan polisi menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian.

Pihak kuasa hukum Jonru sempat berencana mengajukan penangguhan penahanan pada 10 Oktober 2017. Namun hingga sekarang belum ada kabar soal nasib permohonan itu.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri