tirto.id -
"(Penangguhan penahanan) itu hak mereka. Silakan saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Argo menerangkan, hak penangguhan penahanan diatur dalam undang-undang. Namun, ia mengingatkan, penerimaan penangguhan penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti kita lihat. Penyidik nanti akan menilai apakah penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak," kata Argo.
Ia menegaskan, penahanan Jonru bukan karena permasalahan postingan yang dihapus. Ia mengatakan, pertimbangan penyidik menahan Jonru karena sudah memenuhi unsur penahanan dan pertimbangan penyidik.
"Subjektivitas penyidik untuk penahanan. Sesuai UU kan boleh karena ancamannya di atas 5 tahun," kata Argo.
Pihak penasehat hukum sendiri tidak bisa menjawab alasan polisi menahan Jonru. Mereka menyerahkan semua kepada penyidik. Akan tetapi, mereka tetap berharap penyidik bisa membebaskan Jonru.
"Kita sih maunya tidak ditahan kan gitu, sebagai pembela dari Jonru ini sih gitu," kata penasihat hukum Jonru Mery Yanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).
Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017).
Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) malam.
Jonru dilaporkan oleh pengacara Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.
Ia dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Setelah Ditahan, Jonru Diperiksa Lagi atas Kasus Hatespeech
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri