tirto.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jonru juga menerima vonis denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dalam putusan majelis hakim yang dibacakan pada Jumat (2/3/2018).
Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan putusan vonis tersebut menyimpulkan bahwa Jonru terbukti melakukan praktik ujaran kebencian yang melanggar UU ITE.
Putusan hakim menilai Jonru telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah materi ujaran kebencian di media sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta rupiah," ujar Hakim Antonius Simbolon di ruang Sidang PN Jakarta Timur.
Vonis untuk Jonru lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU). Jaksa menuntut Jonru dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan bui.
Adapun pertimbangan hakim yang meringankan vonis ini adalah karena Jonru merupakan tulang punggung keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Jonru meresahkan masyarakat dan selama ini dia justru merasa tidak bersalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Hakim Antonius Simbolon.
Menyikapi putusan tersebut, pihak JPU maupun Jonru sama-sama menyatakan masih menimbang isi putusan majelis hakim di perkara ini.
"Kami juga masih pikir-pikir," ucap Jonru.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom