Menuju konten utama

Pengacara Berharap Jonru Divonis Bebas di Kasus Ujaran Kebencian

Kuasa hukum Jonru optimistis kliennya divonis bebas karena barang bukti yang diajukan lemah.

Pengacara Berharap Jonru Divonis Bebas di Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pengacara terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting, Djudju Purwantoro optimistis kliennya bisa mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang pembacaan vonis, Jumat(2/3/2018).

Sebab, menurut Djudju, selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mampu memperlihatkan 1 alat bukti dari 4 yang diajukan yaitu unggahan Jonru tentang ajakan di media sosial untuk tidak melaksanakan ibadah Sholat Ied Idul Fitri di Masjid Istiqlal karena diimami oleh Quraish Shihab.

"Barang bukti yang diajukan kami nilai lemah karena dari 4 barang bukti cuman 1 yang bisa di akses. Ahli digital forensik juga mengakui kalau cuma satu," ucap Djudju di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

Oleh karena itu, Djudju yakin jika nantinya Jonru akan mendapat vonis bebas dari hakim ketua Antonius Simbolon.

"Kami berharap bahwa hakim memutuskan bahwa Jonru bebas dari tuntutan karena kami yakin dan alat-alat bukti yang diajukan itu lemah secara hukum. Tidak bisa ditampilkan," ucap Djudju.

Meski begitu, Djudju berharap jika pada vonis nanti, pihak majelis hakim bisa memutuskan dengan adil tanpa tekanan dari pihak manapun.

"Semoga hakim bisa memutuskan berdasarkan fakta, rasa keadilan dan tentu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan bebas independen tanpa dipengaruhi manapun untuk kasus ini," pungkas Djudju.

Menurut pantauan Tirto, ruang sidang utama PN Jakarta Timur pun mulai ramai dipenuhi masyarakat untuk menantikan vonis apa yang diberikan hakim ketua Antonius Simbolon kepada Jonru Ginting.

JPU mendakwa Jonru Ginting melanggar 3 pasal pertama, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kedua pasal 4 huruf b pasal 1 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta ketiga pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra