Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Sidang Praperadilan Jonru Ginting Diundur Pekan Depan

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (30/09/2017).

Sidang Praperadilan Jonru Ginting Diundur Pekan Depan
Persidangan Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin. (6/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Persidangan Praperadilan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting yang seharusnya digelar, Senin (6/11/2017) dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon terpaksa ditunda karena ada kendala administrasi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Lenny Wati Mulasimadhi itu dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dihadiri oleh pihak pemohon (Jonru), yakni Tim Advokat Muslim yang diwakili oleh Direktur LBH Bang Japar Djudju Purwantoro dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat.

Namun, saat pemeriksaan administrasi, hakim Lenny menemukan ada kendala administrasi. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak menyertakan surat kuasa perwakilan selaku termohon kedua.

Salah satu penasihat hukum Jonru, Sulistyowati meminta agar persidangan ditunda Selasa (7/11/2017). Namun, pihak kejaksaan menilai waktu itu terlalu cepat. Mereka butuh waktu setidaknya seminggu untuk mengeluarkan berkas. Setelah dialog panjang, akhirnya persidangan pun ditunda hingga pekan depan.

"Persidangan kami tunda untuk penerimaan surat kuasa sidang tanggal 13 November 2017," ujar Hakim Lenny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Seusai persidangan, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro mengaku kecewa dengan diundurnya persidangan itu. Menurut Djudju, persidangan yang diundur hingga pekan depan itu merugikan pihaknya.

"Setidak-tidaknya waktunya jadi molor lagi. Seharusnya pihak termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi harusnya sudah paham hukum," kata Djudju usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Pihak Tim Advokat Muslim juga akan menginformasikan kepada Jonru terkait penundaan persidangan. Namun, mereka belum mengetahui apakah Jonru akan menghadiri persidangan atau tidak. "Nanti kami lihat bagaimana perkembangan di persidangan," ujar Djudju.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rokhmat mengaku pihaknya sudah siap menjalani sidang praperadilan. Akan tetapi, terpaksa batal karena ada kendala dari pihak termohon dua, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Sebetulnya beliau (orang Kejati) itu siap, cuma yang diperkarakan itu cuma hanya ada surat perintah, surat kuasanya belum turun sehingga beliau menunggu surat kuasanya turun dulu," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Kendati demikian, pihak Polda Metro Jaya mengaku tidak dirugikan atas penundaan tersebut. Menurut Agus, penundaan sidang adalah hal yang biasa. "Hakim juga kan memaklumi, diberikan waktu untuk melengkapi sampai Minggu depan," kata Agus.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Metro Jaya, Sabtu (30/09/2017). Sehari sebelum penetapan tersangka, Jonru diperiksa intensif oleh Polda Metro Jaya terkait pelaporan oleh pengacara Muannas Al Aidid.

Jonru disangka melanggar pasal 28 (2) Jo pasal 45A (2) dan/atau pasal 35 Jo pasal 51 UU ITE dan/atau pasal 4 huruf (b) angka (1) Jo pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto