Menuju konten utama

Saksi Ahli Bahasa Nilai Postingan Jonru Bisa Timbulkan Permusuhan

Saksi ahli bahasa menilai, ujaran Jonru di media sosial soal bisa menimbulkan permusuhan bagi mereka yang setuju dan tidak setuju.

Saksi Ahli Bahasa Nilai Postingan Jonru Bisa Timbulkan Permusuhan
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru sampai ke tahap mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi ahli bahasa Krisanjaya, di persidangan Senin (12/2/2018), menilai, postingan Jonru di media sosial yang sempat viral tahun lalu bisa menimbulkan permusuhan.

Adapun dalam postingan di media sosial tertanggal Sabtu (24/06/2017) tersebut, Jonru mengajak untuk tidak melaksanakan solat Idul Fitri di Mesjid Istiqlal. Alasan Jonru, Imam yang memimpin shalat dianggap tidak memiliki ajaran agama yang lurus lengkap. Postingan disertai dengan gambar ulama Quraish Shihab.

Ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta itu menafsirkan, kalimat Jonru yang menyebut "Masih banyak mesjid lain. Carilah Khatib yang Shalat Id-nya berakidah lurus ahlussunnah wal jamaah" bermakna ajakan untuk menghindari salat di Mesjid Istiqlal.

"Bukan ajakan lagi bahkan ada penghindaran karena ada kata "masih banyak mesjid lain". Kata ini adalah penghindaran," ucap Krisanjaya di Ruang Sidang Prof Oemar Seno Adji PN Jakarta Timur.

Krisanjaya menilai postingan itu bisa menimbulkan permusuhan bagi mereka yang setuju dan tidak setuju atas pendapat Jonru. "Jika ada yang tidak setuju maka bisa menimbulkan permusuhan," ucap Krisanjaya.

Menurut Krisnanjaya, Jonru bisa langsung dijerat dengan pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tanpa tanpa menunggu dampak dari ujaran tersebut.

"Jika tidak menimbulkan kebencian maka tidak usah ditunggu faktanya, tetapi dalam katanya berpotensi menimbulkan kebencian tanpa menimbulkan fakta maka bisa masuk dalam pasal tersebut," ucap Krisanjaya.

Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwantoro saat sesi skors sidang pada pukul 18.00 WIB menilai, pendapat saksi ahli tidak memiliki patokan jelas terkait tulisan yang dinilai sebagai ujaran kebencian. Menurut dia, ujaran dalam sebuah kalimat tergantung bagaimana interpretasi si penerima pesan.

"Artinya sekelompok atau seseorang bisa mengatakan itu bukan ujaran kebencian, yang lain ya suatu kebencian. Jadi kami melihat tidak ada suatu patokan parameter jelas dari si ahli ini," ucap Djudju.

JPU mendakwa Jonru Ginting melanggar 3 pasal pertama, pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kedua pasal 4 huruf b pasal 1 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta ketiga pasal 156 KUHP.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua yaitu Antonius Simbolon SH, MH, Hakim Anggota Dwi Dayanto MH dan Ninik Angraini sempat molor tanpa alasan. Jadwal sidang seharusnya pukul 13.00 WIB namun baru dimulai pukul 16.15 WIB.

Baca juga artikel terkait PERSIDANGAN JONRU atau tulisan lainnya dari Naufil Istikhari

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufil Istikhari
Penulis: Naufil Istikhari
Editor: Agung DH