Menuju konten utama
Kasus Pelanggaran UU ITE

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Percepat Penyidikan Jonru

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan penyidik mempercepat pemberkasan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE Jonru F Ginting.

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Percepat Penyidikan Jonru
idham azis

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempercepat pemberkasan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE Jonru F Ginting.

"Jonru sudah selesai dalam proses penahanan, saya sudah perintahkan Direskrimsus untuk mempercepat penyidikan," kata Idham di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Idham mengatakan penyidik kepolisian berupaya mempercepat pemberkasan guna dilimpahkan tahap satu kepada kejaksaan.

Setelah berkas diterima kejaksaan maka penyidik kepolisian menunggu analisa jaksa untuk menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19).

Kasus ini berawal saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017).

Selanjutnya, polisi menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Jonru Ginting ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) malam.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, tim pembela hukum Jonru berencana akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penangguhan penahanan.

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri